Wakaf adalah sebagian harta yang diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan atau kebajikan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memahami pengertian wakaf dan perbedaannya dengan sedekah dan zakat. Lebih lanjut, masyarakat masih banyak yang berpikir bahwa wakaf hanya dalam bentuk bangunan masjid dan tanah makam saja, padahal terdapat berbagai jenis wakaf yang bisa kamu amalkan. Show Jika kamu masih bingung mengenai berbagai jenis wakaf dan syarat-syarat wakaf, kamu bisa simak informasi lengkapnya berikut ini: Jenis-jenis WakafHal pertama yang akan dibahas adalah jenis-jenis wakaf. Berdasarkan jenisnya, wakaf dibagi ke dalam 4 jenis sebagai berikut: Wakaf Berdasarkan PeruntukanJenis wakaf yang pertama adalah wakaf berdasarkan peruntukan. Lebih lanjut, yang dimaksud peruntukan adalah tujuan dari wakaf itu sendiri. Wakaf berdasarkan peruntukan terdapat dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Yang kedua adalah wakaf khairi yakni jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan dan kepentingan agama atau kepentingan masyarakat secara umum. Wakaf Berdasarkan Jenis HartaJenis wakaf yang kedua yakni berdasarkan jenis harta yang akan diwakafkan. Jenis harta yang diwakafkan dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang, dan benda bergerak selain uang. Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HP/HGU, bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun, rumah,tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah serta benda tidak bergerak lainnya.
Wakaf tunai
Benda yang dapat berpindah, benda yang dapat dihabiskan dan tidak, air dan bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual Wakaf Berdasarkan WaktuJenis wakaf berikutnya yakni wakaf berdasarkan waktu. Wakaf berdasarkan waktu memiliki dua jenis, yaitu
Wakaf Berdasarkan Penggunaan HartaNah, selain ketiga jenis wakaf di atas, jenis wakaf berikutnya yang harus kamu tahu adalah wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Wakaf berdasarkan penggunaan harta dikelompokan menjadi 2 macam yakni ubasyir/dzati dan mistitsmary. Wakaf ubasyir/dzati adalah jenis harta wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan madrasah. Selanjutnya, wakaf mistitsmary adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan wakif. Wakif adalah sebutan bagi orang yang mewakafkan hartanya. Syarat WakafSetelah mengetahui jenis-jenis wakaf di atas, ada baiknya kamu juga perlu mengetahui syarat wakaf dengan benar. Simak informasi lengkapnya berikut ini: Syarat WakifSyarat wakaf yang pertama adalah wakif harus memenuhi syarat-syarat wakif. Syarat wakif yakni harus berakal sehat, dewasa, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan. Syarat MauqufSyarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
Syarat Mauquf ‘AlaihSyarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas. Syarat ShighatSyarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni
Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum agama islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ya.
yayasanaliman.org - Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan harta benda miliknya). Sebagian dari kita mengenal wakaf hanya berupa bangunan atau tanah, tapi sebenarnya masih banyak benda-benda yang bisa diwakafkan selain hal tersebut. Berikut benda-benda yang bisa diwakafkan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam: Benda-Benda yang Dapat Diwakafkan Benda wakaf bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Syaratnya, benda wakaf harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah. Benda wakaf bisa digolongkan sebagai berikut: 1. Benda Tidak Bergerak Benda tidak bergerak adalah benda yang sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat digerak-gerakkan dan biasanya berkaitan dengan tanah. Adapun benda tidak bergerak menurut Pasal 16 ayat (2) UU Wakaf meliputi: a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Sudah tahu? Ini dia Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 2. Benda Bergerak Selain Uang Sedangkan benda bergerak yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf Pasal 20 PP Wakaf Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: a. Uang; b. Logam dan batu mulia; c. Surat berharga; d. Kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor); e. Mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah f. Hak atas kekayaan intelektual; g. Hak sewa; dan/atau h. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. 3. Benda Bergerak Berupa Uang Uang bisa disebut dengan wakaf produktif karena nantinya uang tersebut akan dikelola dan disalurkan ke kegiatan yang produktif. Dengan begitu, manfaatnya bisa terasa oleh masyarakat dan bagi yang berwakaf mendapat pahala. 4. Wakaf Al-Qur’an Wakaf Al-Quran merupakan salah satu amal jariyah dan akan menjadi sumber pahala. Hanya dengan wakaf Al-Quran dan diniatkan karena Allah, selama masih ada orang yang membacanya, maka setiap bacaan juga akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan Al-Quran tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih”. (HR. Muslim no. 1631) Sedekah jariyah yang dimaksud adalah perbuatan baik yang manfaatnya dapat terus dirasakan seperti wakaf Al-Quran. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa hal lainnya bahkan hak atas kekayaan intelektual (ilmu yang bermanfaat) seperti Al-Qur'an juga bisa diwakafkan loh. Bagaimana sudah tertarik untuk berwakaf?. (Fyr/yayasanaliman) Klik di www.yayasanaliman.org untuk berwakaf dan semoga kebaikan yang telah kita salurkan dapat menjadi ladang pahala yang terus mengalir. |