Bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa sekolah adalah

Bantuan opearional sekolah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada diseluruh Indonesia. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada suatu sekolah. Penggunaan Dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, menggaji guru, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Pemerintah mengharapkan dana BOS dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu membuat pemerintah meluncurkan prpgram SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Sekolah dapat melakukan pemesanan barang dan jasa melalui marketplace yang bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud. Kerjasama tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka.

Baca Juga: Mengenal PIP dan Besaran Dana yang Diterima

Jenis Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS terbagi dalam 3 jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Hal tersebut juga sudah tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Setiap jenisnya juga memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. Berikut informasi selengkapnya.

1. Dana BOS Reguler

Dana BOS ini diberikan untuk kebutuhan operasional pada satuan pendidikan. Beberapa keperluan yang dapat menggunakan dana BOS Reguler diantaranya pembelian alat multimedia, pembiayaan penerimaan mahasiswa baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

2. Dana BOS Kinerja

Dana BOS kinerja diberikan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dana BOS diberikan agar setiap sekolah dapat meningkatkan mutu agar standar nasional pendidikan dapat tercapai. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

3. Dana BOS Afirmasi

Dana BOS ini diberikan untuk sekolah yang berada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Pemberian dana BOS ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah yang berada di daerah tersebut.

Pembagian dana BOS kedalam tiga kategori bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Tentunya, pemerintah mengharapkan setiap peserta didik di tanah air dapat merasakan proses belajar mengajar yang lebih baik.

Komponen Penggunaan Dana Operasional Sekolah

Sejak diluncurkan kebijakan dana operasional sekolah pada tahun 2020, penggunaan dana untuk satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli buku ataupun peralatan multimedia. Berikut komponen penggunaan dana BOS yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud.

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan belajar mengajar
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Evaluasi pembelajaran
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pengelolaan sekolah
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia
  • Pembayaran honor tenaga kerja
  • Perawatan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pengembangan profesi guru

Baca Juga: 8 Standar Pendidikan Nasional yang Perlu Diketahui dalam Pelaksanaan Administrasi Sekolah

2. SMA

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pengembangan profesi guru
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran
  • Perawatan sekolah
  • Pengelolaan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran honor
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia

3. SMK

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran
  • Kegiatan mengajar dan ekstrakurikuler
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
  • Pengembangan profesi guru
  • Kegiatan sertifikasi kejuruan
  • Kegiatan uji kompetensi
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia
  • Pengelolaan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran honor
  • Perawatan sekolah

Besaran Dana BOS yang Diterima Sekolah

Pemerintah memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah. Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah.

  • Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun.

Pada sekolah terintegrasi, jika jumlah peserta didik kurang dari 60 orang maka akan tetap dihitung 60 orang.  Pihak sekolah dapat menggunaan dana BOS untuk membiayai keperluan sekolah setelah dana sudah diberikan langsung kepada pihak sekolah. Setelah dana diberikan, maka pembelanjaan dilakukan melaui situs SIPLah.

Pembelanjaan melalui situs tersebut akan mempermudah sekolah untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa secara online. Pemerintah juga lebih mudah untuk mengetahui apakah penyaluran dana BOS sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Dana BOS menjadi harapan pemerintah untuk penyamarataan penyelenggaraan pemerintah di seluruh Indonesia.

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa sekolah adalah

Ilustrasi - BLT Anak Sekolah cair bulan Maret untuk siswa SD, SMP, dan SMA ini. Segera cek daftar penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai HP. /ANTARA/Prasetia Fauzani

BERITA DIY - BLT Anak Sekolah bulan Maret cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA ini. Segera cek daftar penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id.

BLT Anak Sekolah merupakan program pemberian bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA.

Melalui program BLT Anak Sekolah, siswa SD hingga SMA diberikan bantuan berupa uang tunai hingga Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Online di Sini, Ada BLT Anak Usia Dini Dapat hingga Rp3 Juta

BLT Anak Sekolah bukan merupakan program bantuan tersendiri, melainkan masih menjadi bagian dari Bansos PKH.

>

Penyaluran BLT Anak Sekolah kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang menjadi penerima pun mengikuti jadwal cair Bansos PKH.

Diketahui bahwa Bansos PKH sudah cair pada tahap 1 dan akan segera berakhir tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Pencairan BLT Anak Usia Dini Bansos PKH Hari Ini Tahap 1 Maret 2022, Segera Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Oleh sebab itu BLT Anak Sekolah pun masih cair hingga tanggal tersebut kepada penerima yang merupakan siswa SD, SMP, dan SMA.

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa sekolah adalah

Ilustrasi pencairan bantuan BLT anak sekolah 2021. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Salah satu bantuan pemerintah yang diperuntukan siswa sekolah kembali akan disalurkan.

Bantuan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2021 yang juga termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT anak sekolah 2021 diperuntukan bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seperti Apa Bentuk Dagu Anda? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Siswa yang terpilih menjadi penerima BLT anak sekolah 2021 nantinya akan mendapatkan bantuan dengan besaran akumulasi Rp4,4 juta.

>

Bantuan Rp4,4 juta tersebut merupakan akumulasi bantuan yang terinci dari Rp900.000 bagi siswa SD sederajat, Rp1,5 juta bagi siswa SMP sederajat, serta Rp2 juta bagi siswa SMA sederajat.

BLT anak sekolah disalurkan melalui beberapa bank yang telah bekerja sama di antaranya BRI, BNI dan BTN.

Baca Juga: Penonton Instagram Live Bersama Lesti Kejora Capai 300 Ribu, Rizky Billar: Happy Banget

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, BLT anak sekolah 2021 tersebut akan diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut.

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id