Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Upaya penegakan hak dan kewajiban manusia di Indonesia umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi tegaknya HAM, sedangkan penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan HAM mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Selain mengacu pada peraturan perundangundangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu pada ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. A. Upaya penegakan HAM Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkahlangkah strategis, diantaranya: 1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan salah satu lembaga penegakan HAM mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
Sebelumnya admin telah mempublish tulisan soal-soal pilihan ganda kelas 11 semester 1 KTSP dengan kunci jawaban, dan tulisan yang Anda baca sekarang ini, merupakan soal PKN dengan kurikulum 2013. Contoh soal PG PKN Kelas XI semester 1 K13 beserta jawaban, berisikan materi tentang Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. Berikut, contoh soal PKN dengan jawabannya untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat. 1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk pengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu …. a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi Jawaban: a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM Pembahasan: Berikut tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM. 1. penegakan supermasi hukum dan demokrasi. 2. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. 3. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. 4. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaandan kursus-kursus). 2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah …. a. membunuh anggota kelompok b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan Jawaban: e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan Pembahasan: Contoh pelanggaran HAM ringan ialah kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya. 3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa …. a. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa b. perbudakan ke negeri asing c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang d. kelalaian pemberian layanan kesehatan e. pencemaran tanah dan udara Jawaban: c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang Pembahasan: Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa. 4. Pada dasarnya, hak asasi manusia harus …. a. dilalaikan b. dilupakan c. dihindari d. dihormati e. diabaikan Jawaban: d. dihormati 5. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali …. a. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan b. kurang tegasnya aparat penegak hukum c. terjadinya penyalahgunaan teknologi d. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi e. tegasnya aparat penegak hukum Jawaban: e. tegasnya aparat penegak hukum Pembahasan: Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM. 1. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 2. Kurang tegasnya aparat penegak hukum. 3. TErjadinya penyalahgunaan teknologi. 4. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi. 6. Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor …. a. eksternal b. internal c. langsung d. tak langsung e. sumber Jawaban: b. internal 7. Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah …. a. mementingkan kepentingan diri sendiri b. sikap egois yang tinggi c. kurangnya sikap toleran d. rendahnya kesadaran HAM e. hukum tegasnya aparat penegak hukum Jawaban: e. hukum tegasnya aparat penegak hukum Pembahasan: Berikut faktor internal penyebab pelanggaran HAM. 1. Sikap egois yang tinggi 2. Rendahnya kesadaran HAM 3. Kurangnya sikap toleran. 8. Faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok yang melakukan pelanggaran HAM disebut faktor …. a. eksternal b. internal c. langsung d. tidak langsung e. sumber Jawaban: a. eksternal Pembahasan: Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. 9. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah …. a. sikap egois yang tinggi b. penyalahgunaan teknologi c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas e. tegasnya aparat penegak hukum Jawaban: b. penyalahgunaan teknologi Pembahasan: Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM. 1. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 2. Kurang tegasnya aparat penegak hukum. 3. Terjadinya penyalahgunaan teknologi 4. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi. 10. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain termasuk jenis pelanggaran …. a. kejahatan terhadap kemanusiaan b. kejahatan genosida c. penganiayaan d. penyiksaan e. diskriminasi Jawaban: b. kejahatan genosida Pembahasan: Kejahatan genosida, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Lanjut ke soal nomor 11-20 => Contoh Soal PG PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part-2 Beranda HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM. 1) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. 3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. 4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 5) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
|