Daging binatang kurban yang diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan

Oase.id - Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad bagi yang mampu melaksanakan. Dalam artian bahwa berkurban di Hari Raya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam. Tujuannya agar semakin lebih dekat kepada Allah Swt.

Allah Swt memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Melalui firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, bahwa:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Selain firman Allah dalam Al-Quran, terdapat salah satu hadis dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah Swt dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu," (HR. Tirmidzi).

Kemudian Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu," (HR. Ad-Daruqutni).

Ibadah kurban ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Namun perlu diingat bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu). Yaitu, unta, sapi, atau kambing. Selain hewan tersebut tidak boleh.

Sementara itu, terdapat ketentuan dalam pembagian daging hewan kurban yang telah disembelih. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi: "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Mengutip dari NU Online, pembagian daging hewan kurban ialah sepertiga untuk diri sendiri (orang yang berkurban). Bahkan, sunah hukumnya memakan daging tersebut. Kemudian sepertiganya disedekahkan, dan sepertiga sisanya disimpan.

Daging hewan kurban selain dapat diberikan untuk kerabat, juga kepada para fakir miskin. Adapun bentuk daging kurban yang disedekahkan berupa daging segar dan dalam kondisi masih mentah. Serta, dilarang menjual bagian dari hewan kurban tersebut.

Hikmah Berkurban

Berkurban di Hari Raya Idul Adha mengandung banyak hikmah. Selain merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta, ibadah kurban juga bisa memberikan manfaat bagi sesama manusia.

Berikut ini Oase.id memaparkan sejumlah hikmah dari ibadah kurban:

1. Untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS
Ibadah kurban selalu mengingatkan kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Kisah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat As-Saffat ayat 102-107.

2. Untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt
Melakukan kurban merupakan salah satu cara dalam mendekatkan diri kepada Sang Maha Kuasa. Tujuan utama dalam ibadah kurban ini bukanlah persembahan daging maupun darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan dari Allah SWT.

Sebagaimana firman-Nya yang berbunyi, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)

3. Sebagai usaha dalam melakukan syiar Islam
Melaksanakan ibadah kurban juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Nabi Muhammad dan Allah SWT.

4. Ibadah kurban lebih baik dibandingkan sedekah dengan uang senilai hewan kurban.

5. Sebagai tanda keislaman dan bentuk ketaatan terhadap Allah Swt
Bagi umat Islam yang hidupnya tergolong mampu, maka berkurban adalah ibadah yang wajib dijalankan.

6. Untuk berbagi sekaligus membahagiakan saudara kaum duafa
Agama Islam sangat menganjurkan untuk selalu berbagi kepada sesama. Khususnya berbagi dengan orang-orang yang lebih membutuhkan.


(ACF)

Oleh:

Harviyan Perdana Putra Petugas Dinas Pertanian dan Pangan memeriksa gigi sapi di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Pemeriksaan yang meliputi kesehatan gigi, suhu tubuh, kondisi fisik hewan tersebut untuk mengetahui kelayakan hewan kurban. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.

Dikutip dari NU.or.id, yang kedua yakni 

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

14 Juli 2020 | Penulis: Andrian Setiawan | Desain: Miska Agika Putri

Perayaan Hari Raya Idul Adha tinggal hitungan minggu, bahkan hari. Idul Adha insya Allah dilaksanakan akhir bulan ini tepatnya tanggal 31 Juli 2020, bagi yang telah merencanakan berkurban tahun ini mungkin masih ada yang bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan kurban.Ibadah kurban merupakan bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada sang Khalik. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh orang lain.Adapun 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:1. Orang yang berkurban dan keluarganya Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.2. Teman, kerabat dan tetangga sekitarDalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”3. Golongan fakir dan miskinGolongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36) Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.Nah itu dia 3 kelompok orang yang berhak menerima daging hewan kurbanmu. Jadi sudah siap berkurban tahun ini?

Yuk amanahkan kurbanmu melalui Yayasan Anak Shaleh, sahabat kebaikan bisa langsung menghubungi WA Center 0812 2163 9787.

Bagikan di

Daging binatang kurban yang diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan

Daging binatang kurban yang diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan
Lihat Foto

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi hewan kurban.

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji jatuh pada 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan keduakalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.

Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca juga: Begini Caranya Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Yang berhak menerima daging kurban

Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban