Idul Qurban 1442 H sebentar lagi akan tiba, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menyambutnya. Termasuk dalam hal tata cara penyembelihan hewan qurban. Agama islam telah mengaturnya secara sempurna yang berkaitan dengan syarat hewan qurban sampai dengan tata cara penyembelihannya. Jika sebelumnya telah dibahas mengenai syarat berqurban kali ini akan diuraikan mengenai tata cara penyembelihan hewan qurban. Show Pelaksanaan tata cara penyembelihan yang menurut syariat islam harus difahami, terutama bagi orang yang berqurban atau shohibul qurban saat Idul Adha nanti. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban yang Benar Bagi para shohibul qurban (orang yang berqurban), dianjurkan untuk memahami aturan serta tata cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar agar dapat mengambil hikmah dari hewan qurban tersebut. Adapun tata cara penyembelihannya sebagai berikut: “Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)
“Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.” Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )
“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.” Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini: a. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795) b. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban. c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).” d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)
“Dari Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai’.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy)
Demikianlah tata cara dalam dalam menyebelih hewan qurban sesuai syariat islam. Jika tidak bisa melakukan sendiri, mengamanahkan hewan qurban kepada lembaga yang terpercaya akan lebih baik hasilnya.
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Penyembelihan? Mungkin anda pernah mendengar kata Penyembelihan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, tujuan, syarat, sunnah dan tata caranya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian PenyembelihanSembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermankna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Didalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni:
Baca Lainnya : Talamus Adalah Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
Tujuan PenyembelihanTujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang). Rukun Penyembelihan1. Penyembelih
2. Binatang sembelihan
3. Alat untuk menyembelih
4. Tempat penyembelihan
Syarat-Syarat PenyembelihanBerikut ini terdapat beberapa syarat-syarat penyembelihan, yakni sebagai berikut: Syarat orang yang menyembelih Didalam kitab Biadayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Syarat-syarat hewan yang disembelih
Baca Lainnya : Bagian-Bagian Mata Syarat alat menyembelih hewan Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan:
Sunnah Penyembelihan HewanHal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang, yakni sebagai berikut:
Tata Cara PenyembelihanAda dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas. Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas. Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional
Baca Lainnya : Medula Spinalis Cara menyembelih binatang secara mekanik
Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus. Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu. عن رافع قال كنا مع رسول الله صلى الله عليهوسلم فى سفر فند بعير من إبل القوم ولميكن معهم خيل فرماه رجل بسهم فحبسهفقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لهذهالبهائم أوابد كأوابد الوحش فما فعل منها هذافأفعلوا به هكذا ) رواه الجماعة( Artinya : “Dari Rafi” ia berkata: Kami bersama Rosululloh SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jama’ah). Demikian Penjelasan Materi Tentang Penyembelihan: Pengertian, Tujuan, Syarat, Sunnah dan Tata Caranya |