Berapa lama proses hukum pencemaran nama baik?

Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah. Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.[1]

Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan Pasal 310 KUHP yang dikenal dengan istilah “penghinaan”. Isi Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Unsur-unsur Pasal 310 KUHP

Unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP menurut P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir sebagaimana dikutip dalam jurnal Calvin Alexander Kaseger berjudul Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, terdiri dari:

  1. Barangsiapa

Kata barangsiapa memiliki kaitan dengan pelaku tindak pidana atau delik. Artinya, pelaku bisa berupa semua orang dan dapat dicakup di bawah terminologi barangsiapa tersebut.[2]

  1. Dengan sengaja

Dengan sengaja atau kesengajaan dalam KUHP sama artinya dengan dolus/opzet. Secara yuridis formal, di KUHP tidak ada pasal yang memberikan batasan pengertian kesengajaan,[3] namun pengertian tersebut terdapat pada memory van toelichting yang diartikan sebagai “menghendaki” atau “mengetahui” (willen en wetens).[4]

  1. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Perbuatan menyerang (aanranden) pada pasal ini tidak bersifat fisik, karena terhadap objek yang diserang memang bukan fisik melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.

  1. Dengan menuduhkan sesuatu hal

Pada unsur sebelumnya dijelaskan bahwa perbuatan menyerang ditujukan pada rasa martabat seseorang, dengan cara menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Artinya, yang dituduhkan harus merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal seperti menyebut seseorang dengan kata-kata tidak sopan. [5]

  1. Yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum

Jika tuduhan hanya disampaikan secara saling berhadapan antara dua orang saja dan tidak ada orang lain yang mendengarkan percakapan tersebut, maka perbuatan tersebut bukan termasuk pencemaran nama baik.

Kemudian, unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP terdiri dari:

  1. Tulisan atau gambar

Pencemaran nama baik dilakukan melalui sarana tertulis atau gambar. [6]

  1. Disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan di muka umum

Makna dari kata-kata tersebut mengandung arti agar bisa dibaca atau dilihat oleh orang lain.[7]

Baca juga: Penghinaan

Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana ditegaskan di awal, bahwa pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”.

“Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Berdasarkan penjelasan R. Soesilo di atas, dapat kita lihat bahwaKUHPmembagi enam macam penghinaan, yakni:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

  1. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

Tidak masuk menista atau menista dengan tulisan, apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

  1. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah.

Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.

  1. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

  1. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)

Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:

a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;

b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.

Baca juga : Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

  1. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

Baca juga : Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah

Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan KUHP. Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik tersebut dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah dan perbuatan fitnah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian penjelasan dari kami tentang pasal pencemaran nama baik, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Referensi:

  1. Angel Agetha Rori, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Lex Crimen, Vol. X, No. 4, 2021;
  2. Calvin Alexander Kaseger, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Privatum, Vol. 5, No. 6, 2017;
  3. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
  4. Leiden Marpaung, Asas Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997;
  5. Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990.
  6. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991;
  7. R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya, 1980;
  8. The Law Dictionary  diakses pada Jumat, 3 Juni 2022 pukul 11.15 WIB.

[1] Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990, hlm. 36.

[2] Calvin Alexander Kaseger, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Privatum, Vol. 5, No. 6, 2017, hlm. 58.

[3] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hlm. 44.

[4] Calvin Alexander Kaseger, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Privatum, Vol. 5, No. 6, 2017, hlm. 58.

[5] Angel Agetha Rori, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Lex Crimen, Vol. X, No. 4, 2021, hlm. 169.

[6] Calvin Alexander Kaseger, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Privatum, Vol. 5, No. 6, 2017, hlm. 59.

[7] Leiden Marpaung, Asas Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997, hlm. 19.

Berapa lama proses kasus pencemaran nama baik?

Pemprosesan. Kemudian setelah melakukan laporan pasal pencemaran nama baik, korban perlu menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Ini biasanya dapat berlangsung selama beberapa hari tergantung kompleksitas kasus.

Langkah hukum pencemaran nama baik?

JAKARTA - Pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan..
Mengumpulkan saksi. ... .
Mengumpulkan bukti. ... .
Mempersiapkan diri dengan matang. ... .
Laporkan ke polisi..

Apakah pelapor bisa dituntut balik?

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pdt.

Apakah pencemaran nama baik harus ada bukti?

Bukti pencemaran nama baik memang mesti dilampirkan supaya segala macam proses pelaporan kepada pihak berwajib berjalan dengan lancar. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.