Buku panduan aplikasi inpres 06 p4gn

Wates, 7 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Bale Agung Komplek Pemda Kulon Progo dilaksanakan Sosialisasi  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Tahun 2021.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo bahwa regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) adalah : INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diterbitkan, dan RKP BAPPENAS tahun Anggaran 2021

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi ada peran oknum yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkannya untuk kepentingan pribadi dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Penyebaran narkoba bersifat massif, sehingga diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang bersifat massif, agar dapat menangkal pereradan dan penyalahgunaann narkoba tersebut.

Tanggungjawab keberlangsungan generasi muda yang akan datang berada dipundak kita saat ini, sehingga kita saat ini harus secara terus menerus melakukan Sosialisasi  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Dalam rangka melaksanakan INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo didukung oleh BNNP DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 309/A/2021 tentang Kalurahan/Kelurahan Bersih Narkoba. Diharapkan SK dimaksud dapat menjadi komitmen bersama antara BNNP DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kalurahan/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Diundang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut antara lain dari unsur lurah 6 Kalurahan, ketua BPD 6 Kalurahan, carik 6 Kelurahan, Jogoboyo 6 kalurahan, Babinsa 6 Kalurahan, Babinkamtibmas 6 Kalurahan (Jangkaran, Jatisarono, Cerme, Wates, Sentolo, Pendoworejo).

Sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah dari BNNP DIY (Bapak Heri) dan dari Polres Kulon Progo (Bapak Tri Romadhon Astanu). Disampaikan dari BNNP DIY, bahwa desa bersinar adalah suatu wilayah setingkat Kalurahan/Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif. Tujuan dibentuk desa bersinar ini adalah untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa/kelurahan/kalurahan sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tahapan pembentukan desa bersinar adalah sebagai berikut : membangun komitmen, pemilihan desa, penetapan desa, menyusun Pokja, penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan.

Disampaikan dari Polres Kulon Progo antara lain tentang : Ancaman  Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika menurut UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PERPOL NOMOR 8 TH 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorave Justice (penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan umum/non litigasi).

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung; Sebelum memasuki ruangan wajib mencuci tangan dan diukur suhu tubuh; wajib menjaga jarak; dan tidak berjabat tangan

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Muara Teweh bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

    • Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2022 | (18/7/2022)
    • Sosialisasi Kesyariahan (online) | (24/6/2022)
    • Surat Edaran Nomor : 1349 Tahun 2022 tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing" | (15/6/2022)
    • Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 10 Juni 2022 | (15/6/2022)
    • Monitoring Pengembangan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (22/2/2022)
    • Keputusan Ketua MA RI Nomor : 35/KMA/SK/I/2022 Tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Kelas IA Ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Kelas IB | (25/1/2022)

Pengumuman Lainnya

    • Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia | Oleh : Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. (15/7/2022)
    • Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian | Oleh : M. Khusnul Khuluq (23/6/2022)
    • ‘Mencibiri’ Pengadilan Agama | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (6/6/2022)
    • Menakar Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Dispensasi Perkawinan | Oleh : Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H (6/6/2022)
    • Eduni Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin | Oleh : Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H. (06/12/2021)
    • Menakar Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian | Oleh: Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (06/12/2021)

Artikel Lainnya

PA Muara Teweh Menghadiri Sosialisasi INPRES No. 2 Tahun 2020 oleh BNNP Kalimantan Tengah

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Pada hari Kamis 14 Juli 2022, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum Kemijan, S.Ag., M.H. menghadiri acara Sosialisasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika yang diadakan oleh BNNP Kalimantan Tengah, yang diadakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Utara.

Narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto. Beliau menyebutkan bahwa ada 6 Aksi Generik tergolong ke dalam Rencana Aksi Bidang Pencegahan, yaitu :

  1. Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.
  2. Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam  salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN & pendidikan kedinasan.
  3. Pembentukan satgas/ relawan anti narkotika dan prekursor narkotika.
  4. Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D
  5. Tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan K/L/D
  6. Tes urine kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan  (tan)

Add comment

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Info Akta Cerai
  • SMS

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Informasi Akta Cerai Yang Belum Diambil

Sehubungan masih banyak Akta Cerai yang belum di ambil oleh Para Pihak, maka melalui media ini kami sampaikan nama para pihak tersebut dan dapat segera mengambil di Meja III Pengadilan Agama Muara Teweh Berikut lampiran nama para pihak tersebut :

Selengkapnya

Informasi SMS Notifikasi Perkara

Pengadilan Agama Muara Teweh Menyediaan Aplikasi SMS Notifikasi Perkara Untuk mempermudah para pihak dalam mencari Informasi perkara seperti Informasi Jadwal Sidang, Informasi Sidang Putus, Informasi Keuangan Perkara, dan Informasi Akta Cerai  :

Selengkapnya

Inpres No 1 tahun 2022 kapan berlaku?

Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.

Apakah isi dari Inpres No 6 Tahun 2012?

INPRES No. 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi [JDIH BPK RI]

Inpres No 6 Tahun 2009 berisi tentang apa?

Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Apa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000?

KEPPRES No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina [JDIH BPK RI]