Bentuk upaya pelaksanaan Pendidikan demokrasi yang dapat dilakukan peserta didik adalah

SEKITAR dua minggu lalu masyarakat Indonesia di 17 provinsi baru saja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih calon pemimpinnya masing-masing. Tahun depan masyarakat Indonesia akan memilih wakil-wakil rakyat untuk lembaga legislatif dan presiden serta wakilnya untuk periode 2019-2024 melalui pemilu legislatif dan pilpres.

Perhelatan politik ini merupakan pendidikan demokrasi dalam pengertian formal politik atau prosedural demokrasi, yaitu warga bangsa berpartisipasi dengan memberikan suara mereka. Namun, di sela-sela perhelatan pilkada dan menuju Pemilu 2019, kasus korupsi masih mendominasi. Sementara itu, sikap pemerintah yang mengedepankan aspek legal tetapi mengabaikan etika dan moralitas berkaitan dengan pencalonan narapidana (napi) korupsi dalam legislatif dan kepala daerah membuat kita semakin geram terhadap korupsi.

Dua hal tersebut sebagai bahan untuk merefleksi penerapan pendidikan demokrasi selama ini di masyarakat dan sekolah. Secara substantif, apakah penanaman nilai-nilai keadaban, seperti menghargai keragaman, tidak mentoleransi diskriminasi, empati, adil, toleransi (tasamuh), inklusif, tidak menoleransi korupsi dan sejenisnya, kepada anak bangsa (Porter: 2007) telah sesuai harapan? Apa sesungguhnya substansi demokrasi dalam dunia pendidikan dan pendidikan demokrasi?

Pembelajaran yang demokratis
Secara sempit, demokrasi didefinisikan sebagai jenis sistem pemerintahan (Lane dan Errson:2003), aturan kelembagaan dalam mengambil keputusan politik (Hague dan Harrop:2000), dan sistem politik (Zartman:2000).

Demokrasi juga merupakan alat untuk melindungi yang dipimpin dari penyalahgunaan kekuasaan (Berry:1989). Dalam pengertian luas, demokrasi dipahami sebagai cara hidup, seperti sikap toleran, kesediaan mendengar dan menerima pendapat orang lain (Print, Orstrom dan Nielson:2002), menerima kerja sama dengan cara yang adil (Abdi, Ellis; and Shizha:2005). Selebihnya, demokrasi merupakan pandangan/keyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki kedudukan istimewa di muka hukum (Levinger:2000).

Demokrasi pendidikan juga dipahami sebagai pendidikan yang berpijak pada nilai-nilai demokratis (Freire:1984; Girox:1997, 2001a, 2001b) dan pedagogy of hope (Freire:1970). Pendidikan demokratis merupakan pembelajaran yang dibangun untuk mewujudkan lingkungan yang kritis dan aman, menghidupkan dialog, dan keikusertaan seluruh pihak (Barber:2001).

Pendidikan demokratis acap kali disepadankan dengan pendidikan inklusif (Santora:2006). yang dimanifestasikan melalui pembukaan akses pendidikan bermutu bagi setiap warga bangsa dengan latar belakang beragam, juga pendidikan demokratis merupakan proses dan lingkungan pembelajaran yang dirancang untuk memelihara kelangsungan kehidupan yang demokratis, pengembangan sikap tanggung jawab dalam masyarakat, ketaatan terhadap perilaku etis, dan penanaman cara pandang luas atau global (Pryor & Pryor:2005), selain sebagai pembelajaran tentang proses demokratis dalam pengelolaan pemerintahan (Kyle & Jencks:2002).

Demokrasi pendidikan diwujudkan dalam sekolah/pembelajaran demokratis. Sekolah demokratis dicirikan dengan keterlibatan stakeholder (guru, murid, pimpinan sekolah, staf, dan orangtua murid/masyarakat) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola sekolah (school governance) dan pembuatan keputusan pendidikan (sekolah) yang seharusnya dipandu dengan nilai-nilai dan melalui proses yang demokratis (Apple & Beane:1995).

Dalam sekolah demokratis, peserta didik dilibatkan dalam penyelenggaraan sekolah, seperti penentuan pembelajaran, memilih apa yang ingin dipelajari menurut rangkaian waktu dan kepemimpinan (Crippen:2005). Kepemimpinan dibangun atas perkhidmatan kepada publik (servant leadership). Seorang pimpinan sekolah mempunyai 10 ciri utama, antara lain mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendengar orang lain dan empati; menjadi baik untuk dirinya dan orang (saleh secara pribadi dan secara sosial); kemampuan melihat lebih jauh dan melakukan perubahan (inovasi), transparan, jujur, dan konsisten (istikamah) untuk mendorong partisipasi peserta didik dan unsur lainnya dalam komunitas belajar.

Kelas demokratis
Sekolah demokratis dicirikan dengan kelas demokratis. Kelas demokratis mencerminkan komitmen terhadap tujuan, yakni tiap-tiap individu merasa diterima, termotivasi untuk mengembangkan diri. Kelas demokratis memberikan penghargaan kepada setiap peserta didik. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada peserta didik memahami tujuan dan mencapai sasaran, swakontrol, dan kerja sama antarpeserta didik. Peran guru ialah menumbuhkan semangat kerja sama, nilai-nilai yang disepakati bersama, dan kehidupan komunitas belajar yang didasarkan pada pembelajaran autentik (Angell:1991).

Kurikulum demokratis memberi peluang terbuka terhadap informasi dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Para pendidik berpegang teguh pada prinsip bahwa pengetahuan dibangun berdasarkan konteks sosial, yakni dihasilkan dan disebarluaskan individu yang secara pribadi mempunyai nilai, minat, dan bias sendiri (constructivism). Guru dan murid terlibat dalam diskusi tentang kejadian atau peristiwa yang tengah terjadi, menggunakan materi pembelajaran dari media masa seperti surat kabar atau kasus yang terjadi. Kurikulum demokratis tidak hanya mengandung pemikiran-pemikiran apa yang penting dari para ahli, tetapi juga hal-hal yang menjadi perhatian dan pertanyaan peserta didik tentang dirinya dan dunia di sekitar (Apple; Beane:1995).

Kurikulum demokratis mensyaratkan peran aktif dari peserta didik sebagai 'pembuat arti (making meaning).' Proses pembelajaran diarahkan pada pengembangan kemampuan kecerdasan dan kemampuan reflektif terhadap masalah, peristiwa, dan isu yang muncul dalam kehidupan, seperti keadilan, konflik, dan lainnya. Proses ini menjadikan peserta didik paham dan terlatih dengan berbagai cara atau pendekatan (Apple; Beane:1995). Kurikulum demokratis memberdayakan peserta didik memahami dan melakukan perubahan. Dengan kata lain, kurikulum demokratis mendukung kebebasan akademik (Freire:1984; Gutmann:1995), menumbuhkan dialog, kritik, oposisi, dan keadilan (Freire:1984; Girox:2001a). mengembangkan kebijakan tentang lintas ilmu pengetahuan, multikulturalisme, dan isu-isu yang terkait dengannya, seperti keadilan, saling menghargai (Strayhorn:2005).

Pendekatan pembelajaran yang digunakan membekali peserta didik berpikir, belajar, melakukan refleksi dan bekerja sama (MacBeath dan Moos:2004). Peserta didik dibawa dalam pergumulan persoalan untuk memahami dan mencari pemecahan (authentic learning) melalui penerapan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, menghargai dan menarik manfaat (hikmah) dari gagasan dan pandangan teman sejawatnya (Gatlin:2007).

Pendidikan demokrasi
Seperti halnya demokrasi, pendidikan demokrasi secara substantif bukan semata keterlibatan publik dalam elektoral, seperti pilkada, pileg (Fachruddin:2006). Pendidikan demokrasi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk meraih (a) pengetahuan, (b) keterampilan, (c) sikap, dan (d) nilai-nilai yang berkaitan dengan berbudaya demokratis (Naval et all:2002). Pendidikan demokrasi membentuk warga negara 'politik', warga negara yang percaya, setia, menjunjung tinggi, dan mendukung prinsip-prinsip dasar demokrasi, dan menjadi warga negara yang efektif atau melek politik (Pring: 1999).

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangakan demokrasi kini dan kedepan, yakni kohesivitas sosial dan integrasi masyakarat. Karenanya, pendidikan demokrasi secara hakiki ialah menumbuhkan sikap kesediaan berbagi dalam menghadapi persoalan yang muncul dalam masyarakat, budaya, ekonomi, politik dan lain (Biesta:2011) sehingga demokrasi bukan semata bentuk pemerintahan, melainkan juga merupakan bentuk kesediaan berbagi dalam kehidupan sosial (Dewey, 1915. 2004: 104; Katz, Verducci, Biest, 2008). Wallahualam.

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 1 No. 11 (2021): November /
  4. Articles

Nilai, Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pembuatan artikel ini adalah menjabarkan pentingnya nilai demokrasi di sekolah dasar melalui pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan artikel ini berupa kajian kepustakaan dengan melihat faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghalang penanaman nilai demokrasi di kelas. Hal yang diharapkan setelah mempelajari materi mengenai nilai demokrasi dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan ini siswa dapat menjadi pribadi yang demokratis dan bisa berpikir kritis dalam penyelesaian masalah. Siswa juga berani dalam menyampaikan pendapat dan bisa menerima perbedaan yang ada tanpa merasa tersinggung. Siswa juga diharapkan bisa menerapkan nilai demokrasi di lingkungan rumahnya dengan baik. Penerapan nilai demokrasi di kelas sekolah dasar dapat berupa pembelajaran mengenai nilai-nilai demokrasi seperti adanya toleransi, keberanian untuk mengeluarkan pendapat di kelas, adanya rasa saling menghargai jika ada pendapat yang berbeda, nilai demokrasi ini akan tumbuh dalam diri siswa jika siswa memiliki sifat positif terhadap nilai dan siswa akan terbiasa dalam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Abdulkarim, A. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara Yang Demokratis. PT Grafindo Media Pratama.

Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Hasan, Said Hamid. 2006. Pengembangan Model Pembelajaran PKn. Jakarta: Bumi Aksara.

Isnanda, R. (2015). Struktur dan Nilai-Nilai Pendidikan dalam Cerita Rakyat Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Jurnal gramatika, 1(2), 79730.

Kirom, A. (2017). Peran Guru dan Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran Berbasis Multikultural. Al Murabbi, 3(1), 69-80.

Kurniawan, W. A. (2018). Budaya tertib siswa di sekolah. CV Jejak (Jejak Publisher).

Maftuh, B. (2008). Internalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Nasionalisme melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Educationist, 2(2), 134-144:

Nasution, W. N. (2016). Kepemimpinan Pendidikan di Sekolah. Jurnal Tarbiyah, 22(1).

Puspitasari, W. D. (2016, December). Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi di Sekolah Dasar. In Repository Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar (Vol. 2)

Rini, N. D. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Trihayu, 3(3)

Rodiyana, R. (2018). Penerapan Metode Pembelajaran VCT (Value Clarification Technique) untuk Meningkatkan Sikap Demokratis Siswa dalam Pembelajaran PKn di Sekolah Dasar. Jurnal Cakrawala Pendas, 5(1).

Rosyada, Dede. 2007. Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Santoso, M. A. (2010). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Merupakan Sarana Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 1-14.

Sanusi, A. 1999. Model Pendidikan Kewarganegaraan Negara Menghadapi Perubahan dan Gejolak Sosial. Makalah yang dipresentasikan pada Conference on Civic Education for Civil Society, di Bandung 16-17 Maret 1999.

Saputro, H., & Talan, Y. O. (2017). Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perkembangan Psikososial Pada Anak Prasekolah. Journal of Nursing Practice, 1(1), 1-8.

Tanu, I. K. (2016). Pembelajaran Berbasis Budaya Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah. Jurnal Penjaminan Mutu, 2(1), 34-43.

Wadu, L. B. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Berkelanjutan Bidang Kebudayaan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2).

Vol. 1 No. 11 (2021): November