Bagaimanakah cara mengatasi ancaman dalam negeri di bidang korupsi

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi.

Sebenarnya apa penyebab terjadinya korupsi? Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi.

Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.

Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.

Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak berlebihan.

Di masa pandemi Covid 19 yang melanda di seluruh pelosok negeri, termasuk Indonesia, sangat merubah seluruh tatanan kehidupan sosial ekonomi dan berbagai sektor kehidupan. Ekonomi harus dijaga kestabilannya sebagai antisipasi keterpurukan dan inflasi. Terjadinya korupsi menjadi Kewaspadaan. Hal tersebut bisa terjadi jika kita tidak lagi memiliki nilai anti korupsi.

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia.

(Ditulis oleh Firda Septia, KPKNL Malang)

Buku

Abbas, K.A, “The Cancer of Corruption”, dalam Suresh Kohli (ed.), Corruption in India, (New Delhi: Chetana Publications, 1975).

Abdul Aziz, Teuku, Fighting Corruption: My Mission, (Kuala Lumpur: Konrad Adenauer Foundation, 2005).

Ben Jomaa Ahmed, Fethi, “Corruption: A Sociological Interpretative Study with Special Reference to Selected Southeast Asian Case”, Disertasi Doktor Philosophy, (Kuala Lumpur: Department of Antropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, 2003).

Hamzah, Andi, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991).

Hussein Alatas, Syed, Rasuah: Sifat, Sebab, dan Fungsi, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1995).

-----------------------------, The Sociology of Corruption, ed. 2, (Singapore: Delta Orient Pte. Ltd., 1999).

M. Meier, Gerald and James E. Rauch, Leading Issues in Economic Development, ed. 8, (Oxford: Oxford University Press, 2005).

Mohamad, Mahathir, The Challenge, (Kuala Lumpur: Pelanduk Publication Sdn. Bhd., 1986).

Myrdal, Gunnar, “Corruption, Its Cause and Effects”, dalam Arnold J. Heidenheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, ed. 2, (New Jersey: Transaction Books, 1978).

Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1982).

Rinakit, Sukardi, The Indonesian Military After The New Order, (Copenhagen S, Denmark: NIAS Press, 2005).

R. Pincus, Jonathan, dan Rizal Ramli, “Deepening or Hollowing Out? Financial Liberation, Accumulation and Indonesia’s Economic Crisis”, dalam K.S. Jomo (ed.), After the Storm; Crisis, Recovery and Sustaining Development in Four Asian Economics, (Singapore: Singapore University Press, 2004).

Salim, Emil, “Mungkinkah Ada Demokrasi di Indonesia”, dalam Elza Peldi Taher (ed.), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1994).

Singh, Khushwant, “Are We a Corrupt People?”, dalam Suresh Kohli (ed.), Corruption in India, (New Delhi: Chetana Publications, 1975).

Susetiawan, “Harmoni, Stabilitas Politik dan Kritik Sosial”, Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, (Yogyakarta: UII Press, 1997).

Theobald, Robin, (1990), Corruption, Development and Underdevelopment, (London: The McMillan Press Ltd.

Umer Chapra, M., Islam and Economic Challenge, (USA: IIIT dan The Islamic Foundation, 1995).

Makalah

Graf Lambsdorff, Johan, Corruption in Empirical Research: A Review, Transparency International Working Paper, November 1999.

Jurnal

Jay Green, David, Investment Behavior and The Economic Crisis in Indonesia, Journal of Asian Economics, Vol. 15, No. 2, April 2004, New Brunswick: Rutger University, Elsevier Group.

ADB/OECD Anti Corruption Initiative for Asia and The Pasific, Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceeds of Corruption, ADB: 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I.

Undang-Undang Noomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

United Nation Convention againts Corruption (UNCAC).

United Nations Convention againts Transnational Organized Crime (UNTOC).

OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Official in International Bussiness Transaction.

Southeast Asian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty.

Financial Action Task Force (FATF) Recommendation.

Majalah/Koran

New Straits Time, 23 Mei 1998.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v15i3

Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang semakin kuat dan utuh dan masih tetap menggema sampai sekarang adalah .... * A. Perbedaa … n itu indah B. Semangat gotong royong dan solidaritas social C. Semangat multikulturalismeD. Semangat pluralismeE. Sumpah Pemuda 28 oktober 1928​

Di antara pernyataan di bawah ini yang tidak merupakan faktor penghambat terbinanya perstuan dan kesatuan adalah …. * A. Kurangnya kepercayaan diri B. … Kurangnya toleransi C. Semakin lemahnya nilai persatuan bangsa akibat pengaruh asing D. Adanya perbedaan/ keanekaragaman nilai kebudayaan dan nlai sosial bangsa ang apabila tidak terpelihara dengan baik rentan menimbulkan konflik E. Wilayah yang sangat luas​

Di antara pernyataan di bawah ini yang tidak merupakan faktor penghambat terbinanya perstuan dan kesatuan adalah …. * A. Kurangnya kepercayaan diri B. … Kurangnya toleransi C. Semakin lemahnya nilai persatuan bangsa akibat pengaruh asing D. Adanya perbedaan/ keanekaragaman nilai kebudayaan dan nlai sosial bangsa ang apabila tidak terpelihara dengan baik rentan menimbulkan konflik E. Wilayah yang sangat luas​

contoh radikalisme di sekitar lingkungan

quizzapa kepanjangan aseanapa yg di maksud aseanhan ngasal​

Yang ada waktu luang, tolong dibantu jawab yaa​

Si A karena sakit hati dg si B, maka si A berniat untuk menciderai si B. Lalu si A membeli pistol dan peluru. Pada suatu saat si A menembak si B, dan … kena bagian dada si B dan tembus dada si B, kemudian peluru yg mengena dada si B mengenai pula anaknya si B yang kebetulan berada di samping B. Akibat tembakan si A tersebut, si B langsung meninggal dunia, sedangkan anaknya menderita luka di bagian tangan akibat kena peluru. Dari kasus tsb diatas terangkan dan uraikan : 1. Apakah terdapat dolus dalam kasus tersebut ?. 2. Apakah terdapat culpa dalam kasus tersebut ?. 3. Apakah terdapat pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa, atau percobaan pembunuhan ?.Jelaskan jawaban saudara !.

Yang ada waktu luang, tolong dibantu jawab yaa ​

Mengapa hidup rukun akan mempermudah tercapainya cita-cita bangsa Indonesia​

Tugas : Si A karena sakit hati dg si B, maka si A berniat untuk menciderai si B. Lalu si A membeli pistol dan peluru. Pada suatu saat si A menembak si … B, dan kena bagian dada si B dan tembus dada si B, kemudian peluru yg mengena dada si B mengenai pula anaknya si B yang kebetulan berada di samping B. Akibat tembakan si A tersebut, si B langsung meninggal dunia, sedangkan anaknya menderita luka di bagian tangan akibat kena peluru. Dari kasus tsb diatas coba sdr terangkan dan uraikan : 1. Apakah terdapat dolus dalam kasus tersebut ?. 2. Apakah terdapat culpa dalam kasus tersebut ?. 3. Apakah terdapat pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa, atau percobaan pembunuhan ?.Jelaskan