Berapa lama pencairan dana dplk muamalat

Anggap saja, target dana pensiun atau nest egg kita adalah Rp 10 miliar serta  jangka waktu mengumpulkan dana pensiun yang kita rencanakan selama 20 tahun.

Namun memasuki tahun kelima kita terpaksa mencairkan seluruh investasi dana pensiun tersebut karena adanya kewajiban melunasi utang konsumtif yang cukup tinggi.

Tanpa disadari, waktu yang tersisa untuk mengumpulkan dana pensiun itu akan berkurang menjadi 15 tahun. Untuk mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar dalam 15 tahun, dana yang harus kita sisihkan pun menjadi lebih besar karena tenor investasinya makin pendek.

Itulah sebabnya mengapa proses investasi kita bisa menjadi semakin berat. Bila tidak mampu untuk menyisihkan dana dalam jumlah yang ditetapkan, maka salah satu caranya adalah mengurangi target dana pensiun dari Rp 10 miliar menjadi lebih rendah.

Dengan dana pensiun yang lebih rendah, kita pun harus menurunkan standar maupun gaya hidup di masa tua.

Mungkin saja kita bisa memilih investasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi untuk mempercepat proses ini. Tapi ketahuilah, makin tinggi imbal hasil maka makin tinggi pula risiko investasi kita, semakin tua usia kita maka alangkah baiknya untuk mengalokasikan aset investasi kita lebih banyak ke instrumen yang rendah risiko atau pendapatan tetap.

Baca JugaCara Investasi Bagi Anak Muda dalam 5 Langkah Mudah

Kategori: KeluhanSurat Pembaca

Yth. Media Konsumen,

Saya adalah nasabah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat  nomor rekening 74599000*** . Pada tanggal 18 Mei 2016 saya mengajukan pengambilan dana sebagian di rekening DPLK, namun sampai saat ini tanggal 25 Mei 2016 dana tetap tidak cair di rekening tujuan saya.

Sangat kecewa dan juga sangat menyesal ikut DPLK Muamalat yang merupakan bank syariah tapi perlu berhari-hari untuk mencairkan dana saat dibutuhkan. Mohon penjelasan dari Bank Muamalat

Hadi Rifki Baabud Purwoharjo Krajan RT/RW 01/02

Banyuwangi, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Bagikan

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

1. DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) MUAMALAT 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat, merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. pada tanggal 12 September 1997 dan disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor Kep-485/KM.17/1997 tanggal 10 Oktober 1997. Program pensiun yang dilaksanakanadalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). DPLK Muamalat menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri dan pengelolaan dana nasabahnya dilakukan secara profesional sebagai investasi jangka panjang dalam wujud rekening pribadi nasabah. Sehingga, apapun profesi nasabah, bisa mendapat jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun kelak jika telah menjadi peserta DPLK Muamalat. Beragam pilihan umur pensiun, pengelolaan danasecara syariah, beragam paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif, fleksibel, jaringan luas dan akses 24 jam menjadi faktor keuntungan bagi nasabah untuk mempersiapkan lebih dini masa pensiunnya di DPLK Muamalat. Keuntungan bagi perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta DPLK diantaranya adalah tidak dibebankan pajak (Pph 25), sebagai sarana untuk mempersiapkan pesangon/dana pensiun karyawannya (sesuai UU Nomor 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan) serta dapat melaporkan
ke Kementerian Keuangan sebagai badan yang telah menyelenggarakan dana pensiun.

DPLK Muamalat
https://dplksyariahmuamalat.co.id

2. PT. AL - IJARAH INDONESIA FINANCE (ALIF)

PT Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF) didirikan pada bulan November 2006 di Jakarta dan memulai operasionalnya pada tanggal 27 Agustus 2007. Perusahaan keuangan syariah yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keuangan masyarakat Indonesia. Modal awal yang disetorkan adalah sebesar Rp105 miliar, yang ditempatkan sama rata oleh tiga lembaga keuangan terkemuka Indonesiadan Timur Tengah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, Alpha Lease and Finance Holding BSC, Kerajaan Bahrain. ALIF pada mulanya didirikan untuk melayani kebutuhan pembiayaan bagi komunitas bisnis Indonesia dan Asia Tenggara, dengan menawarkan pembiayaan minimal sebesar Rp2 miliar per transaksi dan jasa konsultasi keuangan. Krisis ekonomi global yang dimulai tahun 2010 lalu telah mendorong ALIF untuk mengubah fokus bisnis pada pembiayaan ritel. Hal ini disamping untuk meningkatkan sumber pendanaan, juga untuk mengambil manfaat dari pertumbuhan sektor konsumsi yang sangat besar di Indonesia dewasa ini dan di masa mendatang.Saat ini ALIF yang memiliki Total Aset sebesar Rp786 miliar dan menawarkan berbagai jenis produk pembiayaan, mulai dari pembiayaan komersial untuk investasi barang modal untuk keperluan usaha seperti mesin dan alat berat maupun pembiayaan konsumtif

(ritel) seperti mobil dan sepeda motor. Semua produk pembiayaan tersebut didasarkan pada prinsip keuangan syariah dengan menggunakan skema pembiayaan Ijarah Muntahia Bittamlik (Sewa dan Beli), dan Murabahah (Jual dan Beli).

Informasi lain tentang kami dapat dilihat pada situs kami www.alijarahindonesia.com



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Syariah Muamalat menyatakan imbal hasil di tengah pandemi di tentukan oleh pilihan peserta. Lantaran penempatan dana kelolaan dipilih oleh peserta. “Saat ini yang kami tawarkan ada 3 pilihan, paket A 100% deposito, paket B maksimal 80% ke Sukuk dan paket C maksimal 80% ke saham dan reksadana. Sehingga penempatan kami tergantung pilihan paketnya. Untuk imbal hasilnya alhamdulillah bahwa hasilnya di atas market, dengan Return On Investment (ROI) 3,6% per Agustus 2020,” ujar Senior Vice President & Executive DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati kepada Kontan.co.id pada Jumat (18/9). Ia merinci imbal hasil paket A dan paket B keduanya di atas 5%. Sedangkan paket C masih minus sesuai kondisi pasar saham saat ini. Ia mengaku dibanding akhir 2019, ROI DPLK Muamalat memang turun lantaran berada pada level lebih dari 10%. Baca Juga: Begini mekanisme pengembalian dana Taperum bagi PNS aktif, pensiun, dan ahli waris Penurunan ini lantaran kondisi pasar modal saat ini juga menurun terimbas dampak Covid-19. Ia menyebut, saat ini pilihan peserta 60% ada di paket A, 33% paket B dan sisanya paket C. Lanjut Ia, Dampak PSBB bagi tim Marketing lebih positif lantaran kunjungan langsung ke peserta atau calon peserta dilakukan secara virtual. Sehingga bisa menjangkau ke seluruh Indonesia dengan lebih efektif dan efisien. “Karena operasional tidak terganggu (secara online) saat PSBB dan kegiatan marketing tetap berjalan malah jangkauannya lebih banyak dan lebih luas. Walaupun banyak perusahaan maupun individu yg menarik dananya baik karena akibat PHK atau penarikan dana sebagian akibat kebutuhan,” jelasnya. Baca Juga: Kementerian PUPR: Likuidasi Taperum ditargetkan rampung akhir September 2020 Kendati demikian, Ia mengaku dana kelolaan perusahaan masih tumbuh walau sedikit. Selain itu, DPLK Muamalat masih bisa menambah anggota baru sekitar 3.400 peserta baru.  

Selanjutnya: Pefindo tetapkan triple A untuk KIK EBA Bahana Bukopin kelas A1 dan A2

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Tendi Mahadi

  • DPLK Muamalat
  • dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)

Berapa lama pencairan dana dplk muamalat

83 d Biaya penarikan himpunan iuran sebesar 1 dari hasil pengembangan dana peserta pada tanggal penarikan. e Biaya pengalihan dana ke DPLK lain sebesar 1 dari total dana peserta. f Biaya administrasi perbulan maksimal Rp 5.000,- yang dipungut setiap akhir tahun. c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai yang dibutuhkan oleh dana pension d. Mentaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun e. Melaporkan kepada dana pensiun setiap terjadi perubahan susunan keluarga dengan mengisi formulir perubahan pihakyang berhak atas manfaat pensiun Formulir No.4 atau perubahan alamat dengan mengisi formulir pernyataan pindah alamat Formulir No.7 Dalam membayar iuran setiap bulannya ada beberapa cara penyetoran yang dapat dipilih peserta, yaitu ; 1 Debet rekening bagi peserta yang telah memiliki rekening di Bank Muamalat, tabungan maupun giro dalam menyetor iuran bulanan cukup hanya membuat surat pendebetan rekening tersedia di customer service. Sehingga Bank Muamalat pada tanggal yang telah ditentukan 84 setiap bulannya akan mendebet sejumlah dana sesuai keinginan peserta dari rekening peserta ke rekening DPLK Muamalat secara otomatis dan gratis. Cara ini sangat dianjurkan karena akan memudahkan peserta dan control dari perpindahan dananya. 2 Setor tunai, selain itu pembayaran iuran bulanan dapat juga dilakukan dengan menyetor secara tunai dana tersebut ke kantor cabang atau kantor kas Bank Muamalat terdekat. 3 Transfer dari bank lain sedang bagi yang dikantornya tidak terdapat cabang Bank Muamalat, maka iuran bulanan tetap dapat disetor dengan cara mengirimnya dari Bank anda tranfer ke rekening DPLK Muamalat atau di Bank Muamalat mana saja on line. 4 Setor kliring, cek atau giro bilyet bank lain dapat juga disetorkan ke kantor cabang atau kantor kas Bank Muamalat sebagai pembayaran iuran bulanan. Tetapi DPLK Muamalat baru bisa mengakui sebagai setoran apabila dana dari cek atau giri bilyet tersebut telah efektif. 5 Dengan demikian, peserta dapat memilih cara yang terbaik sesuai kemampuannya. Sehingga kesinambungan iuran dana pensiun setiap bulan dapat terlaksana. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh nasabah DPLK dalam penarikan dananya yaitu; 85 1 Penarikan dana dilakukan dengan mengisi formulir penarikan dana peserta Formulir No.3 2 Peserta dapat melakukan penarikan sejumlah dana dari dana pensiun dan yang ditarik tidak lebih dari 30 dari akumulasi iuran peserta. 3 Penarikan dana hanya dapat dilakukan maksimal 2 dua kali dalam setahun. 4 Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aturan yang sudah ada yaitu dalam hal peserta tidak mempunyai penghasilan lagi karena sesuatu hal, maka peserta dapat: a Menarik seluruh akumulasi iuran b Penarikan yang dimaksud tidak termasuk hasil pengembangan dana dan dana yang dialihkan dari dana pemberi kerja dan dana dari dana pensiun pemberi kerja c Atas penarikan tersebut peserta wajib membayar biaya penarikan sebesar 2,5 dari total iuaran yang ditarik

Lihat dokumen lengkap (124 Halaman - 1.52MB)