Bolehkah membuat faktur pajak gabungan lebih dari 1 dalam sebulan?

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap satu lawan transaksi dalam satu bulan kalender.

Bolehkah membuat faktur pajak gabungan lebih dari 1 dalam sebulan?

Oleh Agung Jatmiko

3 Oktober 2022, 07:00

Bolehkah membuat faktur pajak gabungan lebih dari 1 dalam sebulan?

Freepik

Ilustrasi, faktur atau invoice.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dokumen ini dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP), ketika menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut PPN dan/atau PPnBM dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis. Salah satu yang kerap digunakan, adalah faktur pajak gabungan. Jenis faktur yang satu ini, memiliki dasar hukum dan ketentuan dalam penerapannya.

Baca Juga

  • Mengenal Istilah Faktur Pajak Digunggung dalam Sistem Pemungutan PPN

Definisi Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.

Advertisement

Artinya, faktur ini digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini karena tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.

Misalnya, PT ABC melakukan transaksi selama bulan September, dengan PT DEF, untuk satu item yang sama. Atas transaksi ini, PT ABC menggabungkan semua transaksi tersebut ke dalam satu dokumen, yakni faktur pajak gabungan.

Pembuatan faktur pajak gabungan ini, mampu meringankan beban PT ABC dalam melakukan administrasi perpajakannya.

Jika PT ABC tidak membuat faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibuat, yang akan membutuhkan banyak kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dibandingkan faktur pajak sederhana. Perbedaannya adalah, faktur pajak gabungan memuat lebih dari satu transaksi atau memiliki beberapa transaksi kepada lawan transaksi yang sama.

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kedua UU ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, untuk aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, antara lain:

  • Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.
  • Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.
  • Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Untuk memudahkan memahami seperti apa pembuatan faktur pajak gabungan, berikut ini adalah contoh kasus, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PER-03/PJ/2022.

Misalnya, PT ABC merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama September 2022 untuk satu jenis item dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganNominal(Rp)5Penyerahan BKP1.000.00013Penyerahan BKP1.500.00015Penyerahan BKP2.000.00021Penerimaan Pembayaran untuk penyerahan BKP pada tanggal 51.000.00023Penyerahan BKP2.500.00027Penerimaan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada Oktober 2022250.00030Penyerahan BKP3.000.000

 

Dari beberapa kali penyerahan BKP tersebut, PT ABC membuat faktur pajak gabungan dan hanya menggunakan satu kode transaksi.

Oleh karena itu, PT ABC kemudian membuat faktur pajak gabungan pada 30 September 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan tersebut, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10.250.000.

Rincian dasar pengenaan pajak (DPP) tersebut, didapat dari penjumlahan seluruh transaksi yang dilakukan PT ABC dengan PT DEF. Pembuatan faktur pajak gabungan yang dilakukan oleh PT ABC menggunakan kode faktur pajak 01.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ini sesuai ketentuan faktur pajak yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Baca Juga

  • Memahami Faktur Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya

  • #Faktur Pajak
  • #Faktur
  • #Pajak
  • #Perpajakan
  • #Ditjen pajak
  • #Transaksi
  • #Pelaku Usaha
  • #Artikel SEO
  • #Ekonopedia
  • #Educate Me

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Email

Daftar

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Faktur pajak Gabungan apakah boleh?

Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.

Kapan paling lambat faktur pajak gabungan dibuat?

03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang menyatakan bahwa pembuatan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi adanya pembayaran baik ...

Apakah faktur pajak harus berurutan?

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-65/PJ/2010 disebutkan secara jelas bahwa nomor urut pada nomor seri dan tanggal faktur pajak harus dibuat secara berurutan. Dengan demikian, dapat disimpulkan faktur pajak yang tidak berurutan dapat dikatakan menyalahi ketentuan yang berlaku.

2 Apakah PKP boleh membuat faktur pajak dalam bentuk hardcopy Sebutkan syarat dan ketentuannya jika ada?

Dalam Pasal 36 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur.