Kerjasama berikut yang diperbolehkan antar umat beragama adalah

Kerjasama berikut yang diperbolehkan antar umat beragama adalah
Kerjasama berikut yang diperbolehkan antar umat beragama adalah

Kerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. (1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; (2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; (3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.

Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.

  1. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  2. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  3. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
  4. Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.

Sekarang coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerja sama dengan teman-teman dari berbagai agama. Kumpulkan hasilnya pada guru kalian.

Baca juga Dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat Indonesia

Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan.

Merasakan suasana harmoni antar pemeluk agama yang pada akhir-akhir ini agaknya terganggu, saya menjadi terdorong untuk mengungkapkan sedikit pengalaman tentang kerjasama dengan kawan-kawan yang berbeda agama. Kerjasama itu terjadi dalam waktu lama, terutama terkait dengan posisi saya sebagai pimpinan perguruan tinggi yang berbasis agama, yaitu ketika ikut memimpin Universitas Muhammadiyah Malang dan kemudian berlanjut memimpin Universitas Islam Negeri Malang.

Mengurus perguruan tinggi, sekalipun berbasis agama, agar menjadi maju, maka harus bersedia membuka diri. Mengungkung diri dengan cara terlalu selektif dalam berkomunikasi dan membangun pertemanan hanya akan menjadikan kampus sulit berkembang. Itulah sebabnya, mencari teman sebanyak dan seluas-luasnya menjadi kebutuhan yang tidak boleh diabaikan.

Kebetulan ketika ikut memimpin Universitas Muhammadiyah Malang, saya bertugas mengembangkan akademik, yakni sebagai Wakil Rektor I, selama 13 tahun. Sebagai penanggung jawab di bidang akademik, saya merasa harus berkomunikasi dengan siapapun, lebih-lebih pada waktu itu keadaan kampus masih terbatas. Jumlah dosen masih belum sebanyak seperti sekarang ini. Selain itu harus menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah, yaitu Kopertis. Para pejabat di instansi itu tidak semua beragama Islam, yakni ada yang penganut HIndu, Kristen, Katholik dan lain-lain.

Menghadapi kenyataan tersebut, saya merasa harus realistis, meniru cara kerja pedagang. Para pedagang dalam mendapatkan dan menjual dagangannya tidak akan memperhatikan agama orang yang diajak berkomunikasi maupun bekerjasama. Jika pedagang hanya mau membeli barang miliki pemeluk agama yang sama dengan dirinya, maka usahanya tidak akan maju. Sebagai pedagang, yang terpenting adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Demikian pula ketika mendapatkan dosen, penguji ujian negara, maupun kepentingan administrasi terkait pihak Kopertis, saya tidak pernah memperhatikan latar belakang agama yang bersangkutan. Siapa saja boleh mengajar asalkan berkeahlian, dan memenuhi syarat. Begitu pula agama apapun yang dipeluk oleh pejabat di Kopertis, tidak menjadi pertimbangan.

Mereka yang berbeda agama tersebut ternyata mau diajak bekerjasama untuk membesarkan Universitas Muhammadiyah Malang. Sebagai contoh, Sekretais Kopertis, ketika itu dijabat oleh IB. Alit, SH, pemeluk agama Hindu, terasa sangat besar bantuannya kepada perguruan tinggi yang berbasis Islam. Demikian pula, tidak sedikit dosen yang berlatar belakang Kristen, Katholik, dan lain-ain, mereka bersedia membantu dengan ikut mengajar dan juga bertindak sebagai penguji ujian negara. Perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk saling membantu dalam membesarkan kampus.

Demikian pula ketika mendapatkan amanah memimpin UIN Malang, kerjasama dengan berbagai pihak yang berlatar belakang berbeda agama juga saya lakukan. Mengawali memimpin UIN Malang, untuk menambah wawasan pengelolaan perguruan tinggi, para pimpinan kampus, saya tugasi melakukan studi banding ke berbagai perguruan tinggi yang berlatar belakang selain Islam. Ketika itu saya berpandangan, jika mereka saya beri arahan agar studi banding ke perguruan tinggi Islam, khawatir mereka hanya memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang sama dengan yang telah dimilikinya sendiri.

Para anggota pimpinan UIN Malang ketika itu saya anjurkan berstudi banding ke Universitas Kristen Petra Surabaya, Universitas Katholik Widya Mandala Surabaya, Universitas Sugiya Pranata Semarang, Universitas Santya Wacana Salatiga, Universitas Parahyangan Bandung, UKI Jakarta, dan lain-lain. Anjuran saya, agar berstudi banding ke mana saja, asalkan tidak ke perguruan tinggi Islam.Program tersebut ternyata membawa hasil yang luar biasa. Sepulang dari melakukan studi banding, selain memperoleh banyak informasi, mereka menjadi sadar bahwa selama ini, mereka sudah jauh tertinggal dan harus segera mengejar ketertinggalannya itu.

Selanjutnya, mendasarkan pada prinsip keterbukaan kampus, saya berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai jenis perguruan tinggi. Tanpa memperhatikan latar belakang agamanya, siapa saja saya undang masuk kampus, baik untuk berdiskusi maupiun untuk bekerjasama. Hasilnya, UIN Malang menjadi semakin dikenal masyarakat luas. Bahkan ada hal aneh, seorang beragama Budha tertarik dengan kegiatan mahasiswa penghafal al Qur'an. Sebagai bukti bahwa ia benar-benar mengapresiasi para penghafal al Qur'an, yang bersangkutan memberi beasiswa kepada 15 mahasiswa tahfidz pada setiap tahunnya.

Selain itu, saya juga mengapresiasi prestasi kerja seorang gubernur yang beragama Kristen dengan menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa. Selaku Rektor UIN Malang, saya memberikan gelar akademik kepada Dr Sinyo Hari Sarundayang, Gubernur Sulawesi Utara. Hasilnya cukup positif, setelah yang bersangkutan memperoleh penghargaan dimaksud, beliau memberikan dukungan yang cukup besar kepada STAIN di Manado. Selain itu juga memberikan dukungan dana untuk kegiatan Majelis Ulama di provinsi itu dalam jumlah yang cukup besar.

Melalui keterbukaan itu pula, UIN Maupana Malik Ibrahim Malang diakui dan dipercaya oleh Perguruan Tinggi Agama Hindu Negeri dan Agama Budha Negeri di seluruh Indonesia bertindak sebagai penilai profesionalisme para dosennya. Mereka percaya bahwa perguruan tinggi Islam juga mampu bekerja obyektif, adil, jujur, dan profesional. Penilaian seperti itu tentu sangat penting untuk membangun kesan di mata agama lain bahwa Islam sebagai ajaran yang benar dan mulia. Selain itu yang tidak kurang pentingnya lagi adalah bahwa kerjasama antar umat beragama ternyata benar-benar dapat dilakukan. Wallahu a'lam

Kerjasama berikut yang diperbolehkan antar umat beragama adalah



Contoh Kerjasama Antarumat Beragama. Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.


Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:      

a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

b.  Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.

c.  Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.

d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
  

Kerjasama berikut yang diperbolehkan antar umat beragama adalah

Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam semua ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.

Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:

a.   Adanya dialog antar pemimpin agama

b.  Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.

c.   Saling memberikan bantuan bila terkena musibah bencana alam.

Setiap umat beragama diharapkan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa. Para tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan. Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara,

Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun berbeda agama. Dalam hubungan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras dan agama adalah dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan kepercayaan yang berbeda.

Dengan demikian, kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Melalui kerja sama antara umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita dapat menghindari berbagai konflik yang bisa saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.