Istri pergi dari rumah dan minta cerai

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGAJUAN CERAI (KHULUK) OLEH ISTRI YANG MENINGGALKAN RUMAH TANPA IZIN SUAMI (NUSYUZ) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Abstract


Skripsi ini membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Seorang isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin (mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam  Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai.  Dari adanya sikap suami yang bertindak kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah.

Kata Kunci               :               Akibat Hukum, Perceraian Khuluk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013

Apa hukumnya istri pergi meninggalkan suami?

(Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Istri yang meninggalkan suami tanpa pamit menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah Swt sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-thayalisi yang berbunyi hak suami terhadap istrinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas ...

Apa hukum istri lari dari rumah?

Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari'at Islam ternyata tidak diperbolehkan. Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.

Apakah jatuh talak jika istri meninggalkan rumah?

Sementara, istri tidak benar bila pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dan selama dia pergi belum jatuh talak dan termasuk istri yang durhaka kepada suami. Kewajiban suami me jatuhkan talak, namun kalau selama isteri pergi tidak mau jatuhkan talak maka masih istri sah.

Apakah Bolehkah istri minta cerai karena tidak bahagia?

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh meminta cerai karena merasa tidak bahagia dengan perkawinan yang dijalankannya.