Makalah PELAKSANAAN Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan Konsekuen

MAKALAH

PELAKSANAAN PANCASILA DAN UUD 1945 SECARA

MURNI DAN KONSEKUEN

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

PANCASILA

Dosen Pengampu

SHOLAHUDDIN, M.Pd

Oleh :

SITI MASLAHAH

NI’MATUL FAIZAH

SEKOLAH TINGGI ISLAM BANI FATTAH

STIBAFA

Tambak Beras – Jombang

Tahun Akademik 2010-2011

Kata Pengantar

بسم الله الرّحمن الرّحيم السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله ربّ العالمين الّذي يمسك السّماء أن تقع على الأرض إلاّ بإذنه، الصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّدنا محمّد صلّى الله عليه وسلّم وعلي اله وأصحابه أجمعين، أماّ بعد.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang mana berkat keridhoanNya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.

Sholawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada baginda kita nabi besar Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita semua para umatnya kepada jalan yang lurus.

Tak lupa ribuan terima kasih kami sampaikan kepada dosen pengampu pada materi PANCASILA  ini serta teman-teman sekalian yang ikut mendukung dalam penyelesaian tugas makalah ini.

Mengingat akan apa yang tertulis dalam makalah ini, kami penulis menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami sangat mengharap kritik serta saran dari pembaca sebagai penyempurna makalah ini dan pembangun bagi makalah-makalah selanjutnya.

Akhir kata syukur alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini, semoga memberi manfaat bagi kita semua, amiin...

Jombang, Januari 2011

Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB I

PENDAHULUAN 1

BAB II

PEMBAHASAN 2

A.    Pengertian Pancasila dan UUD 1945 2

B.     Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dengan Pancasila 2

C.    Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen 4

BAB III

PENUTUP 5

DAFTAR PUSTAKA


 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.

Jika kita menengok ke belakang melihat sejarah perjuangan bangsa jelas bahwa pada saat Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia, kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag). Kita juga telah memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum negara kita.

Namun, kita melihat betapa sulitnya para pemimpin negeri ini mewujudkan amanat para pendiri negara yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan cita-cita nasional tersebut, selain diperlukan dedikasi yang tinggi, semangat kepeloporan, dan kesadaran sejarah, juga diperlukan suatu kemampuan kepemimpinan dalam melaksanakan dasar-dasar Negara yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

B.     Rumusan Masalah.

Dari ungkapan latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Pengertian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2.      Hubungan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Dengan Pancasila.

3.      Pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Secara Murni dan Konsekuen.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”

UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi).

B.     Hubungan  Antara Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Dengan Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal Agustus 1945. Inti  dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alenia VI. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alenia VI yang berbunyi :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemarintahan Negara Indonesia yang melindingi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”  

Oleh karena itu, justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebaga dasar filsafat Negara republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut :

1.      Hubungan secara formal  

Dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

1)   Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia VI.

2)   Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan  pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

a.    Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.

b.    Memasukkan dirinya didalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

3)   Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yangbereksistensi sendiri, yang hakikat keudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.

4)   Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan berfungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.

5)   Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetat dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara republik Indonesia.

Dengan demikian pancasila sebagai subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Hubungan secara material.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain yang berhubungan yang bersikap formal, sebagaimana dijelaskan dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.

Sampai berakhirnya siding pertama BPUPKI tersebut belum dapat diputuskan rumusan dasar Negara yang dapat diterima. Namun berbagai usulan itu kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi perumusan berikutnya. Untuk merumuskan hasil-hasil sidang, kemudian BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, K.H.A. Wahid Hasjim, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. Muhammad Yamin, dan Mr. A.A. Maramis. Panitia Sembilan ini kemudian pada tanggal 22 juni 1945 berhasil menyusun sebuah teks yang dimaksud sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Teks ini kemudian dikenal dengan nama piagam Jakarta atau disebut juga Jakarta charter.

Berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia  pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi , adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau atau dengan lain perkataan  pancasila  sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumbar nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.   

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

C.    Pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Secara Murni dan Konsekuen.

Tantangan terbesar dalam melaksanakan Pancasila sebagai konsensus politik yang menjadi dasar negara adalah bagaimana mewujudkan dasar negara tersebut dalam suasana kemerdekaan. Khususnya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan. Sampai saat inipun setelah lebih dari 65 tahun menjadi bangsa yang merdeka tujuan itu belum dapat kita capai. Dalam pada itu, kita juga mencatat tantangan yang tidak kecil dalam melaksanakan UUD 1945.

Meski secara resmi UUD 1945 digunakan antara tahun 1945 dan 1949 dan antara 1959 dan 1965, namun kita melihat pelaksanaannya tidak dilakukan secara konsekuen. Bahkan, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, UUD 1945 tidak dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya.

Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, khususnya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1971. Hal ini dapat dimengerti karena visi Orde Baru adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.

Betapa sulitnya pemerintahan Orde Baru dalam mewujudkan visinya tersebut. Memang, untuk mewujudkan amanat para pendahulu kita dan para pendiri negara ini tidaklah mudah. Yang mana pada permulaan pemerintahannya, pemerintahan Orde Baru juga menghadapi masa-masa yang teramat sulit. Keamanan sangat rawan, bahkan di beberapa daerah masih terjadi berbagai kerusuhan. Ada situasi politik yang panas dan tidak menentu. Keadaan ekonomi pun teramat buruk.

Dalam menghadapi situasi yang demikian itu, langkah pertama yang dilakukan Orde Baru adalah mewujudkan situasi keamanan yang dapat mendukung pemerintahannya. Langkah berikutnya adalah menyusun dan memfungsikan lembaga-lembaga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Untuk itu diambil langkah-langkah untuk meningkatkan situasi keamanan dan menciptakan stabilitas, baik di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Untuk menciptakan stabilitas di bidang politik dalam membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat demokrasi Pancasila, serta mengusahakan tegaknya hukum telah dilakukan berbagai upaya. Di bidang ekonomi dilakukan program-program rehabilitasi dan stabilitasi. Setelah upaya-upaya itu menunjukkan hasil, maka diadakan pemilihan umum yang berlangsung pada tahun 1971.

Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama di bawah naungan UUD 1945. Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang kita selenggarakan. Namun, pemilu tersebut berlangsung di bawah payung Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang mengadopsi sistem parlementer.

Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 1971, maka sekali dalam lima tahun secara teratur selalu dilakukan pemilu.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan.

ü  Pancasila secara etimologi adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”

ü  UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.

ü  Ada dua hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila :

Ø  Hubungan secara formal

Pancasila sebagai subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Ø  Hubungan secara material

Berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia  pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi , adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau atau dengan lain perkataan  pancasila  sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumbar nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.   

Ø  Jadi dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

ü  Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, khususnya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1971.

B.     Saran.

Demikianlah makalah ini kami buat, mengaca dari pengalaman dalam pembuatan makalah ini, maka kami harap kelengkapan sarana kepustakaan baik pustaka cetak maupun digital.

DAFTAR PUSTAKA

Mahmud, Abdullah-Arief, Y Suyoto. Tata Negara Untuk Kelas 5 KMI. Ponorogo : Darussalam Press.

Kaelan. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Paradigma, 1999.

UUD’45. Jombang : Lintas Media.

http://ridwanaz.com.

http://id.shvoong.com.

http://www.suarakarya-online.com/aboutus.html


Page 2