Manakah urutan yang benar mengenai jenjang peradilan di Indonesia

Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.[1][2]

Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
  3. Pengadilan Khusus[3]
    1. Pengadilan Anak
    2. Pengadilan Niaga
    3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
    4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
    5. Pengadilan Hubungan Industrial
    6. Pengadilan Perikanan

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung[5]

  1. ^ UU Nomor 8 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ UU Nomor 2 Tahun 1986 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw==[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ UU Nomor 49 Tahun 2009 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTQ5LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ UU Nomor 46 Tahun 2009 http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf Diarsipkan 2013-03-12 di Wayback Machine.
  5. ^ UU Nomor 4 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTQtMjAwNGJ0Lmh0bSI7[pranala nonaktif permanen]

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peradilan_umum_di_Indonesia&oldid=21026324"

Pengetahuan dasar tentang hukum dan peraturan-peraturan dalam negara kita tentunya perlu dipelajari. Hal ini, bermanfaat bagi kita untuk mencegah perbuatan-perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hukum yang ada. Berikut 5 Macam Lembaga Peradilan di Indonesia:

1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum. Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana.

Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi Pimpinan (meliputi Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita.

Jelaskan pendapat anda terhadap 2 (dua) kerajaan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang menjadi satu provinsi di bawah pemerintahan Repub … lik Indonesia?

apa perbedaan mendasar antara demokrasi pancasila dengan demokrasi di amerika​

(maaf jika pertanyaan ini aga sensitif)1, Apakah benar Indonesia masih di jajah secara transparan, misal lewat melalui Teknologi?2, Isu-isu apa saja n … egara Indonesia susah untuk maju?​

Alasan dilaksanakannya politik etis, adalah..​

Dr. Wahidin soedirohosoedo menulis surat kabar Retno Dhumilah untuk Menyerukan​

Tugas.3 Selamat datang di Tugas Tutorial ke 3, sesi minggu ke 7. Dengan berdasarkan konsep dan teori Perkoperasian yang telah anda pelajari dari mater … i Tuton, buatlah sebuah makalah dengan tema: “Peranan Koperasi dalam Program Pengembangan Ekonomi Secara Nasional untuk Mewujudkan Kemakmuran yang Adil dan Merata Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. yg mau jawaban wa 08974708361

Tuliskan aspek - aspek makna dari proklamasi serta jelaskan

tindakan dan ancaman dan berikan contohnya pada bidang ekonomi dan sosial

jelaskan pemahaman masyarakat mengenal jati diri bangsanya dalam mendaya gunakan segala potensi negeri​

pemahaman masyarakat mengenai jati diri bangsanya dalam penyalah gunaan potensi negeri

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Foto: mahkamahagung.go.id

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki berbagai lembaga peradilan yang tersebar di seluruh wilayah. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, berbagai tingkatan lembaga peradilan memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Berikut uraian selengkapnya.

Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia

Dalam buku PKN: Kelas X yang disusun oleh Retno Listyarti dan Setiadi, terdapat tiga tingkatan lembaga peradilan, di antaranya:

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama dikenal juga sebagai pengadilan negeri. Pengadilan ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman atas persetujuan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan hukum mencakup satu kabupaten atau kota.

Fungsi pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri adalah memeriksa sah atau tidaknya sebuah penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan. Tindakan tersebut disertai dengan alasan-alasan yang mendukung.

Ilustrasi Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Foto: Unsplash.com

Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan tentang:

  1. Sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian tuntutan.

  2. Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Pengadilan tingkat kedua dikenal juga sebagai pengadilan tinggi. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki daerah hukum satu provinsi.

Menurut Lubis dan Sodeli, pengadilan tingkat kedua memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya.

  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya sekaligus menjaga proses peradilan agar dapat diselesaikan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

  4. Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya guna kepentingan negara dan keadilan.

Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat kedua mencakup:

  1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang meminta upaya banding.

  2. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berbagai berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti sekaligus memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia dan berkedudukan di ibu kota negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda dan dibantu oleh beberapa hakim anggota.

Menurut Listyarti dan Setiadi, fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai puncak seluruh peradilan dan pengadilan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan, sekaligus memimpin pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

  2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh Indonesia, sekaligus menjaga penyelenggaraan peradilan dengan saksama dan sewajarnya.

  3. Mengawasi secara cermat perbuatan para hakim di seluruh lingkungan peradilan.

  4. Demi kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, berupa surat tersendiri maupun berupa surat edaran.

Itulah uraian mengenai tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Dengan memahami masing-masing tingkatan lembaga, kita dapat memahami fungsi dan wewenang antar-lembaga peradilan di Indonesia.


Page 2