Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia
Para narasumber pada acara Ngabubur IT Jembatan Damai di Smart Village Tangerang Selatan (foto: nindita).

Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Data pribadi sangatlah penting. Pengguna media sosial perlu memahami kebijakan privasi pada suatu platform agar menghindari penyalahgunaan data-data pribadi.

“Di Indonesia kurang lebih ada 150 juta pengguna aktif media sosial. Dengan jumlah yang sangat besar itu, memahami kebijakan privasi suatu platform media sosial sangat penting agar data pribadi kita aman. Langkah awal yang dapat kita lakukan ialah pahami tujuan pemrosesan, pahami jenis produk, dan layanan yang disediakan, dan pahami jenis data pribadi serta relevansinya,” jelas Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmitha Yudha, pada acara Ngabubur-IT Jembatan Damai di Smart Village Tangerang Selatan, Jumat (10/05/2019).

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia
Alur Kebijakan Privasi Suatu Platform Media Sosial.

Hendri mengutip hasil penelitian Elsam berjudul Menakar Kepatuhan Perusahaan TIK, dinyatakan sejumlah hal terkait kebijakan privasi platform media sosial sebagai berikut:

  1. Secara umum platform media sosial telah memiliki kebijakan privasi, meski detail dan kelengkapannya masih sangat variatif;
  2. Beberapa platform telah mencantumkan perusahaan pihak ketiga untuk mereka berbagi informasi mengenai data pribadi konsumennya, tapi nama perusahaan pihak ketiga tersebut tidak dicantumkan;
  3. Beberapa platform tidak mencantumkan jangka waktu retensi data pribadi konsumen, ada beberapa yang mencantumkan, tapi tetap tidak menjelaskan secara jelas jangka waktu retensi data pribadi konsumen;
  4. Sebagian besar platform tidak mencantumkan kewajiban perusahaan untuk memberikan notifikasi mengenai kebocoran data kepada subyek data;
  5. Sebagian besar perusahaan tidak mencantumkan mekanisme pemulihan bagi konsumen yang hak atas privasinya dilanggar sebagai akibat dari kebocoran data;
  6. Beberapa istilah dalam kebijakan privasi membingungkan, seperti, ‘termasuk tidak terbatas pada’, ‘informasi relevan’, ‘pengguna aktif’, ‘memperkaya pengalaman anda’, dan lain sebagainya;
  7. Tampilan kebijakan privasi kurang menarik, komunikatif dan mudah dimengerti, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjelaskan dengan contoh, selain itu bahasa Indonesia yang digunakan terkesan masih merupakan hasil translasi mesin.

(Baca juga: Ayo Isi Bulan Ramadhan Bersama Ngabubur-IT Literasi Digital)

Mengapa data pribadi penting untuk dilindungi

  1. Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi, seperti tercantum dalam:
    – Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948);
    – UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights; – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang rahasia kondisi pribadi pasien;

    – UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur data pribadi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

  2. Data adalah aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital, – Volume data di tahun 2015 diperkirakan mencapai 8 triliun GB dan akan naik 40 kali lipat di tahun 2020. (OECD, 2018);

    – Aplikasi AI berbasis data diproyeksikan dapat berkontribusi sebesar 13 triliun US Dollar bagi ekonomi global pada tahun 2030 (McKinsey,2018).

  3. Pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi makin banyak terjadi,
    – Contoh aktivitas: digital dossier, direct selling, location-based messaging;
    – Contoh kasus: Cambridge Analytica (2018).
  4. Masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya melindungi data pribadi, – Jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat, namun tidak seluruhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi;

    – Lebih dari 30% pengguna internet Indonesia belum sadar bahwa data dapat diambil (APJII, 2017).

Sebelum menutup paparan, Hendri menekankan kembali pada peserta bahwa kita harus jeli dan teliti kebijakan privasi suatu platform media sosial. Jika tidak data-data pribadi kita seperti data diri, galeri foto, lokasi, dan kontak dapat bebas di akses oleh pihak-pihak tertentu.

Acara Ngabubur-IT Jembatan Damai ini diinisisasi oleh ICT Watch bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, serta beberapa mitra di bidang literasi digital yang tergabung dalam Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Tangerang Selatan merupakan kota pertama penyelenggaraan acara ini dari enam kota yang akan dikunjungi. (lry)

Galeri Foto Acara Ngabubur-IT Jembatan Damai Kota Tangerang Selatan

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak orang, baik itu sebagai alat untuk mencari hiburan atau bahkan menjadi lapangan pekerjaan.

Meskipun memberikan manfaat, media sosial bisa menjadi senjata berbahaya bagi para penggunanya. Tidak sedikit orang mengunggah postingan yang bisa menyinggung pihak tertentu, atau dianggap mencemarkan nama baik.

Terutama bagi kalangan selebritas yang menjadi pusat perhatian publik. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan kasus karena tingkah mereka di media sosial.

Berikut ini beberapa artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial.

Baca Juga: Berapa Biaya Endorse Artis di Instagram?

1. Inul Daratista

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Foto: instagram.com/inul.d

ADVERTISEMENT

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial yang pertama adalah Inul Daratista.

Pedangdut Inul Daratista sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal tahun 2017 oleh gabungan advokat "Advokat Peduli Ulama".

Inul dilaporkan lantaran dianggap telah menghina dan melecehkan ulama di akun Instagramnya.

Inul Daratista dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, Inul bahkan menjadi topik viral di Twitter dengan tagar #BoikotInulDaratista yang menjadi trending topic.

Netizen juga mengajak untuk memboikot tempat usaha karaokenya, dan program acara yang menayangkan Inul di stasiun televisi.

2. Ahmad Dhani

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Foto: instagram.com/ahmaddhaniprast

Artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial yang selanjutnya adalah Ahmad Dhani. Ahmad Dhani menjadi salah satu artis yang kerap melakukan ragam tindakan kontroversial. Ia pun juga kerap menyuarakan pikirannya di media sosial.

Pentolan Republik Cinta Management (RCM) ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi relawan Ahok-Djarot, 'BTP Network, karena cuitannya di Twitter tentang "penista agama".

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP," tulis Dhani di Twitter.

Salah seorang anggota BTP Network, Jack Boyd Lapian, mengatakan pihaknya melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

"Ini laporannya terkait tweet Ahmad Dhani. Cuitan itu mengandung unsur permusuhan dan penghasutan," ucap Jack, kala itu, dikutip dari Kumparan.

3. Nikita Mirzani

ADVERTISEMENT

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial yang selanjutnya adalah Nikita Mirzani. Nampaknya bukan hal asing bagi seorang Nikita Mirzani terjerat dalam kasus. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena 'cuitan' pada akun Twitter yang diduga miliknya.

Cuitan ini dianggap menghina film G30S/PKI dan juga nama baik TNI.

"Film G30S/PKI kurang seru. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru," tulisnya di Twitter.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, namun Yogi Vitagora, advokat asal Palembang, Sumatera Selatan, tetap melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan.

Yogi melaporkan Nikita atas dugaan penyebaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Namun Nakita membantah baha itu merupakan cuitan dari dirinya.

"Gue enggak pernah twit apa pun di twitter gue. Sudah lama enggak buka Twitter juga dan gue enggak pernah nonton film G30S/PKI," ungkap Nikita melansir Kumparan.

4. Istri Andre Taulany

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Foto: instagram.com/andreastaulany

Artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial yang selanjutnya adalah istri Andre Taulany. Beberapa minggu lalu terjadi kasus heboh istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina, yang dianggap menghina calon presiden Prabowo Subianto.

Perempuan yang akrab dikenal Erin Taulany menjadi topik perbincangan setelah mengunggah foto Prabowo saat mendeklarasikan kemenangannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, lewat Instagram Stories-nya.

Tak hanya foto, Erin menuliskan kata-kata bernada kasar pada Prabowo.

"Kasian tambah sakit ***a. Si****g. Kasian jadi **la krn ambisi pingin jadi President gak kesampean!!!" tulis Erin pada unggahannya.

Akibat unggahan tersebut, Erin menuai tanggapan dari berbagai pihak. Bahkan ia sampai dilaporkan ke polisi dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Harta Melimpah, 4 Artis Perempuan Ini Memang Sudah Kaya dari Lahir

5. Lyra Virna

Contoh Pelanggaran privasi di media sosial yang pernah terjadi di Indonesia

Foto: instagram.com/lyravirna

Artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial yang selanjutnya adalah Lyra Virna. Pesinetron Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik agen travel haji dan umrah, Lasti Annisa, ke pihak kepolisian lantaran unggahan di akun Instagram pribadinya.

Pelaporan tersebut dimulai dari rasa kecewa Lyra karena merasa ditipu oleh agen haji dan umrah tersebut. Ini karena uang keberangkatan haji yang batal ia lakukan, tak kunjung dikembalikan oleh Lasti.

Lyra memiliki alasannya mengapa dirinya membatalkan keberangkatan haji, yaitu karena ia mendengar banyak kabar jika agen travel milik Lasty banyak menyelewengkan uang calon jemaah haji.

Karena takut hal serupa dialami olehnya, maka Lyra dengan mantap membatalkan niat untuk berangkat ke Tanah Suci.

Itulah beberapa artis yang pernah dilaporkan ke polisi karena media sosial. Sebaiknya, Moms juga lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial ya.