Jelaskan prinsip-prinsip yang dianut dalam penyelenggaraan perekonomian nasional

Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Dalam Konteks negara kesatuan, asas desentralisasi merupakan pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Di Indonesia, otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing.

Baca Juga

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.

Otonomi daerah menurut aspirasi masyarakat bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dalam buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X" yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu:

1. Otonomi daerah menurut C.J Franseen

Menurut C.J Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

Advertising

Advertising

Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, serta pemerintahan sendiri.

3. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

4. UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004 

Menurut undang-undang diatas, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Prinsip Otonomi Daerah

Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:

1. Prinsip Kesatuan

Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil dan tanggung jawab

Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah.

4. Prinsip Keserasian

Daerah otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Baca Juga

Ada tiga landasan hukum yaitu Undang-undang dasar (UUD), Ketetapan MPR-RI, dan Undang-Undang (UU). Berikut penjelasannya:

1. Undang-Undang Dasar

Acuan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atasprovinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Ketetapan MPR-RI

Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 menjelaskan Penyelenggaraan Otonomi Daerah antara lain Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang (UU)

Ada dua UU yang mengatur yaitu UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PAda prinsipnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dimensi Otonomi Daerah

Ada dua nilai dasar yang dikembangkan UUD 1945 yang berhubungan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris

Dimensi ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat). Kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa, dan NKRI tidak terbagi menjadi kesatuan-kesatuan pemerintah.

2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial

Dimensi ini bersumber dari isi dan jiwa yang tercantum pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. Pemerintah diwajibkan melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Pengertian Desentralisasi

Secara etimologis, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda. De artinya lepas dan centerum artinya pusat. Pengertian desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Desentralisasi ini memberi kekuasaan pada daerah untuk mengatur daerah dalam lingkungan untuk mewujudkan asas demokrasi.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pada daerah otonom. Daerah ini menjadi wakil dari pemerintah pusat dalam kerangka negara kesatuan.

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Otonomi daerah di Indonesia bermanfaat untuk pengembangan suatu daerah yang memiliki potensi dan ciri khas. Selain itu otonomi daerah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum untuk tuntutan globalisasi yang diberdayakan. Maju atau tidaknya suatu daerah ditentukan berdasarkan kemampuan dan kemauan Pemda. Pemerintah pusat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengurus wilayah masing-masing.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip efisiensi berkeadilan yang tercantum secara eksplisit dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, sebagai salah satu prinsip demokrasi ekonomi dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Diadopsinya prinsip efisiensi berkeadilan ini adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan negara, khususnya melalui penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian bahan kepustakaan (library research) dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah yang dibahas. Setelah analisis data selesai, hasilnya disajikan secara deskriptif analitik. Beradasarkan hasil tersebut kemudian diambil suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip efisiensi berkeadilan diadopsi untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individual dan kolektivitas, khususnya keseimbangan antara persaingan (competition) dan kerja sama (cooperation) dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Salah satu penerapan prinsip efisiensi berkeadilan adalah dibentuknya UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun sistem unbundling dan kompetisi di dalam restrukturisasi usaha listrik yang diatur dalam undang-undang tersebut justru terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan bahwa listrik termasuk cabang produksi yang menurut Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, harus tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat diserahkan kepada mekanisme pasar. Oleh karena itu, MK mencabut keberlakuan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan tersebut.

This research was intended to analyze justice efficiency principle written explicitly in Article 33 Paragraph (4) of The 1945 Constitution as a economic democracy principle in doing national economy. Adoption of justice efficiency principle is to realize people welfare as one of state objectives, particularly in running national economy based on economy democracy. The research used juridical normative approach in which data obtained from library research was presented in logical and systematical description. Then, it was analyzed to obtain solution for problem discussed. Result of data analysis was presented descriptively analytically. Based on the result, conclusions were drawn that is answer over questions presented in this research. Result of the research indicated that justice efficiency principle is adopted to implement balance in all state life aspects, including balance in competition and cooperation in economic life. An application of justice efficiency principle is issuance of law number 20 of 2002 concerning electricity. However, unbundling system and competition in restructuring electricity business regulated in the law is contrary to the 1945 Constitution. The Constitutional Court (MK) interpreted that electricity is production branch that pursuant to Article 33 paragraph (2) of 1945 Constitution should be under control of state and cannot be delivered to market mechanism. Therefore, MK repealed law number 20 of 2002 on electricity.

Kata Kunci : Prinsip Efisiensi Berkeadilan, Perekonomian Nasional, Demokrasi Ekonomi, Ketenagalistrikan