Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal
Ilustrasi buku. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/monticello

Merdeka.com - Pemahaman masyarakat terhadap kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia dapat menjadi dasar dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme kaum muda dan pelajar. Dalam hal ini, bahasa Indonesia diketahui mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara.

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, indentitas nasional, alat perhubungan antar warga, antar daerah dan antar budaya, serta alat pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara.

Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sejarah dan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang patut Anda ketahui:

2 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia yang dipakai sekarang berasal dari bahasa Melayu. Bahasa tersebut sejak lama digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan, tidak hanya di Kepulauan Nusantara, tetapi juga di hampir seluruh Asia Tenggara. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya prasasti-prasasti kuno yang ditulis dengan menggunakan bahasa Melayu.

Secara resmi, bahasa Indonesia dikumandangkan pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Peresmian nama bahasa Indonesia tersebut bermakna politis sebab bahasa Indonesia dijadikan sebagai alat perjuangan oleh kaum nasionalis yang sekaligus bertindak sebagai perencana bahasa untuk mencapai negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Peresmian nama itu juga menunjukkan bahwa sebelum peristiwa Sumpah Pemuda itu nama bahasa Indonesia sudah ada. Fakta sejarah menunjukkan bahwa sebelum tahun 1928 telah ada gerakan kebangsaan yang menggunakan nama “Indonesia” dan dengan sendirinya pada mereka telah ada suatu konsep tentang bahasa Indonesia.

3 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia di antaranya adalah untuk mempererat hubungan antar suku di Indonesia. Fungsi ini sebelumnya sudah ditegaskan di dalam butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.

Kata ‘menjunjung’ dalam KBBI antara lain berarti ‘memuliakan’, ‘menghargai’, dan ‘menaati’ (nasihat, perintah, dan sebaginya.). Ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda tersebut menegaskan bahwa para pemuda bertekad untuk memuliakan bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

Pernyataan itu tidak saja merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyatakan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Ini berarti pula bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dikukuhkan sehari setelah kemerdekaan RI atau seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Bab XV Pasal 36 dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa dalam penyelenggaraan administrasi negara, seperti dalam penyelenggaraan pendidikan dan sebagainya.

4 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal
©2018 Merdeka.com

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai:

  1. Lambang kebanggaan kebangsaan, 
  2. Lambang identitas nasional, 
  3. Alat penghubung antar warga, antar daerah, dan antar budaya, 
  4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

5 dari 13 halaman

Fungsi bahasa Indonesia sebagai Lambang Kebanggaan Kebangsaan adalah, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan.

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal
©2016 Merdeka.com

Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia harus terus dijaga, pelihara dan kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa  dibina.

6 dari 13 halaman

Fungsi bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional adalah yang mengarah pada penghargaan terhadap bahasa Indonesia selain bendera dan lambang negara. Di dalam fungsinya, bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri sehingga serasi dengan lambang kebangsaan yang lain.

Bahasa Indonesia memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya, terutama kaum muda dan pelajar membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain.

7 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia memiliki peranan yang vital di masyarakat umum dan nasional. Berkat adanya bahasa Indonesia, masyarakat dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikawatirkan.

Masyarakat dapat bepergian ke seluruh pelosok tanah air dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi.

8 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu suku, budaya dan bahasa maksudnya adalah bahwa bahasa Indonesia memungkinkan keserasian di antara suku-suku, budaya dan bahasa di Nusantara, tanpa harus menghilangkan indentitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan.

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal
© CCTI

Lebih dari itu, dengan bahasa nasional itu masyarakat dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau golongan.

9 dari 13 halaman

Sedangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki fungsi di antaranya:

  1. Bahasa resmi kenegaraan,
  2. Bahasa pengantar dalam pendidikan,
  3. Alat penghubung pada tingkat nasional,
  4. Alat pengembangan kebudayaan, pengetahuan,dan ilmu teknologi.

10 dari 13 halaman

Maksud dari Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah, bahwa bahasa Indonesia dipakai di dalam kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan seperti upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan.

Salah satu kegiatan tersebut adalah penulisan dokumen dan putusan-putusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya, serta pidato-pidato kenegaraan.

11 dari 13 halaman

Fungsi bahasa Indonesia sangat vital bagi pendidikan di nusantara ini. Mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. K

ecuali pada daerah-daerah tertentu yang masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantarnya seperti Aceh, Batak, Sunda, Jawa, Madura, Bali dan Makassar, akan tetapi hanya sampai tahun ke tiga pendidikan Sekolah Dasar.

12 dari 13 halaman

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal
©2017 twitter.com/imam_nahrawi

Dalam hal ini fungsi bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antar daerah, dan antar suku, melainkan juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya.

13 dari 13 halaman

Di dalam hubungan ini, fungsi bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan masyarakat membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan kebudayaan daerah.

[edl]

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara yang terdapat dalam pasal

Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal?

  1. Pasal 35 UUD1945
  2. Pasal 36 UUD 1945
  3. Pasal 34 UUD 1945
  4. Pasal 37 UUD 1945
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pasal 36 UUD 1945

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, bahasa indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara tercantum dalam uud 1945 yaitu pasal pasal 36 uud 1945.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berdasarkan jenisnya, bentuk konflik dalam masyarakat antara lain? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.