Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945

Buku

Atmadja, I Dewa Gede, dkk, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Malang: Setara Press.

Hamidi, Jazim, dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan UUD 1945, Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Cetakan Keempat, Bandung: Penerbit Yapemdo.

Soedarsono, 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa Mufakat Bulat, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Soemantri, Sri, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia pemikiran dan Pandangan, Bandung, PT Remaja Posdakarya.

Jurnal

Ghai, Yash, 2012, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance).

Astawa, I Gde Pantja, 2001, "Beberapa Catatan tentang Perubahan UUD 1945", Jurnal Demorasi & HAM", Vol. 1, No. 4, September-November.

Saunders, Cheryl, 2012, "Constitution Making in the 21th Century", Melbourne Legal Studies Research Paper No. 630, Melbourne Law School.

Disertasi

Budiman N.P.D.S., 2007, "Pembatasan Konstitusional Terhadap Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Mengubah Undang-Undang Dasar Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Disertasi, Program Doktoral Universitas Padjajaran.

Internet/Web

Ghai, Yash, 2017, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), http://www.constitutionnet.org/sites/default/files/2017-08/the_role_of_constituent_assemblies_-_final_yg_-_200606.pdf, diunduh pada 8 Desember.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
  
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
 
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
 
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
 
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
 
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
 
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945

(p-ISSN: 1829-7706 e-ISSN: 2548-1657).

Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945

Wakil Ketua MPR RI, M. Hidayat Nur Wahid.

INFO NASIONAL- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan.

Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah.

"Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi," kata Hidayat.

Pernyataan itu disampaikan HNW saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu 31 Oktober 2021). Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jateng KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Ummul Baroroh, dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat, empat pilar bukan barang baru. Karena di kalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi.

"Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI," ujar HNW.

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui.

Sementara itu Hamid Noor Yasin, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia Timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI.

"Seperti Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan," katanya.(*)

Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945

Jelaskan alasan dilakukan perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945
Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Amandemen UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran