Tujuan Ekonomi Syariah Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah yang merupakan Fuqaha dari Mesir. Ada tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia yaitu: Manfaat Ekonomi Syariah • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, baik itu bank, asuransi, pegadaian ataupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat. • Keuntungan di dunia didapat dari bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur ribat yang diharamkan oleh Allah. • Praktik ekonomi yang didasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan syariat Allah. • Diamalkannya ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah, artinya mendukung kemajuan lembaga ekonomi ummat Islam. • Diamalkannya ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah artinya mendukung usaha pemberdayaan ekonomi ummat. Karena dana yang dikumpulkan akan dihimpun dan disalurkan dengan sektor perdagangan riil. • Diamalkannya ekonomi syariah artinya mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya bisa disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal. Prinsip Ekonomi Syariah Dari beberapa prinsip diatas, ada pula prinsip ekonomi syariah lainya, yaitu: • Tidak Melakukan Monopoli • Menghindari Jual Beli Yang Diharamkan Dasar Hukum Ekonomi Syariah • Hadist • Ijma’ • Ijtihad dan Qiyas Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha. • Musyarakah • Al Muza’arah • Al Muzaqah Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Sumber https://www.seputarpengetahuan.co.id
Ekonomi syariah bertolak belakang dengan ekonomi yang kapitalis, sosialis yang tertuang pada ekonomi konvensional, karena dalam islam ada beberapa hal dalam sistem ekonomi konvensional yang tidak diperbolehkan, antara lain dalam islam dilarang riba, islam menentang eksploitasi masyarakat berekonomi rendah oleh pemiliki modal, islam melarang penumpukan atau penimbunan kekayaan, dan lain sebagainya. Jika dipandang dari kacamata islam, Kondisi perkonomian suatu ditentukan oleh sistem perekonomian yang digunakannya. Ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki sistem bunga. Bagi hasil yang ada di ekonomi syariah ini memiliki beberapa bentuk yaitu bonus uang tahunann yang didasarkan pada laba atau keuntungan selama satu tahun kerja sebelumnya, dan bisa berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Dalam ekonomi syariah, bagi hasil ini dikenal dengan profit and loss sharing, dimana dapat diartikan sebagai pembagian untung dan rugi yang terjadi atas kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini akan kita bahas secara rinci dan lengkap tentang ekonomi syariah. Pertama yang akan kita bahas adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh ekonomi syariah. Prinsip-prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah berbeda dengan prinsip-prinsip agama lain, dalam ekonomi syariah semua orang tanpa terkecuali boleh berusaha dan meraih apa yang diinginkannya serta menikmati hasil usahanya dan memberikan sebagaian kecil dari apa yang mereka dapat kepada orang lain dalam bentuk harta, baik barang atau uang yang tentunya halal. Pada dasarnya dalam agama islam perilaku dan tingkah laku mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidupnya baik yang bersifat materi ataupun non materi yang baik dan halal, serta bagaimana mengolah sumber daya yang ada dengan baik dan bermanfaat bagi semua. Lebih rincinya prinsip-prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut : Ekonomi syariah beranggapan bahwa semua jenis sumber daya alam yang ada merupakan pemberian dan ciptaan Allah SWT, sehingga perlu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaannya, tidak boleh berlebihan dan seenaknya sendiri klarena itu bukan miliki kita. Ciri Ciri Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki sebuah cita-cita yang luhur Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam. Ekonomi syariah menciptakan suatu keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Itulah beberapa ciri yang menunjukkan perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Ciri-ciri yang dimilikinya membuat ekonomi syariah menjadi salah satu sistem yang benar-benar bagus karena berlandaskan pada islam dan bersifat kebersamaan bukan individu. Selanjutnya kita akan membahas apa tujuan dari ekonomi syariah, ekonomi syariah muncul tentu bukan tanpa tujuan. Tujuan Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya. 2. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Perlu anda ketahui ada tiga tipe manusia di muka bumi ini, ada yang mementingkan dunianya saja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan ibadah kepada Allah kurang diperhatikan, kalau dalam keadaan kaya mereka akan senantiasa menambah dan menambahnya jika rugi mereka barun ingat untuk beribadah. Yang kedua adalah orang yang selalu beribadah hanya mengabdikan dirinya pada Allah, mereka yakin rezeki dari Allah jadi mereka hanya berdoa dan tidak bekerja. Hal ini juga dilarang karena dalam islam tidak ada yang boleh berlebihan dalam hal apapun dan harus bekerja dan berusaha untuk mendapatkannya. Dan yang ketiga adalah orang yang ingat ibadah dan selalu berusaha. Inilah golongan yang ingin dicetak oleh ekonomi syariah yang bisa menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhiratnya. Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah. Menghindari kekacauan dan kerususuhan Tidak usah diragukan lagi bahwa ekonomi syariah cocok untuk siapa saja, dengan gabungan nilai-nilai islam sistem ekonomi ini menjadi sempurna dengan tujuan-tujuan luhur yang dimilikinya. Inilah yang membedakan ekonomi syariah dengan ekonomi yang lainnya. Meskipun tuntutan zaman yang semakin keras ekonomi syariah tetap pada keteguhannya yaitu mempertahankan nilai-nilai islam yang ada di dalamnya. Kekuatan dari ekonomi syariah adalah dasar hukum yang digunakannya atau yang menjadi acuannya. Dasar Hukum Al-Qur’an Hadits Ijma’ Ijtihad dan qiyas Sumber hukum atau landasan hukum yang digunakan oleh ekonomi syariah sangatlah lengkap dan tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Inilah yang membuat ekonomi syariah memiliki kekuatan dan performa yang benar-benar baik untuk mengatur perekonomian suatu negara. Kita sudah membahas tentang pengertian, prinsip, tujuan dan dasar hukum dari ekonomi syariah selanjutnya kita akan membahas tentang bentuk-bentuk ekonomi syariah agar lebih faham dan mengerti apa itu ekonomi syariah. Bentuk-bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah Musyarakah Al Muzara’ah Al Muzaqah Itulah beberapa bentuk kerjasama yang ada di dalam ekonomi syariah, pada intinya semua kerjasama ekonomi yang terjadi dalam ekonomi syariah semuanya menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bekerjasama. Di negara kita Indonesia, ekonomi syariah sekarang mulai terkenal dan banyak peminatnya. Banyak bank-bank konvensional yang memiliki bank syariah, hal ini dilakukan adalah untuk melayani dan mewadahi pihak-pihak yang memiliki rasa was-was atau kekhawatiran bila bertransaksi di bank konvensional, sehingga mereka butuh wadah yang bisa meyakinkan mereka yaitu ekonomi syariah ini. Namun pada dasarnya ekonomi syariah hadir untuk memberikan sedikit solusi bagi para insan yang mungkin bingung mencari tempat yang aman dan nyaman serta sesuai dengan kepercayaannya. Seiring perkembangan zaman maka ekonomi syariah akan semakin dikenal dengan sistem bagi hasilnya yang mungkin bisa menguntungkan semua pihak dan tidak mengandung suatu kemudhorotan. Pembahasan tentang ekonomi syariah mungkin sampai di sini dulu. Semoga apa yang dibahas kali ini tentang ekonomi syariah bisa memberikan manfaat bagi para pembaca, dan bisa menambah wawasan pengetahuan yang dimilikinya, serta tentunya faham akan apa itu ekonomi syariah. Sumber https://dosenekonomi.com |