Sabtu , 28 Mar 2015, 21:25 WIB Republika/Rakhmawaty Salah satu sudut Kota Malang Red: Esthi Maharani REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pajak hiburan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan dinaikkan sekitar 15 persen, sehingga menjadi 35 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.Kepala Dinas Pendapatan (dispenda) Kota Malang Ade Herawanto mengemukakan kenaikan pajak hiburan menjadi 35 persen dari total pendapatan itu saat ini sedang dibahas di DPRD karena kenaikan tersebut merupakan usulan dari wakil rakyat."Kalau saya setuju saja dinaikkan. Namun, sekarang ini kan masih dalam pembahasan, sehingga belum final, apalagi untuk menaikkan pajak juga harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah," tegas Ade, Sabtu (28/3).Dengan adanya kenaikan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu naik hingga Rp2 miliar. Tahun lalu PAD dari pajak hiburan mencapai Rp4,9 miliar dari PAD dari sektor pajak secara keseluruhan sebesar Rp270 miliar.Selain untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, kata Ade, pihaknya juga berupaya mengurangi akses negatif dari hiburan malam, apalagi kota ini sekarang memiliki visi mewujudkan Kota Malang Bermartabat.Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam perubahan Perda Retribusi Daerah itu ada beberapa item yang bakal dimasukkan, seperti pertandingan olah raga dan lapangan futsat juga masuk bidikan pajak hiburan. Hanya saja, untuk kedua item ini pajaknya tidak sampai 35 persen dan paling tinggi sekitar 15 persen.Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim menyatakan kenaikan pajak hiburan tersebut untuk meminimalkan pesatnya perkembangan pusat-pusat hiburan. "Dengan dikenakannya pajak yang cukup tinggi ini, pengusaha akan berpikir dua kali kalau akan mendirikan pusat hiburan di kota ini," ujarnya.
sumber : antara Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Daftar Isi:
Daftar Isi:
ARIF ZAKARIA, ACHMAD (2020) Pengaruh Pemungutan Pajak Restorant, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Kota Malang Tahun 2015 - 2018 (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Pajak Daerah Kota Malang). UNSPECIFIED thesis, STIE MALANGKUCECWARA. Official URL: repository.stie-mce.ac.id AbstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang Periode 2015 – 2018.Pelaksanaan pemungutan pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan sering menghadapi permasalahan, sehingga diperlukan cara terbaik yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Penelitian ini menggunakan data tahun 2015 -2018 untuk menguji pengaruh pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan secara parsial terhadap pendapatan asli daerah dengan mengambil obyek penelitian yaitu Pajak Daerah Kota Malang. Teknik analisis yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pajak Hotel berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah, (2) Pajak Restoran berpengaruh terhadap Pendapatan Asli daerah, (3) Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah. Actions (login required)
|