Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.

Faktur Pajak Masukan atau Pembelian Pengganti

Faktur Pajak Keluaran atau Penjualan Pengganti

Melakukan kesalahan saat membuat faktur pajak bukan tidak mungkin terjadi. Anda bisa saja salah melakukan input harga/barang, atau salah memilih jenis barang dan/atau jasa. Sesuai dengan ketentuan PPN, kesalahan pada pembuatan faktur pajak dapat diatasi dengan membuat faktur pajak pengganti. Di OnlinePajak, terdapat dua cara mudah untuk melakukannya. Berikut ini cara mengganti faktur pada faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran:

A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian Pengganti

  1. Pilih Menu eFaktur
  2. Klik tab Pembelian yang terdapat pada menu di sebelah kiri layar Anda. Ingat, faktur pajak hanya dapat diganti setelah Anda melakukan Approval. Ceklist Nomor Dokumen;
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP
  3. Kemudian Klik Pengganti seperti pada gambar di bawah ini.
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP
  4. Setelah Anda masuk pada halaman Ubah Faktur Pembelian dan Anda telah mengubah data sesuai yang Anda inginkan pada halaman commercial Invoice dan PPN, kemudian silahkan klik Simpan.
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP
  5. Setelah itu Approve kembali.
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP

B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan Pengganti

Cara membuat faktur pajak keluaran pengganti di OnlinePajak sangat mudah. Anda cukup mengulangi langkah di atas. Perbedaannya hanya terdapat pada poin ke-2, kali ini yang diklik adalah “Penjualan”.

  1. Setelah Anda pilih Menu PPN, Klik Penjualan yang terdapat pada menu di sebelah kiri layar Anda.
  2. Ceklist Nomor Dokumen, kemudian Klik Pengganti seperti pada gambar di bawah ini. 
    Ingat, faktur pajak hanya dapat diganti setelah Anda melakukan Approval.
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP
  3. Setelah Anda mengubah data pada halaman Revisi Faktur Penjualan kemudian klik Lanjut, dan pada halaman Ubah Faktur Pajak Anda silahkan koreksi data yang telah di ubah tadi, jika sudah benar silahkan klik Simpan
  4. Kemudian Approve kembali. 
    Cara mengganti faktur pajak yang salah NPWP

Catatan:

Faktur pajak pengganti berisi perbaikan-perbaikan atas faktur pajak normal yang mengalami kekeliruan. Kekeliruan atau masalah-masalah yang mengharuskan pembuatan faktur pajak diganti adalah sebagai berikut:

  • Kekeliruan dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak (seperti jenis dokumen dan kode faktur)
  • Nama lawan transaksi.
  • Alamat lawan transaksi.
  • Pencantuman jumlah barang dan/atau jasa.
  • Harga per satuan dari BKP/JKP.
  • Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.
  • Isian tentang pembayaran uang muka dan/atau termin.

  • Dear Rekan Ortax..
    sya mau tanya masalahnya sya sudah buat faktur pajak keluaran namun pihak lawan transaksi baru mengkonfirmasi jika ada perubahan dalam NPWP+Nama Lawan Transaksinya.. sedangkan masa PPn tersebut sudah dilaporkan. bagaimana untuk menggantinya? apakah dibatalkan saja, jika iya dibatalkan bagaimana untuk PPN masa tersebut yang sudah dilaporkan?

  • Originaly posted by cacansh:

    Dear Rekan Ortax..
    sya mau tanya masalahnya sya sudah buat faktur pajak keluaran namun pihak lawan transaksi baru mengkonfirmasi jika ada perubahan dalam NPWP+Nama Lawan Transaksinya.. sedangkan masa PPn tersebut sudah dilaporkan. bagaimana untuk menggantinya? apakah dibatalkan saja, jika iya dibatalkan bagaimana untuk PPN masa tersebut yang sudah dilaporkan?

    Kalau Saya waktu itu di batalkan rekan. U/ pelaporan pada masa itu berarti ada perubahan maka harus dibetulkan juga pelaporannya dan jatuhnya LB rekan waktu itu. Terimakasih

  • apa ada ketentuan khusus untuk dibatalkan nya faktur tersebut rekan? misalnya apa kita harus konfirmasi lapor ke kpp atau dsb.

    kalau sudah dibatalkan, kita input ulang kembali dgn npwp yg baru lalu langsung kita buat pembetulan untuk masa tersebut ya?

  • Setahu saya kalau sudah diupload npwp tidak bisa diubah rekan. Seperti pengalaman saya kemarin ada yang mau diterbitkan pakai npwp sedangkan masa itu sudah dilaporkan alhasil saya pengganti namun saya baru tahu kalau npwp tidak bisa diubah kalau sudah diupload dan akhirnya saya batalkan. Lalu saya terbitkan faktur baru dengan npwp dan sesuai masa yang sudah dilaporkan tersebut.
    Dan membuat pembetulan laporannya juga.

    Mksh,

  • Originaly posted by Neronero:

    Setahu saya kalau sudah diupload npwp tidak bisa diubah rekan. Seperti pengalaman saya kemarin ada yang mau diterbitkan pakai npwp sedangkan masa itu sudah dilaporkan alhasil saya pengganti namun saya baru tahu kalau npwp tidak bisa diubah kalau sudah diupload dan akhirnya saya batalkan. Lalu saya terbitkan faktur baru dengan npwp dan sesuai masa yang sudah dilaporkan tersebut.
    Dan membuat pembetulan laporannya juga.

    Mksh,

    Sepakat, Kalau Alamat mungkin masih bisa diganti kalau sudah NPWP salah sepertinya dibatalkan

  • Originaly posted by cacansh:

    apa ada ketentuan khusus untuk dibatalkan nya faktur tersebut rekan? misalnya apa kita harus konfirmasi lapor ke kpp atau dsb.

    Kalau saya kemarin buat surat pemberitahuan pembatalan faktur yang berisi alasan mengapa dibatalkan dan faktur baru yang diterbitkan lalu diserahkan ke kpp.

    Originaly posted by cacansh:

    kalau sudah dibatalkan, kita input ulang kembali dgn npwp yg baru lalu langsung kita buat pembetulan untuk masa tersebut ya?

    iya rekan input dengan nomer seri yang baru sesuai masanya lalu buat pembetulan.

  • maaf rekan surat pemberitahuan nya seperti apa bisa kasih saya contoh tidak? lalu diserahkan kebagian pelayanan atau bagaimana?

  • Kalau menurut saya tidak ada format bakunya rekan yang penting berisi alasan dibatalkan, nomer yang dibatalkan dan nomer faktur baru nya(menurut pengalaman). Nanti diserahkan di bag.pelayanan di kpp rekan.

    Atau rekan bisa lihat contohnya https://drive.google.com/open?id=0B-MyvUiy5WlrRmJx X3htRWlzX2s
    Jangan lupa print faktur yang dibatalkan ya rekan untuk lampirannya.

    Sangkyuu

  • Originaly posted by cacansh:

    apa ada ketentuan khusus untuk dibatalkan nya faktur tersebut rekan? misalnya apa kita harus konfirmasi lapor ke kpp atau dsb.

    kalau sudah dibatalkan, kita input ulang kembali dgn npwp yg baru lalu langsung kita buat pembetulan untuk masa tersebut ya?

    Coba baca PER – 24/PJ/2012

  • Ada Format Pembuatan Pembatalan Faktur pajaknya,

    Nanti dibuat Surat Pembatalan Faktur pajaknya terus dilampirkan faktur pajak yang salah dan dilaporkan ke KPP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies