Kartu kredit itu seperti apa

Kartu kredit bukan lagi menjadi sebuah hal yang baru dan asing bagi sebagian orang, terutama mereka yang aktif bekerja di kantor dan selalu menginginkan kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Bahkan bagi sebagian besar penggunanya, kartu kredit telah seperti sebuah gaya hidup yang senantiasa dibutuhkan dan menjadi hal “wajib” di dalam kehidupan mereka.

Sebagai pengguna produk kartu kredit yang aktif, tentu saja Anda akan dituntut untuk bisa memahami serta mengerti dengan jelas mengenai kartu kredit itu sendiri. Hal ini akan mempermudah Anda untuk bisa menggunakannya secara bijak dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal atas penggunaan kartu kredit yang Anda gunakan.

Pengertian Kartu Kredit

Kartu kredit itu seperti apa

Kartu Kredit via abcnews.go.com

Kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai, di mana alat tersebut dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan berbagai barang dan jasa yang dibelinya di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).

Hal ini juga sesuai dengan pengertian kartu kredit yang tertulis di dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu:

“Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati, baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.”

Dengan melihat ketentuan di atas, maka dapat dikatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran yang sah dan diterbitkan oleh pihak bank sebagai sebuah layanan kepada nasabahnya (cardholder), di mana hal tersebut diberikan dengan disertai sebuah kesepakatan atau  perjanjian antara kedua belah pihak.

Jenis dan Ciri-Ciri Kartu Kredit

Jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit via creditlawcenter.com

Berdasarkan wilayah berlakunya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Kartu Kredit Nasional

Kartu kredit nasional merupakan jenis kartu kredit yang hanya memiliki wilayah penggunaan terbatas, di mana kartu ini hanya bisa digunakan dan berlaku pada sebuah kawasan atau wilayah tertentu saja. Pada umumnya kartu kredit jenis ini hanya dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dengan cara bekerjasama dengan pihak bank penerbit kartu kredit, di mana pembuatan kartu kredit ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan serta prestise kepada para nasabah (pelanggan) mereka.

Contoh penggunaan kartu kredit nasional di Indonesia, seperti: Garuda Executive Card, Hero Card, Astra Card, Golden Truly, dan yang lainnya.

2. Kartu Kredit Internasional

Kartu kredit internasional merupakan jenis kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan secara internasional (lintas negara), di mana kartu kredit jenis ini akan berlaku dan diakui di hampir seluruh belahan dunia.

Dengan dukungan jaringan yang sangat luas, maka penggunaan kartu kredit internasional memungkinkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan di berbagai wilayah yang didatanginya. Pada dasarnya hal tersebut bisa terjadi akibat adanya dua “raksasa” pemilik jaringan kartu kredit terbesar dan paling banyak digunakan di dunia, yakni Visa dan Master Card.

Namun selain Visa dan Master Card, terdapat beberapa perusahaan kartu kredit yang bisa digunakan secara global, seperti: Dinners Club, Carte Blanc, dan juga American Express. Sedangkan berdasarkan afiliasinya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:

1. Co-Branding Card

Co-Branding Card merupakan layanan kartu kredit yang dikeluarkan karena adanya sebuah kerjasama yang terjadi di antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank sekaligus.

contoh: Visa dan Master Card.

2. Affinity Card

Affinity Card adalah sebuah kartu kredit yang digunakan oleh sekelompok atau sebuah golongan tertentu. Penggunanya biasanya tergabung di dalam kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan jenis kelompok lainnya.

contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan yang lainnya.

Baca Juga : Tipe-Tipe Kartu Kredit yang Mesti Anda Ketahui

Ciri-Ciri Kartu Kredit

Salah Satu Ciri Kartu Kredit via wisegeek.com

Sebagai kartu yang berfungsi menjadi alat pembayaran, maka sepintas kartu kredit juga memiliki bentuk fisik yang persis sama dengan beragam jenis kartu pembayaran lainnya, seperti kartu debet dan kartu member tertentu. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari kartu kredit:

Bagian Depan Kartu

  • Terdapat nomor kartu. Nomor ini biasanya tercetak timbul pada permukaan kartu, hal ini membedakannya dengan kartu debit yang pada umumnya dicetak tidak timbul.
  • Terdapat masa berlaku kartu, yang juga dicetak timbul.
  • Tertera nama pemegang kartu, yang juga dicetak timbul. Di dalam kartu kredit pada umumnya nama pemegang kartu wajib dicetak pada kartu, berbeda dengan kartu debit yang bisa diterbitkan tanpa nama pemiliknya.
  • Terdapat nama dan logo bank penerbit.
  • Terdapat  hologram atau gambar tiga dimensi pada permukaan kartu, biasanya untuk kartu jenis Master Card, Visa, Astra Card, dan juga BCA Card.

Bagian Belakang Kartu

  • Terdapat panel tanda tangan.
  • Terdapat Magnetic Stripe.
  • Terdapat Debossing number atau cetakan nomor yang tertera timbul pada bagian depan kartu.

Namun, beberapa ciri-ciri tersebut di atas juga tidak hanya terdapat pada kartu kredit saja, karena ada beberapa jenis kartu lainnya yang diterbitkan oleh pihak bank memiliki ciri-ciri yang sama dengan kartu kredit. Contohnya: kartu ATM, Discount Card, Member Card, dan yang lainnya.

Hak dan Tanggung Jawab Pemilik Kartu Kredit

Pengguna Kartu Kredit via credit.com

Untuk menjadi seorang pemilik atau pengguna kartu kredit, maka seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepemilikan kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan mengisi formulir atau aplikasi pengajuan kartu kredit serta melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh bank selaku pihak penerbit.

Beberapa persyaratan yang wajib dan pada umumnya akan diminta oleh pihak bank, antara lain:

  • Fotocopy identitas diri (KTP / Pasport).
  • Slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan (SKP), khusus karyawan.
  • SIUP, NPWP, Rekening Koran (3 bulan terakhir), khusus pengusaha.
  • Surat Izin Praktek, khusus bagi professional (dokter, perawat)

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank dan mengisi formulir pengajuan dengan lengkap, maka aplikasi tersebut akan diproses dan sebagaimana mestinya. Hal ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 pekan, hingga akhirnya nasabah tersebut bisa menerima kartu kreditnya dan menggunakannya sebagaimana mestinya.

Hak Pemegang Kartu Kredit

  • Fasilitas untuk meningkatkan atau menurunkan limit kredit yang diberikan oleh pihak bank, di mana hal ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah itu sendiri dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Fasilitas perlindungan (asuransi) terhadap berang-barang tertentu yang dibeli menggunakan kartu kredit, hal ini biasanya berlaku untuk jenis barang yang memiliki harga tinggi (mahal).        
  • Fasilitas gawat darurat (kenaikan limit secara mendadak), hal ini biasa dilakukan oleh nasabah yang sedang atau akan bepergian ke luar negeri.
  • Fasilitas asuransi ketika bepergian, ini termasuk dalam fitur tambahan yang tentu saja dikenai sejumlah biaya secara berkala.
  • Menerima billing statement setiap bulannya.

Tanggung Jawab Pemegang Kartu Kredit

  • Tanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan kartu kredit, hal ini bisa terjadi akibat adanya tindakan pencurian dan berbagai tindakan lainnya.
  • Membayar berbagai macam biaya yang dikenakan oleh pihak bank sebagai bentuk konsekuensi atas pemakaian kartu kredit tersebut, seperti: biaya keterlambatan pembayaran, biaya penarikan tunai, biaya over limit, biaya iuran tahunan, dan beragam biaya lainnya.
  • Membayar biaya bunga, jika terjadi penunggakan pembayaran atau pun pembayaran yang tidak penuh atas tagihan atau pembelanjaan yang timbul dalam kurun waktu tertentu.
  • Melapor dengan segera kepada pihak bank penerbit kartu kredit, jika sewaktu-waktu mengalami tindak pencurian atau kehilangan atas kartu kredit yang dimiliki.  
  • Mematuhi semua aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh bank penerbit kartu kredit.

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kredit Pertama, Apa yang Mesti Diperhatikan?

Kenali dan Dapatkan Manfaatnya

Saat akan menggunakan atau menjadi pemakai kartu kredit, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengenali dan mengetahui dengan jelas apa saja fitur serta kemudahan yang akan Anda dapatkan dari kartu itu sendiri. Pilih bank yang memberikan penawaran yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, sehingga Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal atas penggunaan kartu kredit yang Anda miliki.

Baca Juga : 5 Transaksi Menguntungkan Hanya dengan Menggunakan Kartu Kredit

 

Kartu ATM dan kartu kredit Apa Bedanya?

Perbedaan kepemilikan kartu Pada kartu debit, penerbitannya secara langsung oleh bank kepada pemegang rekening tabungan atau giro. Sedangkan pada kartu kredit, kartu dikeluarkan oleh pihak bank/lembaga keuangan sejenis untuk pemegang kartu tanpa harus ada keharusan kepemilikan rekening tabungan atau giro.

Apakah kartu kredit harus ada saldo?

Nasabah tidak perlu memiliki rekening tabungan di bank penerbit kartu kredit. Nasabah tidak perlu memiliki saldo di rekening tabungan karena sifatnya sebagai kartu yang bisa menghutangkan dengan jumlah pinjaman memiliki batasan tertentu dan juga transaksi harian.

Sistem kartu kredit itu bagaimana?

Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu ...

Apa saja contoh kartu kredit?

Berikut adalah pembahasan selengkapnya:.
Credit card. ... .
Debit card. ... .
Charge Card. ... .
Cash Card. ... .
Cheque Guarantee Card. ... .
Baca Juga: 10 Fungsi Kartu Kredit, Ternyata Bisa Dapat Tiket Pesawat Gratis. ... .
Kartu Kredit Silver. ... .
Kartu Kredit Gold..