Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Dads, tidak semua bisa menjadi imam dalam melaksanakan salat, lho. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini syarat menjadi imam yang harus Dads tahu.

Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Salat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah.

Nah, untuk dilaksanakan secara berjamaah, diwajibkan harus ada seorang imam yang memimpinnya.

Hal ini sudah tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah bersabda:

"Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Al-Quran nya di antara kalian mengimami kalian."

Namun, tidak semua orang boleh menjadi imam dalam salat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang harus dipenuhi dalam salat berjamaah.

Lantas, apa saja syarat menjadi imam dalam salat berjamaah? Yuk kita simak syarat di bawah ini.

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!

ADVERTISEMENT

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Syarat Menjadi Imam

Dads, menjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh asal-asalan.

Jika sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang sempurna, akan tetapi jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum pahala yang sempurna.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut”

Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.

Berikut ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.

1. Beragama Islam

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Foto: khaleejtimes.com

Syarat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang beragama islam.

Orang kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang salatnya.

Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."

2. Berakal Sehat

Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam diwajibkan memiliki akal sehat.

Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

ADVERTISEMENT

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Syarat menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.

“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga,”

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!

3. Baligh

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Foto: Orami Photo Stock

Dads, tidak sah ibadah salat wajib maupun sunah jika dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum baligh.

Karenanya, salah satu syarat menjadi imam adalah seseorang yang sudah baligh.

Istilah baligh dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur baligh perempuan dan laki-laki adalah 17-18 tahun.

Ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid.

4. Laki-Laki

Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang laki-laki.

Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki.

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jenazah sebagai Doa Terbaik Bagi Orang yang Meninggal, Wajib Tahu!

5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Foto: Orami Photo Stock

Mayoritas ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang berhadats atau terkena najis.

Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.

Syarat menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Yaaa aiyuhal laziina aamanuu izaa qumtum ilas Salaati faghsiluu wujuuhakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahuu biru'uusikum wa arjulakum ilal ka'bayn; wa in kuntum junuban fattahharuu; wain kuntum mardaaa aw'alaa safarin aw jaaa'a ahadum minkum minal gha

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

6. Bagus Bacaan dan Paham Rukun Salat

Syarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun salat.

Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa

7. Imam Tidak sedang Menjadi Makmum Imam Lainnya

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Foto: Orami Photo Stock

Salah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang menjadi makmum dari imam lainnya.

Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang lainnya.

8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

Syarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu mendahulukan orang yang umurnya lebih tua.

Sebab, orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam shalat, sehingga lebih utama.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

Baca Juga: Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!

9. Bukan Musafir

Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menjadi imam harus

Foto: saudigazette.com

Syarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang musafir.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha untuk Melancarkan Rezeki, Yuk Hafalkan!

Itu dia Dads, syarat menjadi imam saat salat berjamaah. Semoga membantu dan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Sumber

  • https://www.nu.or.id/post/read/87185/inilah-panduan-rasul-tentang-petunjuk-teknis-menjadi-imam
  • https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html