Buku panduan pps pilkada serentak 2022

Dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Daerah (KPUD) Subang segera membentuk badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu KPUD Subang membuka pendaftaran bagi masyarakat Subang yang berminat menjadi anggota PPk dan PPS.

Menurut Komisioner Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPUD Subang, Ahmad Koncara warga masyarakat Kabupaten Subang, bisa mendaftarkan diri kepada KPU Subang atau melalui kantor kecamatan setempat. Adapun penerimaan berkas pendaftaran Untuk anggota PPK dimulai dari tanggal 13 sampai 16 Oktober 2017, dan untuk penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 13 sampai 20 Oktober 2017.

Mengenai persyaratan, kata dia sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2017 syarat umur calon paling muda dari umur 25 tahun menjadi 17 tahun.

“Kabar bahagianya dengan keluarnya PKPU Nomor 12 Tahun 2017 persyaratan untuk Anggota PPK, PPS dan KPPS dari (usia) 17 tahun menjadi (umur) 25 tahun,” ujar komisioner yang biasa disapa Bram ini, Rabu (11/10).

Kemudian kata Bram, terkait dengan ijazah calon PPK, PPS,  dan KPPS sesuai pasal 19 poin (b) menyebutkan fotocopy ijazah tingkat atas/sederajat yang telah dilegalisir atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

Mengenai pendaftaran bisa melalui kantor kecamatan setempat. Apabila ada kurang yang kurang jelas mengenai persyaratan lainnya peminat dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPUD Subang atau membuka web KPUD Subang: www.kpud-subangkab.go.id. Bisa juga datang langsung ke kantor KPU Subang di Jln. Veteran (Palabuan) No 8 Sukamelang Subang 41211.

“Di sana petugas kami siap melayani tanpa dipungut biaya apapun. Apabila ada tindak pungutan liar segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (KPUD Subang)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) kepada insan pers se-Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/11/2022).

Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP,. pada kesempatan tersebut menjelas tata cara pendaftaran badan Adhock.

Menurut Ali sapaan akrabnya, Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.

Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,” jelasnya.

Lanjut Ali, Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu ditingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.

Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persyaratan secara umum untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.


Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya. Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat.

Adapun jumlah anggota PPK di tingkat Kecamatan 5 orang, umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan angota parpol, boleh ASN atau P3K dengan sarat ijin atasan. Selanjutnya, PPS di tingkat desa atau kelurahan berjumlah 3 orang, syaratnya sama dan KPPS 7 orang ditingkat TPS. PPK dan PPS bertangungjawab ke KPU Sumbawa. Sedangkan jadwal perekrutan PPK dan PPS direncanakan mulai tanggal 16 November 2022.

KPPS bertangungjawab ke PPS dengan syarat PPK PPS, tidak anggota Parpol, berdomisilih di wilayah kerja, Surat kesehata dari rumah sakit atau puskesmas, tidak pernah dipidana, usia tidak melebihi 55 tahun, dan masa kerja, 15 bulan. Proses seleksi dilakukan melalui tes tulis dan tes wawancara, proses ini dilakukan secara berintegritas di testulis diambil 2 kali jumlah dari masing badan ad hoc, selanjtnya pada tes wawancara akan diambil sesuai jumlah.

Terkait aplikasi SIAKBA. Peserta seleksi Badan Ad hoc wajib daftar di aplikasi. Untuk memudahkan dalam pengolahan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam Pemilu, ini juga pendidikan literasi teknologi masyarakat Indonesia. KPU juga akan buka Stan di KPU Sumbawa, untuk memudahkan proses pendaftaran badan Ad hoc. Pengoperasian Aplikasi SIAKBA, cara menggunakan aplikasi: buka aplikasi, masukkan email, password, login, kemudian lakukan aktifasi setelah itu, akan terkirim ke email masing-masing Akun untuk aktifasi.

“Setelah aktifasi, baru input data calon peserta. Yang penting disiapkan adalah, siapkan formulir dan dokumen, karena dokumen itu harus diupload di masing-masing fitur aplikasi. Kalau ada dokumen yang tidak jelas, nanti akan diinformasikan ke email masing-masing. kalau semuanya sudah rampung, maka akan terlihat diaplikasi,” terang Ali.

Untuk memudahkan calon pelamar, KPU Sumbawa juga akan membantu menggunakan aplikasi ini. Penggunaan aplikasi SIAKBA ini langsung dilakukan Simulasi oleh KPU Sumbawa dengan Sampel dari peserta Sosialisasi.

KPPS itu singkatan dari apa?

9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 10.

Apa saja tugas dari KPPS?

KPPS memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang mengakomodasi pemilih dan peserta pemilu dalam menggunakan hak politiknya secara baik, dijamin undang-undang, dan menghasilkan pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Berapa Lama perlengkapan pemungutan suara harus diterima oleh KPPS?

(1) KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.