Wates, 7 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Bale Agung Komplek Pemda Kulon Progo dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Tahun 2021. Show Disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo bahwa regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) adalah : INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diterbitkan, dan RKP BAPPENAS tahun Anggaran 2021 Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi ada peran oknum yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkannya untuk kepentingan pribadi dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Penyebaran narkoba bersifat massif, sehingga diperlukan juga upaya-upaya pencegahan yang bersifat massif, agar dapat menangkal pereradan dan penyalahgunaann narkoba tersebut. Tanggungjawab keberlangsungan generasi muda yang akan datang berada dipundak kita saat ini, sehingga kita saat ini harus secara terus menerus melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Dalam rangka melaksanakan INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo didukung oleh BNNP DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 309/A/2021 tentang Kalurahan/Kelurahan Bersih Narkoba. Diharapkan SK dimaksud dapat menjadi komitmen bersama antara BNNP DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kalurahan/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Diundang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut antara lain dari unsur lurah 6 Kalurahan, ketua BPD 6 Kalurahan, carik 6 Kelurahan, Jogoboyo 6 kalurahan, Babinsa 6 Kalurahan, Babinkamtibmas 6 Kalurahan (Jangkaran, Jatisarono, Cerme, Wates, Sentolo, Pendoworejo). Sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah dari BNNP DIY (Bapak Heri) dan dari Polres Kulon Progo (Bapak Tri Romadhon Astanu). Disampaikan dari BNNP DIY, bahwa desa bersinar adalah suatu wilayah setingkat Kalurahan/Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif. Tujuan dibentuk desa bersinar ini adalah untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa/kelurahan/kalurahan sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba. Tahapan pembentukan desa bersinar adalah sebagai berikut : membangun komitmen, pemilihan desa, penetapan desa, menyusun Pokja, penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan. Disampaikan dari Polres Kulon Progo antara lain tentang : Ancaman Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika menurut UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PERPOL NOMOR 8 TH 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorave Justice (penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan umum/non litigasi). Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung; Sebelum memasuki ruangan wajib mencuci tangan dan diukur suhu tubuh; wajib menjaga jarak; dan tidak berjabat tangan
Pengumuman Lainnya
Artikel Lainnya PA Muara Teweh Menghadiri Sosialisasi INPRES No. 2 Tahun 2020 oleh BNNP Kalimantan Tengah Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id Pada hari Kamis 14 Juli 2022, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum Kemijan, S.Ag., M.H. menghadiri acara Sosialisasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika yang diadakan oleh BNNP Kalimantan Tengah, yang diadakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Utara. Narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto. Beliau menyebutkan bahwa ada 6 Aksi Generik tergolong ke dalam Rencana Aksi Bidang Pencegahan, yaitu :
Add comment
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Selengkapnya Tata Cara Permohonan InformasiSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publikSelengkapnya Syarat Dan Tata Cara PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.Selengkapnya Informasi Akta Cerai Yang Belum DiambilSehubungan masih banyak Akta Cerai yang belum di ambil oleh Para Pihak, maka melalui media ini kami sampaikan nama para pihak tersebut dan dapat segera mengambil di Meja III Pengadilan Agama Muara Teweh Berikut lampiran nama para pihak tersebut : Selengkapnya Informasi SMS Notifikasi PerkaraPengadilan Agama Muara Teweh Menyediaan Aplikasi SMS Notifikasi Perkara Untuk mempermudah para pihak dalam mencari Informasi perkara seperti Informasi Jadwal Sidang, Informasi Sidang Putus, Informasi Keuangan Perkara, dan Informasi Akta Cerai : Selengkapnya Inpres No 1 tahun 2022 kapan berlaku?Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022. Apakah isi dari Inpres No 6 Tahun 2012?INPRES No. 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi [JDIH BPK RI] Inpres No 6 Tahun 2009 berisi tentang apa?Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Apa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000?KEPPRES No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina [JDIH BPK RI] |