Mengapa membuka usaha bengkel termasuk jenis usaha ekonomi yang memberikan suatu jasa jelaskan

A. Jenis-Jenis Usaha Bidang Ekonomi di Indonesia

  1. Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi
  2. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat

Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.

a. Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. Jasa profesi adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan  oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.

JASA TRANSPORTASI

b. Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang. Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan eceran.Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan menjualnya lagi kepada konsumen. Perdagangan eceran adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen yang akan langsung menggunakannya.

USAHA DAGANG

c. Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik). Industri dibagi tiga yaitu : industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

USAHA PRODUKSI

  • Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar serta pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok, dan pacul.

USAHA INDUSTRI KECIL

  • Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia. Misalnya, industri pengolahan makanan dalam kemasan.

USAHA INDUSTRI MENENGAH

  • Industri besar sering juga disebut sebagai industri berat, yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang.

USAHA INDUSTRI BESAR

B. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok

I.  Badan Usaha Perseorangan

Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.

II. Badan Usaha Milik Swasta

(1) Firma (Fa)

TOKO BUSANA

Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikatserta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia, Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab mereka.

(2) Perseroan Terbatas

PT. TELKOM INDONESIA

Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri. Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.

(3) Perhimpunan Komanditer (CV)

PERUSAHAAN PENERBANGAN

Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.

(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).

(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.

(4) Yayasan

YAYASAN YATIM PIATU

Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan yangl ebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.

(5) Koperasi

Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Lambang itu diresmikan pada tanggal 12 Juli 1960 di Kota Tasikmalaya oleh Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.

Mengapa membuka usaha bengkel termasuk jenis usaha ekonomi yang memberikan suatu jasa jelaskan

LAMBANG KOPERASI INDONESIA

Makna lambang koperasi adalah rantai berarti persahabatan yang erat; gigi roda menggambarkan usaha yang terus-menerus; kapas dan padi berarti kemakmuran; timbangan menunjukkan keadilan; bintang dan perisai menyatakan bahwa koperasi berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong royong; warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.

Modal koperasi diperoleh dari anggota berupa: (a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi;(b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;(c) simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.

III. Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.

1) Perusahaan Umum (Perum)

PERUM. PDAM

Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

2) Perusahaan Perseroan (Persero)

PT. PLN

Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham. Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.

Video tentang jenis-jenis usaha bidang ekonomi di Indonesia

Sumber :

http://pendidikanmerahputih.blogspot.com/2014/08/ips-kelas-v-materi-jenis-jenis-usaha.html

Syamsiyah, Siti dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 5 untuk SD/MI Kelas 5. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Latihan Soal

Marilah menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini!

  1. Apa landasan didirikannya koperasi?
  2. Berdasarkan kepemilikannya, ada berapa jenis bentuk usaha? Jelaskan!
  3. Kegiatan berkoperasi sesuai dengan pengamalan Pancasila. Sila ke berapa dan bagaiman bunyinya?
  4. Apa yang dimaksud perusahaan bersama? Berikan contohnya!
  5. Ada berapa jenis BUMN? Jelaskan!