Jika telat bayar bpjs apakah ada denda

Ilustrasi. BPJS Kesehatan mengenakan denda maksimal Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran. Berikut kriteria dan penghitungan denda BPJS Rp30 juta. (Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan mengenakan denda maksimal mencapai Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran tetapi menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit (RS). Artinya, denda BPJS Rp30 juta tidak diberikan jika peserta hanya telat bayar iuran bulanan.

Lantas, seperti apa hitung-hitungan denda BPJS Rp30 juta tersebut? Berikut penjelasannya.

Lihat Juga :

Jika telat bayar bpjs apakah ada denda

2 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif secara Online

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi negara itu baru mengenakan denda kepada peserta jika peserta menunggak iuran namun menggunakan kepesertaannya untuk mendapat layanan rawat inap di RS.

Penjelasannya begini, peserta tidak mendapat denda BPJS Kesehatan jika terlambat membayar iuran kepesertaan per bulan. Iuran seharusnya dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika peserta tidak membayar iuran bulanan maka peserta tidak bisa mendapat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Sebab, status kepesertaan akan berubah jadi non-aktif.

Nah, ketika peserta sudah kembali membayar iuran, peserta harus menunggu sampai lebih dari 45 hari sebelum mengajukan klaim layanan rawat inap.

Jika layanan rawat inap diajukan kurang dari 45 hari setelah status kepesertaan aktif maka ada denda rawat inap BPJS Kesehatan yang harus dibayar.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda yang dikenakan sebenarnya sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawai inap RS dikali dengan jumlah bulan tertunggak.

Kendati begitu, BPJS Kesehatan mengenakan batas jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan.

Artinya, jika peserta sebenarnya menunggak iuran lebih dari 12 bulan, maka jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap 12 bulan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengenakan denda secara nominal maksimal Rp30 juta. Untuk lebih jelasnya, simak simulasi cara menghitung denda rawat inap BPJS Kesehatan.

Lihat Juga :

Jika telat bayar bpjs apakah ada denda

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan

Berikut cara menghitung rawat inap BPJS Kesehatan. Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikali biaya diagnosis denda dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Contohnya, peserta menunggak selama 2 bulan. Kemudian menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap dengan biaya sebesar Rp10 juta.

Maka, besaran dendanya adalah 5% x Rp10 juta x 2 bulan = Rp1 juta.

Dengan kata lain, denda BPJS Rp30 juta baru berlaku jika peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dengan tagihan biaya rawat inap mencapai Rp60 juta.

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pesertanya setiap bulan. Jika tidak membayar iuran BPJS kesehatan maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Misalnya, peserta yang tidak membayar atau telat membayar iuran bulanan akan terkena denda oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya cukup besar, yaitu bisa mencapai Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Baca juga: Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 BPJS Kesehatan?

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.

Kapan BPJS kena denda?

Dengan kata lain, denda BPJS Rp30 juta baru berlaku jika peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dengan tagihan biaya rawat inap mencapai Rp60 juta.

Bagaimana cara mengetahui denda BPJS?

Peserta bisa memeriksa tunggakan iuran melalui layanan Chika di kontak WhatsApp 0811-8750-400. Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat Chika:.
Kirim pesan apa saja ke Chika..
Chika akan memberikan informasi nomor layanan..
Ketik '2' untuk menu cek tagihan iuran..
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta..

Bagaimana jika bayar BPJS lewat tanggal 10?

Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Kalau tidak segera dibayarkan/nunggak, maka peserta beresiko untuk dikenakan denda BPJS Kesehatan.

Berapa bulan maksimal tunggakan BPJS?

Mengutip laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.