Berapa lama pengiriman npwp lewat pos

Oleh: Halimah Kurnia Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

"Kak, sudah satu bulan lebih bikin NPWP online kok belum jadi ya?"
"Kartu NPWP saya kok tidak segera dikirim, nggak sampai-sampai padahal udah lama bikinnya"
"Kalau udah bikin NPWP online harus ke kantor atau tidak?"
"Tolong banget NPWP saya segera dikirim mau buat lamar kerja"

Pertanyaan di atas sering terlontar dan meninggalkan jejak komentar maupun pesan langsung di laman media sosial kantor pajak seluruh Indonesia. Seiring dengan kondisi merebaknya wabah Covid-19 yang kini telah menjangkit seluruh lapisan masyarakat, keseluruhan tatanan hidup harus beradaptasi dengan memasuki era normal baru. Satu persatu instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik lainnya mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar menekan persebaran Covid-19 sembari melakukan pelayanan publik, salah satunya dilakukan oleh kantor pajak.

Beberapa usaha penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh kantor pajak untuk mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, thermometer gun, masker, pemasangan mika pembatas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), antrean daring, penyediaan saluran telepon untuk konsultasi daring, hingga meminimalkan pelayanan tatap muka. Penumpukan jumlah antrean yang biasa terjadi saat pelayanan tatap muka dapat diminimalisir dengan memaksimalkan layanan yang sudah bisa dilakukan secara daring seperti pelaporan SPT Tahunan yang wajib e-Filing, pembuatan billing, permohonan EFIN, pengajuan status KSWP, pembuatan NPWP, dan sebagainya.

Pembuatan NPWP baik Badan maupun Orang Pribadi yang kini dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP tanpa harus melakukan mobilisasi atau antre di kantor pajak terlebih saat wabah Covid-19 seperti sekarang. Dengan sistem ereg.pajak.go.id lama, apabila sudah melakukan proses pendaftaran petugas akan melalukan proses penelitian dan persetujuan permohonan dalam 1 hari kerja, setelah disetujui oleh pertugas, pada laman ereg.pajak.go.id wajib pajak akan terlihat nomor NPWP-nya. Namun, permohonan bisa berupa penolakan karena wajib pajak tidak menyampaikan permohonan secara lengkap dan benar.

Dengan sistem ereg.pajak.go.id terbaru, apabila pendaftaran NPWP berhasil maka nomor NPWP akan langsung dikirim secara sistem melalui surat elektronik (surel) tanpa melalui proses persetujuan petugas pajak. Berikut beberapa perbedaan sistem ereg.pajak.go.id yang lama dengan yang terbaru.

No Lama Baru 1 Melampirkan fotokopi KTP Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP (khusus Orang Pribadi) 2   Pernyataan kesediaan menjalankan kewajiban setelah diterbitkan NPWP (wajib pajak selain usahawan dan penghasilan di bawah 4.5 juta) 3   Kewajiban wajib pajak menjalankan PP 23 untuk usahawan 4 Nomor NPWP pada laman ereg.pajak.go.id akan muncul setelah proses persetujuan petugas Nomor NPWP akan dikirim sistem melalui surel apabila proses pendaftaran berhasil

Sekarang wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapat NPWP karena nomor sudah dikirimkan secara sistem melalui surel yang didaftarkan dan kartu fisik dikirimkan ke alamat yang tertera saat melakukan pendaftaran. Berikut NPWP yang dikirim secara sistem melalui surel.

Gambar 1. nomor NPWP yang dikirim melalui email

Nantinya, kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak jika sudah melalui proses persetujuan petugas dan tidak memilih status Non Efektif (NE). Keseluruhan proses pembuatan NPWP online hingga kartu cetak dikirim hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu.

Semudah membalikkan telapak tangan bukan? Akan tetapi mengapa banyak NPWP yang tidak sampai di rumah masing-masing padahal sudah lebih dari satu pekan? Jawabannya, karena kebanyakan wajib pajak mendaftarkan NPWP-nya dengan memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE) dan bisa dibilang ingin punya NPWP tapi tidak mau menjalankan kewajibannya, padahal setelah memiliki NPWP kewajibannya tidak selesai setelah mendapatkan kartunya saja, ada kewajiban lain seperti pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, dengan memilih pilihan tersebut petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu fisik. Terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang, tidak bisa dipungkiri bahwa meningkatnya jumlah permohonan NPWP yang masuk juga menjadi salah satu faktor tersendatnya proses pengiriman NPWP yang sudah dicetak.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, sebenarnya NPWP itu yang diperlukan kartu fisik atau nomornya? Menurut penulis adalah nomor. Bahkan dalam sistem internal pajak pun semua yang dipakai adalah nomor NPWP jadi tak perlu menghiraukan kartu fisiknya. Kembali lagi, bagaimana nasib NPWP yang tak pernah sampai di tangan? Bagi yang sudah selesai prosesnya pasti dikirim oleh kantor pajak. Namun ada kemungkinan kartu NPWP kembali lagi ke pos (kempos) karena alamat yang terdaftar sulit untuk ditemukan. Alhasil, kartu NPWP mangkrak di gudang kantor pelayanan pajak. Saran penulis, untuk wajib pajak yang ingin kartu NPWP sampai di tangan, pilihlah untuk menjalankan kewajiban perpajakan atau pakai nomor NPWP yang sudah dikirim melalui surel pada saat mendaftar untuk mendapatkan NPWP di ereg.pajak.go.id.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.



KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  NPWP juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.  Untuk mendapatkan NPWP bisa melakukan pendaftaran secara online. Nantinya, setelah melakukan permohonan pembuatan NPWP Secara online, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.  Lantas, bagaimana jika sudah melakukan pendaftaran NPWP online namun belum sampai atau belum dikirim oleh KPP? 

Penyebab kartu NPWP belum sampai dan solusinya

Dirangkum dari laman resmi DJP, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.  KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak.  Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja. Baca Juga: ​Cara mudah mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP:
  1. Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda.  Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.
  2. Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
  3. Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). 
Baca Juga: Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik. Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat.  Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan.  Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .

Selanjutnya: ​Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berapa lama pengiriman npwp lewat pos