KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/651/2016 TENTANG FORMULARIUM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN HAJI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jemaah haji perlu menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam jenis dan jumlah yang cukup; b. bahwa Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/492/2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kajian pola penyakit yang terjadi pada Jemaah haji Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/320/2015 tentang Daftar Obat Esensial Nasional; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/523/2015 tentang Formularium Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/636/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/523/2015 tentang Formularium Nasional; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG FORMULARIUM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN HAJI. - 3 - KESATU : Formularium Obat dan dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Formularium Obat dan dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan daftar obat dan perbekalan kesehatan yang terpilih dan dibutuhkan serta harus tersedia dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan haji. KETIGA : Formularium Obat dan dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan haji. KEEMPAT : Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan, dan kesehatan haji. KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/492/2014 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK - 4 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/651/2016 TENTANG FORMULARIUM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN HAJI A. DAFTAR OBAT KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER 1. ANALGESIK, ANTIPIRETIK, ANTIINFLAMASI NON STEROID, ANTIPIRAI 1.1 ANALGESIK NARKOTIK 1. fentanil Obat emergensi, untuk nyeri sedang hingga berat yang tidak respon dengan opioid. Tidak boleh ditempelkan pada daerah yang ada ekskoriasi. Hanya digunakan untuk sementara. 1. patch 12,5 mcg/jam + 2. patch 25 mcg/jam + 3. inj 50 mcg/mL + 2. kodein 1. tab 10 mg + - 5 - KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER 3. morfin Hanya untuk emergensi. 1. inj i.m./s.k./i.v. 10 mg/mL (HCl/sulfat) + 4. petidin 1. inj 50 mg/mL + Hanya untuk tindakan anastesi dan nyeri sedang hingga berat pada pasien yang dirawat di Rumah Sakit. Tidak digunakan untuk nyeri kanker. 1.2 ANALGESIK NON NARKOTIK 1. asam mefenamat 1. kapl 500 mg + + + + 2. ibuprofen 1. tab 400 mg + + + 3. ketoprofen 1. inj 50 mg/mL + 2. sup 100 mg + Pemberian maksimal 3 hari. 4. ketorolak 1. inj 10 mg/mL + 2. inj 30 mg/mL + - 6 - KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER 5. meloksikam Untuk pasien yang memiliki riwayat tukak lambung atau tukak peptik. Untuk pemberian dalam waktu singkat. 1. tab 7,5 mg + + + + 2. tab 15 mg + + + + 3. sup 15 mg + 6. metamizol 1. inj 500 mg/mL + 7. natrium diklofenak 1. tab 50 mg + + + + 8. parasetamol 1. tab 500 mg + + + + 2. lar infus + Hanya untuk pasien di ICU yang memerlukan antipiretik berkelanjutan. 9. tramadol HCl 1. kaps 50 mg + 2. kaps 100 mg + 3. inj i.v. 50 mg/mL + Hanya untuk nyeri sedang sampai berat pasca operasi yang - 7 - KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER tidak dapat menggunakan analgesik oral. 1.3 ANTIPIRAI 1. alopurinol Tidak diberikan sewaktu serangan akut. 1. tab 100 mg + + 2. tab 300 mg + + 2. kolkisin Digunakan untuk nyeri akut pada gout. 1. tab 0,5 mg + + 3. probenesid 1. tab 500 mg + 2. ANESTETIK 2. 1. ANESTETIK LOKAL 1. lidokain 1. inj 2% + 2. jeli 2% + + 2. kombinasi: a. lidokain HCl 2% b. epinefrin 1:80.000 1. inj + + 2.2. ANESTETIK UMUM dan OKSIGEN 1. propofol Untuk tindakan operasi - 8 - KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER emergensi. 1. inj 10 mg/mL + 2.3 OBAT untuk PROSEDUR PRE OPERATIF 1. diazepam 1. inj 2 mg/5 mL + 2. midazolam Dapat digunakan untuk pre medikasi sebelum induksi anestesi dan rumatan selama anestesi umum. 1. inj 1 mg/mL (i.v.) + 3. ANTIALERGI dan OBAT untuk ANAFILAKSIS 1. deksametason Untuk reaksi alergi yang tidak bisa diatasi dengan antihistamin. 1. inj 5 mg/mL (i.v./i.m.) + 2. difenhidramin Untuk emergensi pada reaksi alergi yang tidak memungkinkan pemberian antihistamin peroral. 1. inj 10 mg/mL + 3. loratadin 1. tab 10 mg + + + + 4. metilprednisolon 1. tab 4 mg + + + - 9 - KELAS TERAPI SUB KELAS TERAPI/NAMA GENERIK/SEDIAAN KEKUATAN DAN RESTRIKSI PENGGUNAAN KETERSEDIAAN EMB/ DEB KLOTER SEKTOR KKHI DAKER 2. inj 125 mg/vial + 2 mL pelarut + 5. setirizin 1. tab 10 mg + + + + 4. ANTIDOT dan OBAT LAIN untuk KERACUNAN |