2. Mekanisme Penyelenggaraan2.1. Program
Peraturan terkait Program Askes Sosial: Show
Peraturan terkait Program Jamkesmas:
Peraturan terkait Penyelenggaraan PJKMU antara lain:
d. Program Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen)Peraturan Terkait Program Jamkesmen: e. Program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama)Peraturan Terkait Program Jamkestama:
2.2. Prosedur PelayananPenjelasan mengenai prosedur, lihat di sini http://www.jamsosindonesia.com/prasjsn/askes/prosedur 2.3. Badan Penyelenggara
3. Pendirian PT. (Persero) ASKES3.1. Dasar HukumDasar Hukum Pendirian PT (Persero) ASKES mengacu pada: 3.2. PendirianPendirian PT (Persero) ASKES dengan:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
You're Reading a Free Preview Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta pasti mengenal nama Jamsostek. Jamsostek adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua. Mari kita bahas satu per satu program-program yang ditawarkan Jamsostek. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja. Apa manfaat dari program JKK?
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x upah sebulan Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan 2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan. Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umu atau dokter gigi di Puskesmas, klinik, balai pengobatan atau dokter praktek.
Pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter
kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit Pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga/ istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai persalinan ketiga Pelayanan rehabilitasi atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh Pelayanan yang memberikan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :
3. Jaminan Hari Tua (JHT) Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek. Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
4. Jaminan Kematian (JK) Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun. Manfaat Program JK Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala. Sumber : Jamsostek Indonesia [http://www.jamsostek.co.id/] Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji |