KOMPAS.com - Pernah mengalami iPhone tidak ada layanan? Biasanya, kendala ini ditandai dengan munculnya status "Tiada Layanan" di ikon bar jaringan yang ada di sisi atas layar iPhone. iPhone tidak ada layanan membuat penggunanya tidak bisa melakukan panggilan dan mengakses internet. Persoalan iPhone tidak ada layanan atau sinyal hilang cukup kerap dijumpai. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Misalnya, penyedia layanan seluler yang Anda gunakan sedang mengalami masalah teknis. Baca juga: Cara Memasang Background Safari di iPhone dan iPad Alasan lain adalah kemungkinan Anda sedang berada di lokasi yang berada di luar jangkauan area jaringan dari penyedia layanan seluler Anda. Penyebab seperti itu yang memungkinkan iPhone tidak ada layanan. Cara mengatasi iPhone tidak ada layanan atau hilang sinyalSalah satu cara mengatasi iPhone tidak ada layanan atau sinyal yang mendadak hilang adalah dengan melakukan reset atau mengatur ulang jaringan di perangkat Anda. Adapun cara reset iPhone adalah sebagai berikut, sebagaimana KompasTekno rangkum dari laman resmi dukungan Apple:
Baca juga: Cara Tethering WiFi iPhone dan Mengaktifkan Hotspot Pribadi yang Hilang Setelah Anda selesai mengkonfirmasi perintah tersebut, iPhone Anda akan mati dan memuat ulang perangkat. Opsi "Atur Ulang Jaringan" akan mengatur ulang seluruh pengaturan yang ada di jaringan, termasuk pengaturan WiFi, VPN, dan APN. Apabila setelah reset jaringan ternyata belum memperbaiki kondisi sinyal hilang, Apple juga menyarankan cara lain, yakni dengan melepas dan memasukkan kembali kartu SIM yang ada di iPhone Anda. Baca juga: Cara Log Out Akun Google dari Laptop Orang Lain Lewat HP Android dan iPhone Pada tutorial kali ini, KompasTekno menggunakan iPhone dengan sistem operasi iOS 15.0.2. Dengan versi iOS yang berbeda, mungkin tahapan cara reset jaringan iPhone juga akan berbeda. MENDENGAR bahwa prinsip-prinsip persetujuan bebas dan niat baik dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal, Mendengar Bahwa Persetujuan prinsip-prinsip bebas dan baik iman dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal,Menegaskan bahwa sengketa yang menyangkut perjanjian, seperti sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, menegaskan Bahwa Sengketa yang menyangkut perjanjian, seperti Sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, MENGINGAT tekad bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dipertahankan, Penentuan Mengingat bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan Penghormatan terhadap Kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dipertahankan, HAVING DI PIKIRAN prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dari kesetaraan kedaulatan dan kemerdekaan dari semua Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, tentang pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan dan penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua, HAVING Pikiran DI prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti prinsip Persamaan hak-prinsip dan Penentuan nasib sendiri rakyat, dari Kedaulatan Kesetaraan dan kemerdekaan dari semua Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, tentang pelarangan penggunaan atau ancaman kekerasan dan Penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua, PERCAYA bahwa kodifikasi dan perkembangan progresif hukum perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Piagam PBB, yaitu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan hubungan persahabatan dan pencapaian kerjasama antar bangsa, PERCAYA Bahwa kodifikasi hukum dan perkembangan Progresif perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Piagam PBB, yaitu Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan Pencapaian hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa, Menegaskan bahwa aturan adat hukum internasional akan terus mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, menegaskan Bahwa aturan hukum adat internasional akan terus Mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, TELAH MENYETUJUI sebagai berikut: BAGIAN PENDAHULUAN PENDAHULUAN Pasal 1 Pasal 1 Ruang Lingkup Lingkup Konvensi Konvensi Konvensi ini berlaku untuk perjanjian antara Serikat. Pasal 2 Penggunaan istilah 1. 1. Untuk tujuan Konvensi ini: (a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus, (b) "ratifikasi", "penerimaan", "persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap kasus tindakan internasional dimana dinamakan demikian membentuk Negara pada pesawat internasional dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian; (c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari suatu Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakili Negara untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian, untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian, atau menyelesaikan tindakan lain berkenaan dengan perjanjian; (d) "reservasi" berarti suatu pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melakukan aksesi untuk sebuah perjanjian, dimana memiliki tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi efek hukum dari ketentuan tertentu perjanjian dalam aplikasi mereka kepada Negara; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian; (f) "kontraktor Negara" berarti suatu negara yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian telah memasuki berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang telah setuju untuk terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian ini berlaku; (h) "Negara ketiga" berarti Negara yang bukan satu pihak dalam perjanjian; (i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah. 2. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tentang penggunaan istilah-istilah dalam Konvensi ini adalah tanpa prasangka terhadap penggunaan istilah-istilah atau makna yang dapat diberikan kepada mereka dalam hukum internal dari setiap Negara. Pasal 3 Pasal 18 BAGIAN 3: Penafsiran perjanjian BAGIAN 2: Keliru perjanjian Pasal 67 |