Daging kurban lebih utama diberikan kepada sanak saudara dalam kondisi

Daging kurban lebih utama diberikan kepada sanak saudara dalam kondisi

Warga bergotong-royong menguliti kambing kurban yang telah disembelih saat Hari Raya Iduladha 1438 H di Lapangan Pirus Permata Depok, Jabar, Jumat (1/9/2017). | Andika Wahyu /ANTARAFOTO

Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad untuk dilakukan pada hari raya Iduladha hingga hari-hari tasyriq. Pada pemaparan kali ini, akan penulis sampaikan kepada siapa saja daging hewan kurban tersebut dibagikan.

Untuk membahas persoalan tersebut, perlu kita awali dengan memilah jenis niat kurban itu sendiri, yang terbagi menjadi dua yakni kurban sunah dan kurban nadzar yang hukumnya wajib.

Kurban Sunah

Kurban sunah ialah seseorang yang melakukan kurban di hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq dengan tanpa niat nadzar. Siapa saja yang boleh memakan daging kurban ini sudah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Hajj, ayat 28:

"Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir". (QS. Al-Hajj:28)

Dan surat Al-Hajj ayat 36:

"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagiannya pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta. (QS. Al-Hajj: 36)

Dalil diatas diperkuat dengan hadits:

"Rasulullah bersabda: "Dulu aku melarang kamu samua makan daging kurban, sekarang makanlah daging kurban dan simpanlah".

Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, maka ia sunah memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut, dan membagikannya kepada fakir miskin dengan kriteria prioritas sama seperti dalam bab zakat, yang prioritas utamanya ialah yang paling fakir dan paling dekat kekerabatannya dengan kita.

Dalam keterangan hadis lain, dijelaskan pula berapa banyak daging yang kita makan dan kita bagikan:

"Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR. Ibnu Umar)

Dari hadis di atas dapat kita pahami bahwa yang paling baik (afdlal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Lantas bagaimana dengan orang yang kurban sunah di hari raya Iduladha dan mengambil semua dagingnya tanpa membagikan kepada orang-orang fakir? Mengaca pada hadis di atas, maka orang tersebut wajib mengganti rugi minimal dengan cara membagikan sepertiga dari bobot hewan kurbannya, dan membagikannya kepada orang-orang fakir.

Kurban Nadzar

Kurban nadzar ialah kurbannya seseorang yang telah bernadzar akan melakukan kurban. Contohnya misalkan seseorang yang sedang sakit bernadzar bahwa jika ia sembuh, ia akan berkurban. Maka ketika orang tersebut sembuh, ia wajib melaksanakan nadzarnya tersebut.

Untuk kurban wajib atau nadzar ini, orang yang berkorban dan keluarga yang wajib dinafkahinya tidak boleh memakannya. Alasannya adalah karena ketika sebuah nadzar sudah sah terlaksana menurut syara', maka hewan tersebut sudah terlepas dari kepemilikan orang yang berkorban, dan wajib di berikan kepada orang-orang fakir.

Keterangan mengenai hal ini bisa dilihat dalam Futuhat Al Ilahiyat juz 3 halaman 195 yang menafsiri surat al-Hajj ayat 28:

"Makanlah daging korban, maksudnya korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)".

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa daging hewan kurban boleh dimakan oleh pihak yang berkurban hanya apabila kurbannya adalah kurban sunah. Sehingga untuk kurban wajib hukumnya tidak boleh.

Daging kurban wajib hanya boleh dimakan oleh fakir miskin saja, tidak boleh dimakan oleh pihak yang berkurban, orang-orang yang wajib dinafkahinya, dan juga tidak boleh dimakan oleh orang kaya.

Memang tidak semua ulama menyatakan tidak boleh. Ada juga yang memperbolehkannya, seperti pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Qaffal, dan Imam Haramain.

Namun sebaiknya, kita ikuti saja pendapat mayoritas ulama yang tidak memperbolehkannya, dengan mempertimbangkan prinsip "kehati-hatian" dalam mengambil rumusan hukum. Wallahu a'lam bi shawab.

Oase.id - Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad bagi yang mampu melaksanakan. Dalam artian bahwa berkurban di Hari Raya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam. Tujuannya agar semakin lebih dekat kepada Allah Swt.

Allah Swt memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Melalui firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, bahwa:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Selain firman Allah dalam Al-Quran, terdapat salah satu hadis dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah Swt dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu," (HR. Tirmidzi).

Kemudian Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu," (HR. Ad-Daruqutni).

Ibadah kurban ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Namun perlu diingat bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu). Yaitu, unta, sapi, atau kambing. Selain hewan tersebut tidak boleh.

Sementara itu, terdapat ketentuan dalam pembagian daging hewan kurban yang telah disembelih. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi: "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Mengutip dari NU Online, pembagian daging hewan kurban ialah sepertiga untuk diri sendiri (orang yang berkurban). Bahkan, sunah hukumnya memakan daging tersebut. Kemudian sepertiganya disedekahkan, dan sepertiga sisanya disimpan.

Daging hewan kurban selain dapat diberikan untuk kerabat, juga kepada para fakir miskin. Adapun bentuk daging kurban yang disedekahkan berupa daging segar dan dalam kondisi masih mentah. Serta, dilarang menjual bagian dari hewan kurban tersebut.

Hikmah Berkurban

Berkurban di Hari Raya Idul Adha mengandung banyak hikmah. Selain merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta, ibadah kurban juga bisa memberikan manfaat bagi sesama manusia.

Berikut ini Oase.id memaparkan sejumlah hikmah dari ibadah kurban:

1. Untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS
Ibadah kurban selalu mengingatkan kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Kisah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat As-Saffat ayat 102-107.

2. Untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt
Melakukan kurban merupakan salah satu cara dalam mendekatkan diri kepada Sang Maha Kuasa. Tujuan utama dalam ibadah kurban ini bukanlah persembahan daging maupun darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan dari Allah SWT.

Sebagaimana firman-Nya yang berbunyi, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)

3. Sebagai usaha dalam melakukan syiar Islam
Melaksanakan ibadah kurban juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Nabi Muhammad dan Allah SWT.

4. Ibadah kurban lebih baik dibandingkan sedekah dengan uang senilai hewan kurban.

5. Sebagai tanda keislaman dan bentuk ketaatan terhadap Allah Swt
Bagi umat Islam yang hidupnya tergolong mampu, maka berkurban adalah ibadah yang wajib dijalankan.

6. Untuk berbagi sekaligus membahagiakan saudara kaum duafa
Agama Islam sangat menganjurkan untuk selalu berbagi kepada sesama. Khususnya berbagi dengan orang-orang yang lebih membutuhkan.


(ACF)

2 dari 3 halaman

Dream - Setiap hewan yang disembelih seorang Muslim dengan niat berkurban diharuskan dibagi kepada sesamanya, terutama mereka yang tidak mampu. 

Kurban adalah ibadah yang menekankan aspek tolong menolong. Daging kurban menjadi sarana untuk berbagi kegembiraan.

100 Ribu Kantong Daging Kurban Tersebar di Seluruh Indonesia

Seiring berjalannya waktu, muncul inovasi dalam proses penyaluran daging kurban yaitu disimpan dalam bentuk kemasan kaleng. Ini agar daging kurban bisa dibagikan merata hingga daerah pelosok yang jarang menikmati daging.

Tetapi, ada hadis yang menyatakan daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Lantas, bagaimana hukum daging kurban yang disimpan dalam kemasan?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan hadis yang berisi larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diriwayatkan Bukhari. Terjemahan hadis tersebut adalah demikian.

" Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."

Larangan yang sama juga terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."

Tetapi, larangan tersebut berlaku sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sebab Rasulullah menyatakan larangan tersebut karena saat hadis itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan.

Hadis yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan Bukhari.

" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."

Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar untuk membolehkan mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari. Syaratnya, selagi masih sehat dimakan.

Sehingga, apabila daging kurban disimpan dalam kemasan kaleng, hal itu tentu dibolehkan. Apalagi melihat manfaatnya yang besar yaitu daging kurban bisa dibagikan ke tempat yang jauh.

Selengkapnya...