Jelaskan perbedaan antara CV persekutuan Komanditer dengan BUMN

Jelaskan perbedaan antara CV persekutuan Komanditer dengan BUMN

Jelaskan perbedaan antara CV persekutuan Komanditer dengan BUMN
Lihat Foto

freepik.com/biancoblue

Ilustrasi badan usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer.

CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di dalam dunia bisnis. Bentuk badan usaha lain selain CV adalah PT, firma dan koperasi.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Satu pihak dalam persekutuan komanditer bersedia memimpin, mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.Kelompok pertama, adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komplementer.

Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.

Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan, penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku dan lain sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu.

Untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

Jenis badan usaha ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Berikut kelebihan dan kekurangan CV adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kelebihan

  • Relatif mudah mendirikannya
  • Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  • Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan
  • Pemilik termotivasi untuk bekerja keras.

Kekurangan

  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas
  • utang-utang perusahaan
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
  • Relatif sulit untuk mengumpulkan modal.

Adapun contoh CV adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, seperti CV Grahadi, Gema Insani press dan Putra Nugraha.

Baca juga: Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jelaskan perbedaan antara CV persekutuan Komanditer dengan BUMN

Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu:

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )

  • Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )

  • Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  3. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007

  1. Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
  2. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)

  • Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV

Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;

  1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
  2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)

Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.

Artinya:

  1. Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
  2. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :

Perseroan Terbatas (PT)

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :

  1. PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  2. PT Fasilitas PMA
  3. PT Fasilitas PMDN
  4. PT Persero BUMN
  5. PT Perbankan
  6. PT Lembaga keuangan non Perbankan
  7. PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)

  • CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
  • CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengurus Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
  • Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
  • Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
  • Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)

  • Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
  • Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
  • Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Proses Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Relatif lebih lama dari CV
  2. Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  3. Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
  4. Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)

  1. Relatif lebih cepat dari PT
  2. Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
  3. Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Demikian Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

Baca Juga: Persekutuan Firma