Show
Jakarta - Salah satu upaya pemerataan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan program transmigrasi. Program tersebut telah diterapkan sejak zaman kolonial Belanda. Seperti apa sejarahnya? Transmigrasi adalah salah satu jenis migrasi atau perpindahan penduduk. Dikutip dari buku 'IPS untuk SMP Kelas VII' oleh Anwar Kurnia, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari provinsi atau pulau yang padat penduduk ke provinsi atau pulau yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara. Ada 5 jenis transmigrasi di Indonesia, yakni transmigrasi umum, spontan, sektoral, lokal, dan bedol desa. Berikut penjelasan masing-masing jenis: 1. Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. 2. Transmigrasi spontan (swakarsa) adalah transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. 3. Transmigrasi sektoral (khusus) adalah transmigrasi yang dilakukan untuk hal-hal tertentu, seperti terjadinya bencana alam, pengangguran, dan tunawisma. 4. Transmigrasi lokal adalah transmigrasi penduduk dalam provinsi yang sama. 5. Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang memindahkan seluruh penduduk desa beserta perangkat desa (pejabat pemerintahan desa) yang bersangkutan. Secara umum, transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan dan mengatur perpindahan penduduk, mengembangkan daerah pemukiman baru di daerah dengan penduduk yang relatif jarang, pemerataan penduduk dalam suatu wilayah, mendorong proses pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan hidup para transmigran. Sejarah transmigrasi Indonesia dari masa ke masa. Klik selanjutnya..
(kri/pay) Page 2Jakarta - Salah satu upaya pemerataan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan program transmigrasi. Program tersebut telah diterapkan sejak zaman kolonial Belanda. Seperti apa sejarahnya? Transmigrasi adalah salah satu jenis migrasi atau perpindahan penduduk. Dikutip dari buku 'IPS untuk SMP Kelas VII' oleh Anwar Kurnia, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari provinsi atau pulau yang padat penduduk ke provinsi atau pulau yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara. Ada 5 jenis transmigrasi di Indonesia, yakni transmigrasi umum, spontan, sektoral, lokal, dan bedol desa. Berikut penjelasan masing-masing jenis: 1. Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. 2. Transmigrasi spontan (swakarsa) adalah transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. 3. Transmigrasi sektoral (khusus) adalah transmigrasi yang dilakukan untuk hal-hal tertentu, seperti terjadinya bencana alam, pengangguran, dan tunawisma. 4. Transmigrasi lokal adalah transmigrasi penduduk dalam provinsi yang sama. 5. Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang memindahkan seluruh penduduk desa beserta perangkat desa (pejabat pemerintahan desa) yang bersangkutan. Secara umum, transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan dan mengatur perpindahan penduduk, mengembangkan daerah pemukiman baru di daerah dengan penduduk yang relatif jarang, pemerataan penduduk dalam suatu wilayah, mendorong proses pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan hidup para transmigran. Sejarah transmigrasi Indonesia dari masa ke masa. Klik selanjutnya..
Sudahkah Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari program Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia di masa Pandemi COVID-19? Seluruh negara di dunia saat ini mengalami krisis ekonomi berat menyusul wabah COVID-19. Penerapan pemenjarakan sosial atau physical distancing sampai pada penghentian seluruh kegiatan ekonomi atau lockdown yang dilakukan di banyak negara di dunia telah menghancurkan perekonomian banyak negara. Di Indonesia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaporkan telah membuat jumlah penduduk miskin meningkat. Laporan dari Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab Southeast Asia menyebutkan adanya peningkatan jumlah pengangguran sejak meluasnya Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Situasi ini akibat banyaknya perusahaan atau usaha-usaha menengah terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja harian kehilangan mata pencahariannya. Penjual kehilangan pelanggannya. Banyak sektor-sektor usaha kecil menengah UKM kehilangan konsumen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa krisis ekonomi akibat Covid lebih daripada krisis ekonomi di tahun 1998. Sebagai usaha dalam menangani dampak ekonomi ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana ratusan triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid, terutama masyarakat menengah ke bawah. Beberapa program pun yang diperkenalkan pemerintah terbagi menjadi dua kategori, yaitu program non-reguler (4 program) dan program reguler (3 program). Berikut adalah program-program yang dapat diakses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas: Jenis Program dan Persyaratannya1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Program Non-reguler)Sumber dana: Program Dana Desa Wilayah program: Indonesia Dasar Peraturan: Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Syarat:
Bentuk bantuan: Tunai Besaran bantuan: Rp 600.000,-/KK Durasi waktu bantuan: 3 bulan (April – Juni 2020) Kuota: 5.8 juta kepala keluarga Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Door to door, diberikan secara langsung ke rumah-rumah, jika tidak memiliki rekening di bank. 2. Bansos Sembako untuk Jabodetabek (Program Non-reguler)Sumber dana: APBN Wilayah program: Jabodetabek Dasar Peraturan: – Syarat:
Bentuk bantuan: Sembako Besaran bantuan: senilai Rp 600.000,-/KK Durasi waktu bantuan: 3 bulan (April – Juni 2020) Kuota: – Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Door to door, diberikan secara langsung ke rumah-rumah, jika tidak memiliki rekening di bank. 3. Bantuan Sosial Tunai (Program Non-reguler)Sumber dana: APBN melalui Kemensos Wilayah program: Indonesia (di luar Jabodetabek) Dasar Peraturan: Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19 Syarat:
Bentuk bantuan: Tunai Besaran bantuan: Rp 600.000,-/KK Durasi waktu bantuan: 3 bulan (April – Juni 2020) Kuota: 9 juta kepala keluarga Cara penyaluran: (1) Transfer bank, melalui bank pemerintah/swasta seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri; dan (2) Dikirim ke alamat penerima melalui PT. Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening di bank. 4. Pembebasan Biaya Listrik (Program Non-reguler)Sumber dana: – Wilayah program: Indonesia Dasar Peraturan: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Syarat:
Bentuk bantuan: Pembebasan biaya dan potongan 50% Besaran bantuan: – Durasi waktu bantuan: 3 bulan (April – Juni 2020) Kuota: 24 juta pengguna Cara penyaluran:
5. Kartu Prakerja (Program Reguler)Sumber dana: APBN Wilayah program: Indonesia Dasar Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Syarat:
Bentuk bantuan: Pelatihan dan insentif Besaran bantuan: Rp 1.000.000,-/pelatihan, Insentif Rp 600.000,-/bulan + insentif survei kebekerjaan Rp 150.000,- Durasi waktu bantuan: Insentif selama 4 bulan, setelah selesai pelatihan Kuota: 5,6 juta orang Cara pendaftaran:
Cara penyaluran:
6. Penambahan Peserta Program Keluarga Harapan (Program Reguler)Sumber dana: APBN melalui Kemensos Wilayah program: Indonesia Dasar Peraturan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Syarat:
Bentuk bantuan: Tunai Besaran bantuan:
Durasi waktu bantuan: April – Desember 2020 Kuota: 10 juta keluarga penerima manfaat Cara penyaluran:
7. Kartu Sembako (Program Reguler)Sumber dana: APBN Wilayah program: Indonesia Dasar Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Namun, sejak Februari 2020 ini program tersebut berganti nama menjadi Kartu Sembako Murah.. Syarat:
Bentuk bantuan: Tunai Besaran bantuan: Rp 200.000,-/bulan Durasi waktu bantuan: April – September 2020 Kuota: 20 juta keluarga penerima manfaat Cara penyaluran:
|