Hukum bagi kaum muslim untuk mengurus jenazah muslim lainnya adalah

Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:1- Memandikan2- Mengafani3- Menyolatkan4- MenguburkanEmpat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.Berikut kami sebutkan point-point penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai rujukan utama kami adalah fikih ulama Syafi’i dari penjelasan Al Qodhi Abu Syuja’ dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ditambah beberapa dari penjelasan lainnya.Memandikan MayitAda dua mayit yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.Mengafani MayitMengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).Menyolatkan MayitShalat jenazah terdapat tujuh rukun:1- Berniat (di dalam hati).2- Berdiri bagi yang mampu.3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.7- Salam setelah takbir keempat.Tujuh rukun di atas disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam kitab Al Iqna’.Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِAllahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.Do’a khusus untuk mayit anak kecil:اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًاAllahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)Do’a setelah takbir keempat:اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُAllahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.Menguburkan MayitMayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat.Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut.Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).Larangan Terhadap KuburDilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh kubur disemen. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing, marmer dan atap.Padahal terdapat hadits, dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Sudah dibahas oleh Rumaysho.Com: Memasang Kijing, Marmer dan Atap di Atas Kubur.Terhadap Keluarga MayitBoleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.

Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga setelah pemakaman.

Dalam islam telah diajarkan bahwa kita sebagai umatnya pasti akan mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman dalam ayat berikut ini.
Artinya :

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati., dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…..” (Q.S. Ali Imran/3: 185)

Jika ada salah satu kerabat kita yang meninggal maka keluarga yang ditinggalkannya hendaknya menerima atau ikhlas dan rela melepas kepergian orang yang terkasih.

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156). Baca juga Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

1. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia.

Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut.

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim. Baca juga Hukum Kerja Sebagai Kolektor Dalam Islam

Tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

2. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.

Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939). Baca juga Hukum Memainkan Pernikahan dalam Islam

3. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal.

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah SAW, bersabda : shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156)

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda,

“Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

4. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut. Baca juga Kedudukan Mahar dalam Hukum Islam

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim.

Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

5. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal.

Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).

6. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal. Baca juga Larangan Diskriminasi dalam Islam

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah saw, bersabda :

“Shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

fbWhatsappTwitterLinkedIn