Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com
JATENG | 24 November 2020 12:41 Reporter : Ayu Isti Prabandari Merdeka.com - Konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia. Terdapat beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Hal ini tidak lain berkaitan dengan batasan-batasan yang diberikan pada pemerintah dalam melaksanakan dan mengatur pemerintahan. Batasan ini diberikan tentu saja untuk menghindari dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar wewenang dan merugikan rakyat. Selain tujuan konstitusi, terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku di Indonesia. Bukan hanya itu, beberapa jenis konstitusi ini tentu mempunyai fungsi tersendiri dalam pelaksanaannya. Dengan begitu, masyarakat perlu memahami tujuan konstitusi, apa saja jenis konstitusi, serta berbagai macam fungsi yang dijalankan. Dengan memahami konstitusi, tentu dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menjalankan peran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum tujuan konstitusi, jenis dan fungsinya yang perlu Anda ketahui. 2 dari 5 halaman
©2016 Merdeka.com Sebelum mengetahui beberapa tujuan konstitusi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan konstitusi. Menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Selain itu, menurut K.C. Wheare, konstitusi dipahami sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Kemudian, konstitusi menurut C.F Strong merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Dari beberapa pengertian ahli tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur sistem dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara. 3 dari 5 halaman
Setelah mengetahui pengertiannya, berikutnya terdapat beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan konstitusi berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat. Berikut beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui :
4 dari 5 halaman ©2014 Merdeka.com Setelah mengetahui beberapa tujuan konstitusi, berikutnya juga perlu dipahami fungsi apa yang dijalankan sebuah konstitusi dalam suatu negara. Secara umum, fungsi konstitusi ini juga tidak jauh dari tujuan konstitusi yang ada yaitu memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Berikut beberapa fungsi konstitusi yang perlu dipahami :
Dari beberapa fungsi konstitusi tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di suatu negara. Bahwa konstitusi menjadi suatu pedoman yang dapat membatasi hak penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan fokus mengedepankan kepentingan rakyat demi kebaikan. Dengan begitu, konstitusi menjadi alat yang dapat menyeimbangkan agar penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dalam berjalan dengan baik dan adil. 5 dari 5 halaman
Setelah mengetahui tujuan konstitusi dan fungsinya, di Indonesia terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Sementara 1950. Berikut penjelasannya untuk Anda.
Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, di dalamnya terdapat rakyat, adanya kekuasaan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain. Pada zaman modern saat ini pada umumnya setiap negara memiliki konstitusi, karena berdirinya suatu negara tidak akan lepas dengan adanya konstitusi yang mendasarinya. Dan salah satu fungsinya, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenanganoleh pemerintah. Dengan demikan hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan. Perubahan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kekuasaan kehahiman, dan lain sebagainya. Seperti halnya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan. Dan perubahan tersebut membawa pengaruh terhadap struktur dan fungsi lembaga negara pemerintahan negara Republik Indonesia. Dengan demikian konstitusi tersebut sangat penting dan berpengaruh dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka semestinya konstitusi tersebut dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara. KonstitusiDalam beberapa literatur, disebutkan bahwa konstitusi adalah suatu norma atau aturan hukum yang dijadikan dasar pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Menurut Hermann Heller, dalam bukunya ‘’Staatsrecht’’, Profesor Hermann Heller dikenal mengembangkan metode mendapatkan pengetahuan yang dinamakan methode van kennis verkrijging. Di dalam bukunya ini Hermann Heller mengemukakan tiga pengertian konstitusi. Pertama, die politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan social-politik yang nyata dalam masyarakat. Kedua, die verselbstandigte rechtsverfassung. Konstitusi dilihat dalam arti juridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, die geschreiben verfassung. Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Baca Juga Perempuan, Negara, dan Belenggu Patriarki Dengan demikian konstitusi adalah hukum dasar yang tertulis dalam satu naskah yang bersifat politis, sosiologis, bahkan bersifat juridis dan menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakainya istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah tersebut menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution merupakan sesuatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Pentingnya KonstitusiKonstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Jika dilihat dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Sehingga hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai perangkat suatu negara. Baca Juga Masyarakat yang Lelah ***Sejalan dengan hal tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa; ‘’Hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain’’. Menurut A. Hamid S. Attamimi bahwa ; ‘’Konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan’’. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa pentingnya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Miriam Budiardjo juga mengatakan; ‘’Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang’’. Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan, Moh. Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam dua bagian; yaitu membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa dalam negara. Menurut Moh. Kusnardi bahwa; ‘’Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. ***Selain sebagai pemberi batas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai penjamin hak-hak warga negara. Hak-hak konstitusional warga yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar; yaitu hak atas kewarganegaraan, hak atas hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih, hak atas informasi, hak atas kerja dan penghidupan yang layak, hak atas kepemilikan dan perumahan, hak atas kesehatan dan lingkungan sehat, hak berkeluarga, hak atas kepastian hukum dan keadilan, hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan, hak atas perlindungan, hak memperjuangkan berekspresi dan menyampaikan pendapat, dan hak atas pemerintahan. Baca Juga Narasi Generasi Muda dalam Membangun Cita-cita Mengingat pentingnya konstitusi bagi suatu negara; Struycken dalam bukunya ‘’Het Staatscrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden’’ menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisikan hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk sekarang maupun untuk waktu yang akan datang, dan suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin. Berdasarkan hal tersebut, dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sejatinya semua hal penting mengenai kenegaraan serta prinsip-prinsipnya telah diatur dalam konstitusi. ****Konstitusi menjelaskan bahwa dalam suatu negara tidak akan lepas dengan adanya konstitusi yang mengatur dalam negara tersebut. Karena melihat konstitusi merupakan prinsip hukum yang fundamental dalam suatu negara yang mengatur hubungan antara negara dalam hal ini pemerintah; dan warga negara yang semuanya berada dalam kerangka hukum baik itu konstitusi yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian, sebagai pemerintah dan warga negara yang baik, seharusnya mentaati dan menjalani konstitusi atau aturan hukum dengan sebagaimana mestinya. Karena tidak lain dengan mentaati aturan hukum yang ada, maka tujuan keadilan, kepastian, kemanfaatan, ketertiban, dan perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama akan terlaksanakan. Sebagaimana hal tersebut dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers). Sebagai akhiran, marilah kita senantiasa untuk berusaha dan berdoa agar situasi pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu. Stay Healthy and Stay Safe untuk kita semua, semoga senantiasa dalam perlindungan-Nya. Aamiin…Yaa Rabbal ‘Alamiin… mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang |