Jakarta - Berapa lama sertifikat vaksin keluar menjadi informasi penting usai melakukan vaksinasi COVID-19. Terlebih, sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di luar rumah, misalnya pergi ke mal atau naik transportasi umum. Show Untuk diketahui, sertifikat vaksin terkadang tidak langsung muncul di aplikasi PeduliLindungi. Di samping itu, masalah lain terkait sertifikat vaksin COVID-19 yaitu adanya kesalahan data yang diinput. Lantas, berapa lama sertifikat vaksin keluar? Untuk menjawab pertanyaan itu, detikcom sudah merangkum penjelasannya di bawah ini. Simak sampai tuntas ya. Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi pernah menyinggung soal berapa lama sertifikat vaksin keluar. Dia mengatakan, umumnya sertfiikat vaksin muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19. Namun, jika dalam rentan waktu tersebut masih belum menerima sertifikat vaksin, masyarakat diminta melapor ke email . Bagaimana format emailnya? Berikut susunannya.
dr Nadia juga menyatakan, agar email dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Dengan begitu, sertifikat vaksin dapat segera diproses. Berapa Lama Sertifikat Vaksin Keluar: Hubungi Call Center PeduliLindungiPertanyaan mengenai berapa lama sertifikat vaksin kelaur sudah terjawab. Selanjutnya, mari simak informasi lain terkait sertifikat vaksin. Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin bakal muncul 7-10 hari setelah masyarakat mendapat dosis vaksin COVID-19. Tetapi, ada alternatif lain jika sertifikat vaksin tak kunjung muncul. Kamu bisa menghubungi Call Center PeduliLindungi di nomor 119. Saat menghubungi Call Center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Namun perlu diingat, pastikan nomor yang diinput benar agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi. Simak 'Prosedur Akses PeduliLindungi Bagi Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri':
(izt/izt)
Info Lebih Lengkap .... Hubungi Kami
Sebelumnya, masyarakat patoloan juga telah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 yang pertama di Kantor Desa Patoloan dan diharapkan untuk tetap dapat hadir kembali untuk mendapatkan vaksin pada periode yang kedua Bagi Masyarakat yang ingin mengetahui dan cek jadwal vaksinasi kedua, bisa dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponses berbasis android maupun iOS atau juga melalui situs resminya di PeduliLindungi.id (Situs tersebut adalah buatan pemerintah untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait informasi Covid-19 dan termasuk juga jadwal vaksinasi) Cara Cek Jadwal VaksinasiCara PertamaBerikut merupakan cara untuk cek jadwal vaksinasi melalui situs resmi PeduliLindungi:
Cara KeduaSelain memalui situs dan aplikasi PeduliLindungi, bagi masyarakat yang bekerja sebagai tenaga kesehatan juga bisa cek informasi dan jadwal vaksinasi melalui layanan WhatsApp dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) di Nomor 081110500567 atau bisa langsung klik bit.ly/vaksincovidRI dan berikut adalah cara-caranya:
Sertifikat VaksinTiap orang yang sudah diberi suntikan vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, yang menjadi tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat ini akan diberikan dua kalli, ketika vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi maupun berupa bentuk digital melalui aplikasi PeduliLindungi Warga yang sudah melakukan vaksin juga akan mendapatkan SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19Cara PertamaDibawah ini adalah cara untuk cek Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
Cara KeduaSelain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa dicek melalui situs resmi PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id, caranya:
Mengenai tanda bukti untuk yang sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan menjadi hal baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apapun, akan mendapatkan sertifikat atau yang lebih banyak dikenal dengan sebutan "kartu kuning" di Indonesia. Sertifikat vaksin berlaku secara Internatsional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin
Jakarta, 11 Januari 2022 Pemerintah akan memulai program vaksinasi lanjutan (booster) untuk masyarakat umum. Berbagai persiapan dan koordinasi telah dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster berjalan lancar. Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan. Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut: ● Buka aplikasi PeduliLindungi ● Masuk dengan akun yang terdaftar ● Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19” ● Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun ● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin” Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (NI) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM |