Koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional butuh waktu dan dukungan semua pihak. Rabu , 16 Oct 2019, 11:17 WIB Foto : MgRol112 Red: Karta Raharja Ucu REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Luqmanul Hakim Alkatiri* Indonesia sudah 74 tahun merdeka, sementara sepanjang 72 tahun koperasi berdiri di Indonesia, sudah melewati sejarah panjang dari masa kemerdekaan, orde lama, orde baru, sampai era reformasi. Sejalan dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun konstitusi RI, telah mencantumkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, karena dianggap oleh founding fathers merupakan bentuk usaha yang cocok dengan bangsa Indonesia. Namun, koperasi tampaknya masih perlu waktu untuk “naik kelas” dan menjadi sokoguru perekonomian nasional, karena peranannya selalu dianak tirikan. Hal ini terlihat dari perkembangan koperasi itu sendiri, di mana ekonomi koperasi ini tetap kecil dibandingkan pengusaha konglomerat yang usahanya telah menggurita.Asas kekeluargaan itu ialah koperasi, penjelasan dalam UUD tersebut bukan hanya pernyataan ideal bangsa Indonesia, tetapi juga anjuran untuk bekerja ke arah itu. Selanjutnya ditegaskan politik perekonomian berjangka panjang meliputi segala usaha untuk berangsur-angsur menyelenggakan ekonomi Indonesia yang berdasar koperasi. Karenanya koperasi hanya bisa subur dan berkembang di atas pangkuan masyarakat yang memiliki semangat koperasi. Usaha menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi itu adalah tugas yang pertama, dan ini menghendaki keyakinan yang tak kunjung goncang.Ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada di sekitarnya. Ada beberapa ciri khas yang dimiliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah; pertama sistem permodalan gotong royong, sistem pengelolaan dan operasional dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan pada anggota, diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya. Kekuatan koperasi terletak pada sifat persekutuannya yang berdasarkan tolong menolong serta tanggungjawab bersama, memperkuat solidaritas ke dalam dan mendidik orang insaf akan harga dirinya serta menanamkan rasa percaya diri sendiri (Bung Hatta,1951). Bisa dikatakan koperasi itu adalah konsep utama dalam membangun sistem perekonomian karena memberikan nilai manfaat ekonomis kepada anggotanya dan tidak rentan pada krisis karena menganut prinsip gotong royong. Jika boleh dikaitkan dengan ekonomi saat ini, koperasi itu sama dengan konsep “sharing economy”. Perjuangan koperasi untuk menjadi sokoguru perekenomian nasional tentu butuh waktu dan dukungan semua pihak yakni gerakan koperasi, masyarakat dan pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kita tengah berada pada era di mana digitalisasi dan Artificial Intelliegence (IA) mewarnai kehidupan industri yang berdampak pada perilaku keseharian masyarakat. Seiring dengan perkembangan digitalisasi, koperasi harus memiliki kesiapan dan sumber daya yang andal didasari oleh tekad untuk siap berubah dalam menyikapi tantangan tersebut. Dengan demikian diharapkan sudah menjadi kewajiban bagi gerakan koperasi untuk menyesuaikan diri, agar tidak tertinggal dan dapat merangkul generasi milenial yang saat ini jumlahnya telah mencapai sepertiga dari total penduduk Indonesia. Dalam bertransformasi untuk masuk pada dunia digitalisasi teknologi informasi ini perlu dukungan pemerintah dalam hal regulasi yang jelas guna mendukung tantangan perubahan zaman tersebut, agar koperasi dalam menjalankan usahanya tetap dengan mengacu pada asas kepatuhan. Hal yang perlu diperhatikan koperasi dalam rangka membangun keunggulan bersaing ditengah perkembangan zaman antara lain; pelaku koperasi harus memahami dan menghayati kultur bisnis yang berlaku; koperasi harus memiliki akses terhadap unsur-unsur modern melalui peningkatan keterampilan intrapreneurships, entrepreneurships dan coopreneurship; modernisasi manajemen struktur organisasi koperasi, infrastrukur IT yang lebih modern, agar dapat bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang memasuki era digital; serta edukasi perkoperasian kepada generasi penerus bangsa, dimulai secara berjenjang dari tingkat pendidikan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Tujuan Pendirian Koperasi Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:
Fungsi Koperasi di Indonesia Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.
Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalam ingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Skip to content
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Salah satu bentuk badan hukum Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-Undang ini adalah Koperasi.
Minggu, 11 Juli 2021 12:00:08 WIBSenin, 6 September 2021 22:48:31 WIB
KOMPAS/SHARON PATRICIA Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki dalam acara Peluncuran Pusat Informasi Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional UMKM di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020). This entry was posted in Paparan Topik and tagged 12 Juli, hari koperasi, Kementerian Koperasi dan UMKM, Koperasi, koperasi indonesia, Koperasi Soko guru Ekonomi Indonesia, Koperasi Sokoguru Ekonomi Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro, LKM, pilar ekonomi, sejarah koperasi, soko guru ekonomi, sokoguru ekonomi, teten masduki, UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. |