This is a List of Available Answers Options :
The best answer is E. Fardu kifayah. Reported from teachers around the world. The correct answer to ❝Mengafani jenazah hukumnya........ M. (Multiple Choice Quiz)❞ question is E. Fardu kifayah. What is tt.dhafi.link Site?Dhafi Quiz 2 Is an online learning educational site to provide assistance and insight to students who are in the learning stage. they will be able to easily find answers to questions at school.We strive to publish Encyclopedia quizzes that are useful for students. All facilities here are 100% Free. Hopefully, Our site can be very useful for you. Thank you for visiting. jenazah. ©2020 Merdeka.com
TRENDING | 21 Februari 2020 13:34 Reporter : Kurnia Azizah Merdeka.com - Memandikan jenazah termasuk dalam syarat mengurusi jenazah umat Islam. Sesuai dengan hukumnya, yakni fardhu kifayah, yakni wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur. Memandikan jenazah termasuk dalam rangkain dan hal penting sebelum disalatkan, serta dimakamkan ke liang lahat. Memandikan jenazah menjadi tidak wajib dilakukan bila yang meninggal dalam jumlah terlalu banyak, seperti korban peperangan layaknya kisah Nabi terdahulu dan bencana alam. Sebagai umat muslim, tentunya wajib mengetahui runtutan mengurusi jenazah yang benar. Berikut merdeka.com telah rangkum mengenai tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam dari berbagai sumber, 2 dari 10 halaman
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
3 dari 10 halaman
1. Memejamkan mata jenazah yang terbukaSesuai dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahuanha, mengatakan: Rasulullah SAW saat mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya (HR. Muslim no. 920). 2. Mendoakan jenazah Mendoakan jenazah baik dilakukan sebelum maupun sesudah dimandikan. Dari Ma'qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian. (HR Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban) 3. Mengikat dagu jenazah Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:Ketika mayit meninggal (tutuplah mulutnya) yaitu karena dikhawatirkan mulut terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulut (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat). 4. Segera mempersiapkan makam Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944). 4 dari 10 halaman
5 dari 10 halaman
Niat Memandikan Jenazah Laki-Laki "NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZAL MAYYITI LILLAHI TA'AALAA" Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."Niat Memandikan Jenazah Perempuan "NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALAA" Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala." 6 dari 10 halaman Pixabay Tempat memandikan jenazah di tempat tertutup, jangan biarkan mudah dilihat orang lain. Air bersih untuk memandikan jenazah. Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol. Sarung tangan untuk memandikan jenazah Sedikit kapas Potongan atau gulungan kain kecil Handuk dan kain khusus basahan 7 dari 10 halaman
Rasulullah SAW bersabda : Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya. (HR. Ibnu Majah)
8 dari 10 halaman
9 dari 10 halaman
10 dari 10 halaman Liputan6.com 2020 Merdeka.com Setelah orang yang mengurusi jenazah selesai seluruh prosesnya, disunnahkan untuk mandi dan wudhu, seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam : Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71). Itulah tata cara memandikan jenazah lengkap sesuai syariat Islam, beserta cara mengkafaninya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah mengurusi jenazah dengan baik dan benar, demi mendapat berkah dari Allah SWT. (mdk/kur) |