Lembaga apa saja yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi?

Bona P. Purba, Fraud dan Korupsi (Pencegahan, Pendeteksian, dan Lestari Pemberantasannya, Lestari liranatama, 2015.

Buletin DakwahAl Islam (Hizbut Tahrir Indonesia) Edisi 684 Tahun XXI 12 Desember 2013. Berantas Korupsi Total Apa Bisa?

Husein, Yunus. Tulisan Mengenai Pendapat Pribadi tentang Kerugian Negara dalam UNCAC. Dikutip dari Sindo, 28 Mei 2008.

I.S. Susanto. Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

J.E. Sahetapy. Kejahatan Korporasi, Eresco. Bandung. 1994.

Jamin Ginting, APEC dan Anti korupsi, Kompas 19 November 2014

Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi Republiki Indonesia. Agustus 2006, Memahami Untuk Membasmi : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, KPK.

-----------, (2006), “Gap Analysis Study Report

: Identification of Gaps between laws/ Regulations of the Republic of Indonesia and The United nations Convention Against Corruption “, KPK, Jakarta.

-----------, (2007) Hasil penyelenggaraan Workshop Pembuktian Unsur Kerugian keuangan Mancana Negara dan Perhitungannnya Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK.

-----------, (2007), Laporan Tahunan KPK, 2004

sampai dengan 2007, Jakarta KPK.

M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayu media, Malang, 2006

M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Malang: Bayu media, 2006

Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager. CorporateCrime, The Free Press, New York, 1980

Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat korupsi, Genta Publising, Yogyakarta, 2017

Tjandra Sridjaya Pradjoinggo, Disertasi: Fungsi negative sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi (The Negative Fungction of Substantive Unlawful Within Corruption), Program studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2007.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2007.

IGM. Nurdjana, Korupsi Dalam Praktek Bisnis, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2012.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.4

   Henry Donald, Jamilus Jamilus

Abstract This article has been read : 1656 times

539-562

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah dirintis sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, upaya itu mengalami...

Menyebut Diri Anak Buddha, Apa Keyakinan Kartini?

Oleh Achmad Sudarno pada 23 Mei 2016, 13:55 WIB

Diperbarui 23 Mei 2016, 13:55 WIB

Lembaga apa saja yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi?

Perbesar

Enam lembaga negara menggelar pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kota Bogor, Senin (23/5/2016). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Korupsi, salah satu tindak pidana intelektual yang sulit diputus mata rantainya dari Tanah Air. Enam lembaga negara pun bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keenam lembaga itu juga mengokohkan kerja sama demi pengembalian uang negara.Sinergitas tersebut dituangkan dalam pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kota Bogor, Senin (23/5/2016).Kegiatan tersebut diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan sinergitas di antara aparat penegak hukum dan auditor sangat diperlukan guna mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian uang negara.

Sebagai implementasinya, seluruh jajaran penegak hukum berbaur, sehingga terjalin kekompakan dan tidak terjadi kriminalisasi di antara sesama penegak hukum."Untuk penegakan hukum semua harus bersatu dan bekerja sama agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan efektif," ujar Agus, Bogor, Senin.Menurut dia, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil kejahatan korupsi.Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto juga sependapat. Sinergitas ini untuk menyamakan persepsi dalam menangani tindak pidana korupsi."Selain saling mengenal antara penyidik, kegiatan ini juga dapat memberikan satu pandangan terkait penanganan hukum, sehingga mengurangi resistensi di antara lembaga," kata Ari.

Keuntungan lainnya, lanjut dia, masing-masing lembaga bisa melakukan penyidikan bersama dalam kasus perkara korupsi.

Lembaga apa saja yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi?
Lembaga apa saja yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi?

Indonesiabaik.id - Indonesia terus berperang melawan korupsi. Yuk kenali lembaga-lembaga anti-korupsi apa saja yang dimiliki oleh Negara kita dan apa saja tugas mereka. Dimulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Berikutnya ada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah korupsi. Lalu ada Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian ada Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Ada juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dengan tugas penyelidikan atas analisis transaksi keuangan. Tak bisa dilupakan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan.

Selanjutnya ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemantau, pemberi bimbingan, dan pembina terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan. Lantas ada Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berikutnya ada Ombudsman RI yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara serta badan swasta untuk pelayanan publik tertentu yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Tak ketinggalan ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membantu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, lembaga negara, BUMN, BLU, BUMD, dan lainnya yang mengelola keuangan negara. Terakhir ada Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota.