Presiden Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11). Peringatan hari lahir KORPRI ke-47 mengangkat tema KORPRI melayani, bekerja dan menyatukan bangsa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. KOMPAS.com - Pemerintah memberhentikan secara tidak hormat 480 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun angka tersebut terdiri dari 177 surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di instansi pusat dan daerah, serta 303 surat keputusan lain. Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. "Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK, yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya," ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019). Baca juga: INFOGRAFIK: 29 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2018 Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menjelaskan, pejabat yang terkait memang diminta untuk segera menindaklanjuti SKB pemberhentian itu. "PPK membuat surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan salinannya untuk proses adminitrasinya," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/1/2019). Berdasarkan data BKN, PNS yang tersangkut kasus tipikor di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, di Provinsi Jawa Timur sebanyak 43 orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 orang, dan satu orang PNS di Provinsi Lampung. Menurut Bambang Dayanto, sisanya berada di kementerian dan lembaga tingkat pusat. "Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," kata dia. Dengan dilaksanakannya pemberhentian ini, lanjut dia, maka diharapkan pada tahun 2019 tidak ditemukan lagi PNS yang tersangkut kasus korupsi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Sementara itu, dua orang PNS dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun. Sanksi tersebut diberikan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena para PNS itu melakukan pelanggaran aturan mulai dari membolos hingga perselingkuhan. Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Selain itu, tujuh orang karena penyalahgunaan narkoba. Dua orang dikenai sanksi karena terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dan dua orang gara-gara gratifikasi dan atau pungutan liar. Sisanya, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, serta satu orang akibat pemalsuan dokumen. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengimbau agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya. Sebagai Ketua Bapek, Asman berharap para PNS bisa meningkatkan kedisiplinan. Penjatuhan saksi ini, menurut Asman, merupakan bukti bahwa pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS.
Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Inspektur Batanghari Mukhlis mengatakan, pemecatan dua ASN karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "ASN yang dipecat karena terlibat kasus korupsi berisial Er dan Um, kalau tidak salah November 2018," katanya kepada Gatra.com, Kamis (11/7). Mukhlis berujar pemecatan dua ASN merujuk dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.139-8/99 perihal Surat penyampaian PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan contoh keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 angka 1 tertulis berdasarkan putusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 tahun 2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, antara lain ditentukan bahwa "Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018". Pada angka 2 tertulis untuk menunjang kelancaran penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama dimaksud disampaikan empat hal. Pertama, data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan. Kedua, contoh 1 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Ketiga, contoh 2 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tetapi sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Keempat, contoh 3 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, sebagaimana terlampir. "Kemudian pada angka 3 tertulis apabila instansi pusat maupun instansi daerah setelah melakukan verifikasi/validasi/klarifikasi menemukan data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan di luar dari data yang kami sampaikan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap PNS dimaksud sebagai contoh keputusan tersebut pada angka 2 di atas," ujarnya.
|