Buku panduan terhadap kekerasan terhadap anak paud

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS, FISIK DAN SEKSUAL MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Abstract Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hal-hal anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi serta terwujudnya yang berakhlak mulia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hal-hal anak yang meliputi: Nondiskriminasi; Kepentingan yang terbaik dari anak; Hak untuk kelangsungan hidup;Hak untuk tidak di eksposisi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 59 menyebutkan tanggungan pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual yaitu: Kekerasan psikis, biasanya terjadi di lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua sendiri; Kekerasan fisik akibat penganiayaan diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang-ulang yang dilakukan terhadap anak; Kekerasan seksual berupa aktifitas yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, ini dapat dilakukan dengan paksaan atau tanpa paksaan. Dalam pelanggaran seksual dengan unsur paksaan ini diberi trimonologi khusus yaitu perkosaan delik ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu harus memenuhi unsur kekerasan, persetubuhan, perempuan yang bukan istri.

Table of Contents Show

  • Bagikan dokumen Ini
  • Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?
  • Bagi 'Panduan Perlindungan Terhadap Kekerasan Psikis (1) .PDF'
  • Judul Asli:
  • Puaskan Keingintahuan Anda
  • BAB I DEFINISI A. PENGERTIAN
  • Perlindungan Harta Benda
  • Panduan Identifikasi Pasien
  • BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
  • PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN
  • BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
  • Standar Operating Procedure (SOP)
  • Octavery Kamil, Irwanto, Ignatius Praptoraharjo, Anindita Gabriella, Emmy, Siska Natalia Gracia Simanullang, Natasya Evalyne Sitorus, Sari Lenggogeni
  • PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN
  • PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
  • LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • SOP. KOTA dr. Lolita Riamawati NIP
  • LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
  • BAB XX KETENTUAN PIDANA
  • URAIAN TUGAS KEPERAWATAN
  • Rakor Bidang Keperawatan, PP dan PA. Kirana, 9 Agustus 2016
  • PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO
  • Lampiran 1 LEMBAR OBSERVASI

Kata kunci: Anak, korban kekerasan psikis, fisik, seksual.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)

34 tayangan

7 halaman

Judul Asli

Bagi 'Panduan Perlindungan Terhadap Kekerasan Psikis(1).pdf'

Hak Cipta

© © All Rights Reserved

Bagikan dokumen Ini

Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?

0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)

34 tayangan7 halaman

Bagi 'Panduan Perlindungan Terhadap Kekerasan Psikis (1) .PDF'

Judul Asli:

Bagi 'Panduan Perlindungan Terhadap Kekerasan Psikis(1).pdf'

Lompat ke Halaman

Anda di halaman 1dari 7

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 6 are not shown in this preview.

Puaskan Keingintahuan Anda

Segala yang ingin Anda baca.

Kapan pun. Di mana pun. Perangkat apa pun.

Tanpa Komitmen. Batalkan kapan saja.

BAB I DEFINISI A. PENGERTIAN

BAB I DEFINISI A. PENGERTIAN Pelayanan yang beresiko tinggi merupakan pelayanan yang memerlukan peralatan yang kompleks untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa, resiko bahaya pengobatan, potensi

Lebih terperinci

Perlindungan Harta Benda

Panduan Perlindungan Harta Benda RSB. PERMATA SARANA HUSADA Pamulang Permai Blok D3 No.1-3 Pamulang Tangerang Selatan 15417 Telp. 021.7407421/22, Fax, 021. 7496346 Email : PERLINDUNGAN

Lebih terperinci

Panduan Identifikasi Pasien

Panduan Identifikasi Pasien IDENTIFIKASI PASIEN 1. Tujuan Mendeskripsikan prosedur untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam identifikasi pasien selama perawatan di rumah sakit. Mengurangi kejadian

Lebih terperinci

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Nomor : 15 Tahun : 2010 Seri : E PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lebih terperinci

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN RS PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA UNIT II RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta unit II Jl. Wates KM 5,5 Gamping, Sleman, Yogyakarta 55294 Telp. 0274 6499706, Fax. 0274 6499727 i SURAT

Lebih terperinci

BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN

BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini untuk mengetahui pengalaman perawat melakukan tindakan restrain pada pasien perilaku kekerasan dengan pendekatan studi fenomenologi. 6.1 Kesimpulan Hasil penelitian

Lebih terperinci

Standar Operating Procedure (SOP)

Standar Operating Prcedure (SOP) PENGERTIAN PROSEDUR Gambaran umum untuk karyawan tentang cara kerja yang dilakukan sebagai pegangan bila terjadi perubahan staff serta dapat digunakan utk menilai efektivitas

Lebih terperinci

Octavery Kamil, Irwanto, Ignatius Praptoraharjo, Anindita Gabriella, Emmy, Siska Natalia Gracia Simanullang, Natasya Evalyne Sitorus, Sari Lenggogeni

Octavery Kamil, Irwant, Ignatius Praptraharj, Anindita Gabriella, Emmy, Siska Natalia Gracia Simanullang, Natasya Evalyne Sitrus, Sari Lengggeni Jumlah kasus AIDS yang tercatat adalah sebesar 33.364 rang

Lebih terperinci

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT UMUM GUNUNG SAWO TEMANGGUNG Jl. Gatot Subroto KM 2 Manding Temanggung Tahun 2016 i KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan YME, atas segala rahmat yang telah dikaruniakan

Lebih terperinci

PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO

PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 14 TAHUN 2009 T E N T A N G RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO,

Lebih terperinci

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.293, 2014 POLHUKAM. Saksi. Korban. Perlindungan. Perubahan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Lebih terperinci

SOP. KOTA dr. Lolita Riamawati NIP

Halaman : 1 UPTD Puskesmas KOTA SURABAYA 1. Pengertian Pelayanan program rujuk balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan

Lebih terperinci

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2 2007 SERI C R PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN PENGELOLA RUMAH SAKIT UMUM

Lebih terperinci

BAB XX KETENTUAN PIDANA

Undang-undang Kesehatan ini disyahkan dalam sidang Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2009 1 PASAL-PASAL PENYIDIKAN DAN HUKUMAN PIDANA KURUNGAN SERTA PIDANA DENDA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR...

Lebih terperinci

URAIAN TUGAS KEPERAWATAN

URAIAN TUGAS KEPERAWATAN Nama Jabatan : Bidan / perawatan Pengertian : Seorang bidan/perawat professional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan

Lebih terperinci

Rakor Bidang Keperawatan, PP dan PA. Kirana, 9 Agustus 2016

Rakor Bidang Keperawatan, PP dan PA Kirana, 9 Agustus 2016 Semester I Tahun 2016 Tingkat Kepuasan Pasien Triwulan 1 dan 2, Tahun 2016 100,00% 98,55% 98,19% 95,00% 90,00% 85,00% 80,00% 75,00% TW I Capaian

Lebih terperinci

PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO

PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SAWAHLUNTO, Menimbang : a. bahwa untuk terlaksananya pelayanan

Lebih terperinci

Lampiran 1 LEMBAR OBSERVASI

Lampiran 1 LEMBAR OBSERVASI No. Pernyataan Ya Kadang - kadang 1. Perawat mengidentifikasi pasien dengan menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien 2. Perawat

Lebih terperinci