Cara pengambilan ketetapan hukum dengan cara mengutip langsung dari kitab rujukan disebut

Cara pengambilan ketetapan hukum dengan cara mengutip langsung dari kitab rujukan disebut

A. Pengertian Bahsul Masail Menurut bahasa (etimologi), Bahsul Masail berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua isim  kata yaitu pertama Bahtsu (isim masdar), dari fi'il madhi "bahatsa" ( s ) artinya membahas, mendiskusikan, meneliti dan memusyawarah-kan kata kedua, "masail bentuk jamak dari masalah yang artinya beberapa masalah atau persoalan. Kalau dirangkai kedua kata tersebut menjadi "Bahsul Masail" yang berarti pembahasan berbagai masalah. Sedangkan menurut istilah (terminologi), bahsul masail adalah pembahasan terhadap berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Bahsul Masail sebagai tempat pembahasan persoalan kemasyarakatan telah menjadi sebuah wahana yang efektif dalam memberikan solusi terhadap persoalan yang berkembang, khususnya bagi warga NU, Para ulama dari masa ke masa telah membiasakan berdiskusi secara terbuka dalam memecahkan permasalahan berdasarkan sumber dan dasar-dasar agama Islam. Nahdlatul Ulama sebagai Jamiah sosial kemasyarakatan yang berpangkal pada kebesaran ulama menjadikan bahsul masail sebagai kunci utama dalam merespon berbagai persoalan, khususnya menanggapi masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan. Dengan demnikian, bahsul masail merupakan forum pembahasan dan diskusi hukum yang membahas berbagai masalah agama yang umumnya masalah tersebut telah atau sedang terjadi di dalam masyarakat, baik permasalahan ubudiyyah seperti salat, penetapan awal Ramadan dan Syawal, zakat, sedekah, wakaf dan lain sebagainya atau muamalah seperti transaksi jual beli perbankan, sewa menyewa, penanaman saham, masalah sosial kemasyarakatan, masalah ekonomi, masalah politik, dan sebagainya. B. Tujuan dan Fungsi Bahsul Masail Akhir-akhir ini umat Islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa terkini yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Peristiwa-peristiwa itu memerlukan penyelesaian yang seksama dan akurat, khususnya untuk kasus-kasus atau masalah-masalah yang tidak secara tegas ditunjuk oleh nas agama. Melihat kenyataan ini, umat Islam dituntut untuk segera keluar dari masalah-masalah tersebut, yaitu dengan cara melakukan diskusi dan pembahasan terhadap persoalan-persoalan aktual tersebut. Maka, bahsul masail menjadi tempat berdiskusi para ulama dan orang-orang Am di bidangnya masing-masing dalam upaya memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat. 1. Tujuan Bahsul Masail Bahsul masail yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama memiliki tujuan untuk memberikan jawaban hukum terhadap masalah, persoalan, kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakat secara tepat dan benar berdasarkan sumber-sumber agama, Alquran, al-Hadis, kesepakatan ulama (ijmak), serta pendapat-pendapat para ulama saleh terdahulu yang terpercaya (salafus shalih), yang pada akhirnya jawaban-jawaban tersebut menjadi rujukan dan pedoman kehidupan keseharian warga NU 2. Fungsi Bahsul Masail Ada beberapa fungsi diadakannya Bahsul masail, diantaranya : a. Merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul dikalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama. Peserta bahsul masail terdiri dari para kiai pakar ahli fiqh dan kalangan profesional yang bersangkutan dengan masalah yang dibahasnya. Uniknya, masalah-masalah yang dibahas tidak hanya masalah agama tetapi juga masalah perkembangan politik yang aktual. b. Sebagai forum pembahasan masalah yang berkembang di masyarakat. c. Untuk membangun ukhuwah dan interaksi antarpesantren dan kegiatan ini biasanya dilaksanakan rutin, baik setiap bulan maupun tahun, dan tempatnya bergilir di beberapa pesantren. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam bahsul masail merupakan usulan dari berbagai pesantren. Usulan masalah itu dikumpulkan dan disaring oleh panitia untuk menjadi tema pembahasan bersama dalam forum tersebut. Bahsul Masail dilakukan dengan dua (2) cara, yaitu Bahsul Masail waqiiyah (aktual) dan Bahsul Masail maudhuiyah (tematik). Dengan demikian, pembahasan menjadi lebih luas dan lebih berkembang, baik dalam forum Muktamar NU maupun forum Munas Alim-Ulama NU. Tradisi pengambilan keputusan hukum model bahsul masail di lingkungan pondok pesantren dan di kalangan Nahdlatul Ulama mempunyai tujuan antara lain: a. Supaya NU memiliki pedoman dalam menetapkan hukum sehingga semua keputusan di dalam bahsul masail harus berpegang pada cara-cara yang telah ditetapkan di dalam sistem yang sudah disepakati. b. Dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya maukuf atau tertundanya suatu masalah karena tidak ada Nas atau tidak ada gaul dalam al-kutubul-muktabarah, atau tidak ada aqwal (pendapat), af'al (perilaku) dan tasharrufat dari assabiqunal awwalun (para perintis) NU. Bahsul masail juga dimaksudkan untuk menghindarkan munculnya jawaban terhadap berbagai persoalan tanpa pedoman yang benar. c. Sistem ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa bermazhab dilingkungan Nahdhatul Ulama menggunakan pendekatan kauli (produk pemikiran) dan manhaji sehingga tidak mungkin terjadi kesulitan dalam merespon setiap persoalan yang terjadi, baik yang menyangkut aspek diniah maupun ijmtimaiah, aspek ekonomi, sosial, politik ataupun aspek-aspek lainnya. Dengan demikian, pesantren yang selama ini dianggap melestarikan tradisi feodalistik dan otoriter justru merupakan perintis dalam berkembangnya tradisi dialog yang setara dan demokratis melalui bahsul masail. Kalangan pesantren justru merupakan komunitas yang telah terbiasa dengan perbedaan pendapat dan yang lebih penting menyelesaikan segala perbedaan pendapat dengan cara-cara dialog yang damai dan demokratis, bukan dengan kekerasan apalagi sampai menutup rumah ibadah umat lain yang berbeda agama dan aliran. C. Pengertian Istinbat Jamai Istinbat berasal dari kata "nabatha" yang artinya air pertama kali keluar. Menurut Imam al Maraghi, istinbat berarti mengeluarkan sesuatu yang tampak dalam pandangan. Jadi, pengertian Istinbat menurut istilah atau terminologi adalah mengeluarkan hukum yang bersifat praktis yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dari dalil-dalil syara yang rinci baik dari Alquran dan Alhadis. Dengan kata lain, istinbat hukum merupakan metode penetapan hukum atau fatwa berdasarkan nas-nas yang ada. Istinbat hukum ada dua macam, yaitu: 1. Istinbat ala Thariqi al Lafzdiyyah ialah cara istinbat hukum berdasar pada teks yang tersurat dalam Quran dan hadis atau pengambilan ketetapan hukum didasarkan pada redaksi yang ada. 2. Kedua, Istinbat ala al Thariqi al Ma'nawiyah ialah istinbat hukum berdasar pada kesan-kesan nilai dan moral yang terkandung atau makna tersirat dalam nas (Alquran dan al-Hadis). Pengambilan ketetapan hukum dilakukan setelah melakukan penafsiran-penafsiran terhadap tek yang ada, mengingat tidak secara tegas jawaban terhadap persoalan disebutkan dalam Quran dan hadis. Dalam Bahsul Masail Diniah pengambilan keputusan hukum didasarkan pada praktik dan pengalaman yang telah berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama. Sebagai Jamiah yang menempatkan ulama dan para salafus salih sebagai panutan, NU secara tegas telah mengikuti empat mazhab fikih yang masyhur. Maka dalam mengambil keputusan hukum selalu mendasarkan kepada kitab-kitab yang muktabar yaitu kitab-kitab ajaran Islam yang sesuai ajaran Ahlussunnah Waljamaah menurut para imam mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Seluruh keputusan Bahsul Masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati. Oleh karena itu, tata cara menjawab masalah dan menetapkan hukum disusun dalam urutan sebagai berikut: 1. Setiap masalah harus ditegaskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran tentang duduk persoalannya. 2. Dalam mencari sumber dan rujukan hukum, pertama kali harus melihat pada Quran dan hadis. 3. Permasalahan yang tidak secara tegas dijelaskan oleh Quran dan hadis, hendaknya merujuk kepada kitab-kitab yang muktabar menurut mazhab fikih yang empat. 4. Permasalahan yang bisa dijawab dengan teks (kitab) dan di sana terdapat satu pendapat saja, maka dipakailah pendapat tersebut sebagaimana diterangkan oleh redaksi atau teks kitab itu. 5. Permasalahan yang bisa dijawab dengan redaksi dalam teks, tetapi di sana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jamai atau upaya kolektif untuk menetapkan satu pilihan dari beberapa pendapat yang ada. 6. Dalam kasus tidak ada pendapat sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan ilhaqul masail atau menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan persoalan serupa yang telah ada. Dalam kasus atau masalah yang sama sekali tidak ada pendapat dan tidak mungkin dilakukan ilhaqul masail, maka dilakukan pengambilan hukum secara kolektif (istimbat jamai) dengan cara mengikuti jalan pikir atau kaedah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam mazhab. Melihat prosedur yang dijalankan dalam penetapan hukum di atas menunjukkan bahwa Bahsul Masail telah menjadi wahana yang efektif dan akurat dalam memberikan jawaban di setiap persoalan yang ada. Keabsahan keputusan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan sumber yang benar dan jelas sesuai dengan urutan sumber hukum Islam, yaitu Alquran, Alhadis, kesepakatan ulama, dan qiyas. D. Hasil keputusan Munas 'Alim Ulama dan Kombes Bandar Lampung Bahsul Masail yang berlangsung di setiap tempat menunjukkan bahwa NU telah terbiasa melakukan diskusi dan pembahasan dengan membaca dan menelaah kitab-kitab para ulama terdahulu, khususnya dari mazhab Syafi'iyah. Keterbatasan pemahaman yang berorientasi Syafiiyah ini sering berhadapan dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Akibatnya para ulama NU mulai berpikir terbuka bahwa saat ini dilakukan sebuah metode dan dasar pengambilan hukum yang tidak terbatas dari mazhab Syafi'i Maka, melalui beberapa diskusi dan pembahasan diperkenalkan sebuah metode istimbat baru yang disebut metode manhaji. Maksudnya, dalam melakukan penetapan hukum dapat dilakukan dengan cara mengikuti jalar pikiran, kaidah atau metodologi yang dianut oleh seorang imam mazhab. Ha ini berbeda dengan metode sebelumnya, yaitu metode qauli yang mengambi ketetapan hukum didasarkan pada pendapat imam mazhab yang sudah secara tegas disebutkan dalam kitab-kitab yang muktabar. Metode istinbat manhaji ditetapkan sebagai metode yang digunakan dalam pengambilan keputusan hukum dalam Bahsul Masail di lingkungan NU melalui Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412H/21-25 Januari 1992. Munas ini menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa saat ini dilakukan sebuah metode yang paling efekti dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang berkembang di tengal masyarakat dan tidak sekedar mendasarkan pada pendapat para iman yang sudah baku. Pengambilan keputusan bahsul masail di lingkungan Nu tetap mengutamakan metode kauli sebagai model pengambilan keputusan dan mengembangkan metode manhaji bagi persoalan-persoalan yang tida secara jelas disebutkan dalam kitab-kitab yang muktabar. Selain itu, Bahsul Masail juga telah mengalami perkembangan yang penting yaitu menyertakan para pakar dan ahli yang terkait dengan topik permasalahan dalam setiap pembahasan masalah, seperti ahli kedokteran, politik, ekonomi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan mengingat banyak persoalan yang muncul tidak lagi terbatas pada persoalan keagamaan, akan tetapi sudah meluas ke masalah-masalah yang terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyertaan para pakar dan ahli di bidangnya ini sangat membantu dalam menjelaskan persoalan secara detail dan benar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa metode bermazhab (penetapan Hukum) yang digunakan NU berdasarkan hasil Munas NU di Bandar Lampung pada tanggal 21-25 Januari 1992 yaitu dengan urutan sesuai berikut 1. Kauli artinya mengutip langsung dari Naskah kitab rujukan. 2. Manhaji artinya: menelusuri dan mengikuti metode intinbath hukum mazhab empat 3. llhaqi artinya: menganalogikakan hukum permasalahan tertentu yang belum ada dasar hukumnya dengan kasus serupa yang sudah ada dalam suatu kitab rujukan. 4. Istinbat Jama' artinya: penggalian dan penetapan hukum secara kolektif. Di samping itu Metode ilhaqi kemudian yang dirumuskan dalam munas Bandar Lampung yang menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang tidak ada qaul-nya sama sekali maka dilakukan ilhaq secara kolektif (jama'i) oleh para ulama. Prosedur ilhaq harus dipenuhi oleh seorang mulhiq (pelaku ilhaq) adalah: mulhaq bih: permasalahan yang hendak disamakan yang belum ada ketetapannya dalam kitab; 2. mulhaq 'alaih: permasalahan yang sudah ada ketetapan hukumnya yang, terhadap permasalahan ini, permasalahan lain yang belum ada ketetapannya hendak disamakan; 3. wajh al-ilhaq: sisi keserupaan antara mulhaq bih dan mulhaq 'alaih. Beberapa pengamat menyebut metode ini dengan "qiyas versi NU" karena dalam praktiknya menggunakan prosedur yang mirip dengan qiyas. Namun ada perbedaan mencolok antara qiyas versi ushuliyyin dengan qiyas versi NU (ilhaq). Qiyas versi ushuliyyin menyamakan sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya dalam Alquran maupun hadis (ilhaq al-far'i bi al-ashli). Sedangkan ilhaq adalah menyamakan permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam kitab dengan kasus yang sudah ada ketetapannya dalam kitab. Pertanyaan yang muncul kepermukaan adalah apakah metode ilhaq ini legal? Mengingat adanya kemungkinan besar bahwa Bahsul Masail akan terperangkap dalam upaya menyamakan cabangan hukum dengan cabangan hukum yang lain (ilhaq al-fari bi al-fari). Dan, kemungkinan ini akan benar-benar terjadi jika mulhaq-'alaih ternyata adalah hasil qiyas. Contoh Keputusan Bahsul Masail Ada beberapa contoh keputusan bahsul masail di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Doa Bersama antara Umar Beragama ( Muktamar XXX Lirboyo Kedi Jawa Timur 1999) Deskripsi Masalah: Adanya krisis (moneter, kepercayaan, keimanan) yang melana bangsa Indonesia dewasa ini, menuntut bangsa Indonesia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan. Diantara usaha-usaha yang dilakukan adalah mengadakan upacara doa bersama antar umat beragama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Katholik). Pertanyaan: a. Bagaimana hukum doa bersama antarumat beragama yang serin dilakukan di Indonesia? b. Sejauh mana batas-batas kerjasama antarumat beragama yang diperbolehkan oleh syariat agama Islam? Jawab: a. Tidak boleh kecuali cara dan isinya tidak bertentangan dengan syariat Islam. b. Batas-batas kerjasama antar umat beragama yang diperbolehka oleh syariat Islam yaitu sepanjang kerjasama itu menyangkut urusa duniawi yang ada manfaatnya bagi umat Islam seperti perdaganga dan pergaulan yang positif. Dasar-dasar Pengambilan: a. Fathul Wahhab V/226; 11'119. b. Mughnil Muhtaj 1/323. C. Al-Majmu'V/72; V/66. d. A[-Bijairami'alal Khatib IV/235; IV/245. e. Tatsir al-Munir lin Nabuabui 1/64. 2. Bahsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Pusat Lembaga Bahsul Masail (LBM) di Jakarta, 5 - 7 September 200 lalu membahas beberapa persoalan penting, salah satunya adalah soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berikut pembahasan sekaligus beberapa rekomendasi penting Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas (kekurangan dana tunai) pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Para peserta bahsul masail (musyawirin) mengajukan data: Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Penerima dana BLBI antara lain Bank Pelita, Bank Modern, Bank Umum Nasional, Ulung Bank Lautan Berlian, Bank Indonesia Raya, Bank Tamara, Bank Namura Yasonta, Bank Putera Multikarsa, Bank. RANGKUMAN 1. Bansul masail merupakan forum pembahasan dan diskusi hukum tentang berbagai persoalan yang telah atau sedang terjadi di dalam masyarakat, baik permasalahan ubudiyyah seperti shalat, penetapan awal Ramadan dan Syawal, zakat, sedekah, wakaf dan lain sebagainya atau muamalah seperti transaksi jual beli, perbankan, sewa menyewa, penanaman saham, atau bahkan masalah sosial kemasyarakatan, masalah ekonomi, masalah politik dan sebagainya. 2. Tujuan pelaksanaan bahsul masail untuk memberikan jawaban.terhadap masalah, persoalan, kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakat secara tepat dan benar berdasarkan sumber- sumber agama, yaitu Alquran, Alhadis, kesepakatan ulama (ijmak), serta pendapat-pendapat para ulama shalih terdahulu yang terpercaya (salafus shalih). 3. Lajnah Bahsul Masail) Diniah adalah salah satu lembaga Nahdlatul Ulama yang bertugas menangani secara khusus pemberian kepastian hukum terhadap persoalan yang ada di tengah masyarakat. 4. Lajnah Bahsul Masail Diniah dibentuk oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan NU sesuai.dengan kebutuhan penanganan persoalan-persoalan yang ada dan didasarkan atas tenaga yang tersedia. 5. Dalam pengambilan keputusan Bahsul Masail diniah didasarkan pada praktik dan pengalaman yang telah berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama, yaitu menempatkan ulama dan para salafus salih sebagai panutan dengan merujuk kepada kitab-kitab yang muktabar yaitu kitab ajaran Islam yang sesuai akidah Ahlussunnah Wajamaah menurut para imam mazhab empat, yaitu Hanafi, Malik, Syafi'i dan Hambali. 6. Sumber-sumber hukum Islam dalam Nahdlatul Ulama adalah Alquran, Alhadis, ljmak dan Qiyas. 7. Dalam mengambil keputusan melalui ijmak atau qiyas, bahsul masail melakukan dengan cara merujuk kepada pendapat-pendapat yang disebutkan dalam kitab-kitab yang telah diakui kebenarannya atau lebih dikenal dengan kitab “muktabarah” khususnya dari empat mazhab. yang terkenal yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad Ibn Hanbal. 8. Metode kauli adalah cara pengambilan ketetapan hukum didasarkan pada pendapat imam mazhab yang sudah secara tegas disebutkan dalam kitab-kitab yang muktabar. 9. Metode manhaji adalah cara pengambilan ketetapan hukum dengan mengikuti jalan pikiran, kaedah atau metodologi yang dianut oleh seorang imam mazhab. LATIHAN SOAL A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat dengan memberi tanda silang pada salah satu huruf A, B, C, D, atau, E! 1. Pembahasan terhadap berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama yang tidak berkaitan dengan.. a. agama d. budaya b. sosial e. keluarga c. ekonomi 2. Secara etimologi bahwa bahsul mempunyai arti a. mengamati d menyaksikan b. mempelajari e meneliti c. melihat 3. Dibawah ini adalah permasalahan yang berkatian dengan ubudiyyah kecuali a. salat d. ekonomi b. zakat e. sewa menyewa c. wakaf 4. Di bawah ini adalah dasar-dasar atau sumber dalam bahsul masail, kecuali... a. al-Quran b. Kesepakatan ulama c. hadis d. Pendapat salafus saleh e. Qaulul ulama 5. Bahsul masail Merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama, ini merupakan ... Bahsul Masail a. tujuan b. Orientas c. fungsi d. Harapan e. asas 6. Dalam kasus yang tidak ada pendapat sama sekali yang tidak dapat menyelesaikan masalah, maka dilakukan ilhaqul masail, artinya... a. Menyamakan hukum b. Mengakomodasi hukum c. Menyatukan hukum d. Mempersoalkan hukum e. Mempersalahkan hukum 7. Maksud diadakanya Bahsul Masail adalah untuk menghindarkan terjadinya maukuf artinya..... a. berhentinya suatu masalah b. tertundanya suatu masalah c. tertinggalnya suatu masalah d. sulitnya suatu masalah e. berkembangnya suatu masalah 8. Dalam mengambil keputusan di dalam Bahsul Masail, diperkenalkan sebuah metode istinbat baru yang disebut metode manhaji, artinya.... a. dengan dasar al-Quran b. dengan jalan pikiran c. dengan dasar hadis d. mengikuti pendapat imam mazhab e. dengan ijmak para ulama 9. Metode kauli adalah cara pengambilan ketetapan hukum didasarkan pad pendapat.... a. Hadis nabi b. jalan pikiran c. Imam Mazhab d. Ulama sekarang e. ljmak ulama 10. Metode istinbat manhaji ditetapkan sebagai metode yang digunaka dalam pengambilan keputusan hukum dalam bahsul masail di lingkungan NU, hal itu ditetapkan di Kota... a. Jombang b. Jakarta c. Surabaya d. Bandar Lampung e. Semarang II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas ! 1. Apakah yang Anda ketahui tentang bahsul masail? 2. Apakah tujuan pelaksanaan bahsul masail itu? 3. Apakah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusa hukum di setiap penyelenggaraan bahsul masail diniah? 4. Jelaskan tata cara dan urutan pengambilan keputusan hukum yang ada dalam bahsul masail? 5. Materi apa sajakah yang dibahas dalam Bahsul Masail Nahdlat Ulama ? *******

Sumber : Ke-NU-an Kelas XI MA/SMA/SMK (* Mareri ajar Aswaja ini disalin sebagai bahan pembelajaran Aswaja on line atau Daring)