Is tentang pajak hiburan kota malang

Republika/Rakhmawaty

Salah satu sudut Kota Malang

Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pajak hiburan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan dinaikkan sekitar 15 persen, sehingga menjadi 35 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.Kepala Dinas Pendapatan (dispenda) Kota Malang Ade Herawanto mengemukakan kenaikan pajak hiburan menjadi 35 persen dari total pendapatan itu saat ini sedang dibahas di DPRD karena kenaikan tersebut merupakan usulan dari wakil rakyat."Kalau saya setuju saja dinaikkan. Namun, sekarang ini kan masih dalam pembahasan, sehingga belum final, apalagi untuk menaikkan pajak juga harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah," tegas Ade, Sabtu (28/3).Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu naik hingga Rp2 miliar. Tahun lalu PAD dari pajak hiburan mencapai Rp4,9 miliar dari PAD dari sektor pajak secara keseluruhan sebesar Rp270 miliar.Selain untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, kata Ade, pihaknya juga berupaya mengurangi akses negatif dari hiburan malam, apalagi kota ini sekarang memiliki visi mewujudkan Kota Malang Bermartabat.Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam perubahan Perda Retribusi Daerah itu ada beberapa item yang bakal dimasukkan, seperti pertandingan olah raga dan lapangan futsat juga masuk bidikan pajak hiburan. Hanya saja, untuk kedua item ini pajaknya tidak sampai 35 persen dan paling tinggi sekitar 15 persen.Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim menyatakan kenaikan pajak hiburan tersebut untuk meminimalkan pesatnya perkembangan pusat-pusat hiburan.

"Dengan dikenakannya pajak yang cukup tinggi ini, pengusaha akan berpikir dua kali kalau akan mendirikan pusat hiburan di kota ini," ujarnya.

  • pajak hiburan
  • kota malang
  • malang

Is tentang pajak hiburan kota malang

sumber : antara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Daftar Isi:

  • Penelitian ini membahas mengenai intensifikasi pajak hiburan serta kontribusi pajak hiburan terhadap pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Meningkatnya subjek dan wajib pajak hiburan diimbangi dengan meningkatnya penerimaan pajak hiburan sebagai salah satu objek pajak daerah di Kota Malang. Pajak hiburan berkontribusi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah setiap tahunnya mengingat hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah di Kota Malang. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hiburan agar penerimaan pajak daerah meningkat adalah dengan cara intensifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dan untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa intensifikasi penerimaan pajak hiburan di Kota Malang dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan kontribusi pajak hiburan terhadap pajak daerah dari tahun 2014 sampai tahun 2018 adalah 1,98%. Sesuai dengan kriteria kontribusi pajak hiburan terhadap pajak daerah 1,98% termasuk kategori sangat rendah. Jika ditinjau dari tingkat efektivitasnya, penerimaan pajak hiburan termasuk dalam kategori sangat efektif dikarenakan rata-rata penerimaan pajak adalah sebesar 121,68 %. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan perlu adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah Kota Malang mengenai sosialisasi terhadap wajib pajak yang dapat meningkatan penerimaan pajak hiburan dan BPPD Kota Malang diharapkan melakukan pembaruan data wajib pajak hiburan sehingga dapat muncul target baru penerimaan pajak hiburan yang sesuai dengan jumlah obyek pajak hiburan yang sebenarnya ada di Kota Malang sehingga penerimaan pajak yang dihasilkan dapat dimaksimalkan.

Daftar Isi:

  • Kesadaran masyarakat akan fungsi perpajakan masih rendah hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan yang membayar pajak sehingga hal ini menyebabkan penerimaan negara tidak optimal, dalam hal ini terkait dengan pajak hiburan. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui gambaran kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalan membayar pajak hiburan di Kota Malang; dan 2) Mengetahui faktor-faktor kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalam membayar pajak hiburan di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokusnya adalah mengenai gambaran Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan di Kota Malang dan faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deksriptif. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan maupun menyajikan data yang diperoleh dari instansi dengan memberikan gambaran umum menurut apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat melakukan penelitian. Gambaran kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalam membayar pajak hiburan di Kota Malang dapat diketahui berdasarkan data tahun 2010 sampai 2016 mengenai jumlah wajib pajak menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian berdasarkan data yang diperoleh maka terjadi penyimpangan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditunjukkan adanya tunggakan pajak sebesar Rp. 507.300.657,75. Faktor internal kepatuhan wajib pajak yaitu meliputi banyaknya pajak yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, banyaknya jenis pajak tersebut menjadikan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang kurang terfokus dalam proses untuk memaksimalkan potensi dari pajak hiburan tersebut. Terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dan sulitnya mencari keterangan pemilik usaha dan memberikan sosialisasi mengenai pajak hiburan tersebut dikarenakan adanya dukungan dalam upaya untuk peningkatan hasil pajak; Kendala dari pihak eksternal yaitu adanya wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat, kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak dan aktivitas yang dilakukan petugas pemungut pajak menemui beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang arti pentingnya pembayaran pajak.

ARIF ZAKARIA, ACHMAD (2020) Pengaruh Pemungutan Pajak Restorant, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Kota Malang Tahun 2015 - 2018 (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Pajak Daerah Kota Malang). UNSPECIFIED thesis, STIE MALANGKUCECWARA.

Official URL: repository.stie-mce.ac.id

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang Periode 2015 – 2018.Pelaksanaan pemungutan pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan sering menghadapi permasalahan, sehingga diperlukan cara terbaik yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Penelitian ini menggunakan data tahun 2015 -2018 untuk menguji pengaruh pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan secara parsial terhadap pendapatan asli daerah dengan mengambil obyek penelitian yaitu Pajak Daerah Kota Malang. Teknik analisis yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pajak Hotel berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah, (2) Pajak Restoran berpengaruh terhadap Pendapatan Asli daerah, (3) Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Actions (login required)

Is tentang pajak hiburan kota malang
View Item