refleksi sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut
Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi Bab 1 nomor 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 halaman 32. Peserta didik diminta untuk menjawab soal yaitu 5. Bagaimana cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban sehari-hari. Jawab: Menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban sehari hari saya lakukan dengan beberapa macam cara : 1. Memahami hukum dengan cara belajar PPKN atau sumber belajar lainnya 2. Memahami norma yang berlaku di masyarakat. 3. Mempelajari dan mengamalkan ajaran agama.
KOMPAS.com – Terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh tindakan pengingkaran terhadap kewajiban. Pengingkaran terhadap kewajiban bisa saja dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri. Agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi, pemerintah dan warga negara harus memahami betul konsep hak dan kewajiban. Bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya. Kita tidak bisa hanya fokus pada penekanan hak dan mengabaikan pada kewajiban. Tindakan semacam itu justru akan menimbulkan berbagai macam persoalan. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Oleh sebab itu, penyelerasan antara hak dan kewajiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sehingga pemerintah dan warga negara bisa melangsungkan kehidupan bernegara dengan baik. Bentuk penangananSelain memahami konsep hak dan kewajiban, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa juga ditangani dengan cara berikut: Supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, berarti pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan. Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara penting dilakukan agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif. Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPK.
Kesadaran masyarakat di sini berhubungan dengan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara paling sederhana adalah memahami hak dan kewajiban warga negara. Kesadaran masyarakat tentang bernegara dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal ataupun non formal. Bisa juga melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jadi upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu berpartisipasi agar upaya pencegahan benar-benar bisa dilakukan. Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berikut ini cara untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain serta pengingkaran kewajiban dalam keseharian:
PembahasanPelanggaran Hak yaitu Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sengaja atau tidak sengaja menghalangi, membatasi dan mencabut hak orang lain. misalnya seperti membuang sampah dipekarangan rumah orang lain, menghalang-halangi orang beragama tertentu untuk melaksanakan peribadatannya. Sedangkan Pengingkaran kewajiban adalah sikap tidak melaksanakan suatu tanggungjawab sebagai warga negara yang mana hal tersebut semestinya harus dilakukan. seperti membayar pajak rutin (Pajak Bumi Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor) dll. Dalam hidup bernegara tidak jarang ditemui suatu kasus ada seseorang yang melakukan pelanggaran Hak dan pengingkaran kewajiban, mengapa hal tersebut bisa terjadi banyak kemungkinan penyebab orang tersebut melakukan pelanggaran atau pengingkaran, dari dalam internal paling sering adalah ketidaksadaran atau masa bodoh terhadap hak orang lain atau kewajibannya pada negara, jika dari eksternal bisa terjadi karena kurangnya supremasi atau penegakan hukum terhadap orang-orang yang melanggar hak dan melakukan pengingkaran kewajiban tersebut. Pelajari lebih lanjutMateri tentang contoh kasus pelanggaran hak warga negara brainly.co.id/tugas/67266 Materi tentang materi pengingkaran kewajiban brainly.co.id/tugas/9494448 Materi tentang contoh pengingkaran kewajiban brainly.co.id/tugas/29081 Detil jawabanKelas: X Mapel: PPKN Bab: Hak dan kewajiban sebagai warga negara Kode: - #AyoBelajar |