Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer. CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di dalam dunia bisnis. Bentuk badan usaha lain selain CV adalah PT, firma dan koperasi. Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya Satu pihak dalam persekutuan komanditer bersedia memimpin, mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.Kelompok pertama, adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komplementer. Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan. Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan, penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku dan lain sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari. Jenis badan usaha ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Berikut kelebihan dan kekurangan CV adalah sebagai berikut: Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya Kelebihan
Kekurangan
Adapun contoh CV adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, seperti CV Grahadi, Gema Insani press dan Putra Nugraha. Baca juga: Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu: Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan : Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Pendiri Perseroan : Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Nama Perseroan : Perseroan Terbatas (PT) Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Perseroan Komanditer (CV)
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan Modal Perusahaan : Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Perseroan Komanditer (CV) Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya:
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha : Perseroan Terbatas (PT) PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan : Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Proses Pendirian Perusahaan : Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Demikian Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV) Baca Juga: Persekutuan Firma |