Lihat Foto KOMPAS.com - Indonesia telah mengalami perjalan panjang dalam mempejuangkan kedaulatannya. Mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapai kemerdekaan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip Bhineka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Lalu bagaimana cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar tetap terjalin dan tidak terpecah? Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga: Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa. Contoh sikapContoh sikap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilakukan dengan:
Baca berikutnya
Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI : 1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila. Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI : Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan. 3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. 4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah : “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”. |