Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan Kerahasiaan klien

LENNA MAYDIANASARI, SST PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI DILEMA ETIK/MORAL PELAYANAN KEBIDANAN LENNA MAYDIANASARI, SST

Ciri keputusan yang etis: Mempunyai pertimbangan tentang apa yg benar & apa yg salah. Sering menyangkut pilihan yg sukar Tidak mungkin dielakkan Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman, tabiat dan lingkungan sosial

Situasi a.Mengapa kita perlu mengerti situasi ? - Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi - Untuk melakukan perbuatan yg tepat & berguna - Untuk mengetahui masalah yg perlu diperhatikan b.Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi: - Kerumitan situasi & keterbatasan pengetahuan kita - Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka & faktor subyektif yg lain

c. Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi: - Melakukan penyelidikan yg memadai - Menggunakan sarana ilmiah & keterangan para ahli - Memperluas pandangan tentang situasi - Kepekaan terhadap pekerjaan - Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TEORI-TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

TEORI UTILITARISME Mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan Dipercaya bahwa semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan dan sakit Ketika keputusan dibuat seharusnya memaksimalkan kesenangan dan meminimalkan ketidaksenangan Prinsip umum adalah didasari bahwa tindakan moral menghasilkan kebahagiaan yang besar bila menghasilkan jumlah atau angka yang besar

Dua bentuk teori utilitarisme 1.Utilitarisme berdasar tindakan Prinsip: setiap tindakan ditujukan untuk keuntungan yang akan menghasilkan hasil atau tingkatan yang lebih besar 2.Utilitarisme berdasar aturan Modifikasi antara utilitarisme tindakan dan aturan moral, aturan yang baik akan menghasilkan keutungan yang maksimal

Tindakan individu didasarkan atas prinsip kegunaan dan aturan moral. Tindakan dikatakan baik bila didasari aturan moral yang baik. Filsuf John Stuart Mill (1864) bahwa kesenangan dan kebahagiaan dinilai secara kualitatif. “ everbody to count for one, nobody to count for more than one” Suatu perbuatan dinilai baik, jika kebahagiaan melebihi ketidakbahagiaan.

Lanjutan…. Tidak ada seorangpun yang tidak berguna bagi yang lain. Kebahagiaan terbesar adalah milik semua orang yang bisa dirasakan dan berguna bagi banyak orang. Richard B. brandt Bahwa perbuatan dinilai baik secara moral, jika sesuai dengan aturan moral, jika sesuai dengan aturan moral yang berlaku dan berguna pada suatu masyarakat.

TEORI DEONTOLOGY IMMANUEL KANT (1724-1804) 1.Sesuatu dikatakan baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yg baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah baik, jika digunakan dg baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan dg kehendak jahat, akan menjadi jelek sekali. 2.Kehendak menjadi baik jika bertindak karena kewajiban.

Lanjutan… Kalau seseorang bertindak karena motif tertentu atau keinginan tertentu berarti disebut tindakan yg tidak baik. 3.Bertindak sesuai kewajiban disebut legalitas W.D. ROSS “ Setiap manusia mempunyai intuisi akan kewajiban, semua kewajiban berlaku langsung pada diri kita”

4.Kewajiban untuk mengatakan kebenaran merupakan kewajiban utama, termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi, terima kasih, keadilan berbuat baik, dsb Dengan memahami kewajiban, akan terhindar dari keputusan yang menimbulkan konflik atau dilemma.

TEORI HEDONISME ARISTIPPOS (433-355 SM) Sesuai kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi ada batas untuk mencari kesenangan Hal yg penting adalah menggunakan kesenangan dg baik, dan tidak terbawa oleh kesenangan.

EPIKUROS (341-270 SM) Dalam menilai kesenangan (hedone) tidak hanya kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga. Apa tujuan akhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan JOHN LOCKE (1632-1704) Kita sebut baik bila meningkatkan kesenangan dan sebaliknya dinamakan jahat kalau mengurangi kesenangan atau menimbulkan ketidaksenangan.

TEORI EUDEMONISME ARISTOTELES (384-322 SM) Dalam buku Ethika Nikomakheia 1.Dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. 2.Seringkali kita mencapai suatu tujuan untu mencapai tujuan yang lain lagi 3.Semua orang akan menyetujui bahwa tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan (eudaimonia)

3. Seseorang mampu mencapai tujuannya jika menjalankan fungsinya dengan baik, keunggulan manusia adalah akal dan budi. 4. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan kegiatan yang rasional. Ada dua macam keutamaan, yaitu keutamaan intelektual dan moral

DIMENSI ETIK DALAM PERAN BIDAN

Peran bidan secara menyeluruh meliputi beberapa aspek: praktisi, penasehat, konselor, penasehat, teman, pendidik, dan peneliti atau pada garis besarnya adalah pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.

Menurut United Kingdom Central Council (UKCC) 1999 tanggung jawab bidan meliputi: 1.Mempertahankan dan meningkatkan keamanan ibu dan bayi 2.Menyediakan pelayanan yg berkualitas dan informasi dan nasehat yg tidak bias yg didasarkan pada evidence based 3.Mendidik dan melatih calon bidan untuk dapat bekerjasama dalam profesi dan memberikan pelayanan dengan memiliki tanggung jawab yang sama, termasuk dengan teman sejawatnya atau kolega, sehingga bagaimana agar fit for practice and fit for purpose (menguntungkan untuk praktik dan menguntungkan untuk tujuan)

Dimensi kode etik meliputi: 1.Antara anggota profesi dan klien 2.Antara anggota profesi dan sistem kesehatan 3.Anggota profesi dan profesi kesehatan 4.Sesama anggota profesi

Prinsip kode etik terdiri dari: 1.menghargai otonomi 2.melakukan tindakan yang benar 3.mencegah tindakan yang dapat merugikan 4.memperlakukan manusia dengan adil 5.menjelaskan dengan benar 6.menepati janji yang telah disepakati 7.menjaga kerahasiaan

KEPUTUSAN ANDA MENYELAMATKAN MEREKA……

STUDI KASUS Bidan Alya menangani seorang Ny. Rohali, primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan masa lalu, sekarang dan riwayat kesehatan keluarganya. Kehamilan Ny.Rohali berusia 14 minggu dan ini merupakan kehamilan yg direncanakan. Pada akhir pertemuan, Ny. Rohali mengatakan bahwa rencana persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan Alya menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi, ia tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yg salah dan terjadi konflik. Maka bidan Alya menyarankan Ny.Rohali untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan: a. Haruskah bidan Alya meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai pilihan b. Menurut anda apakah keinginan Ny.Alya untuk SC harus dipenuhi? c. Haruskah persalinan SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?

2. Ny. Della datang ke Rumah Sakit, ia mengeluh banyak keputihan keluar dari kemaluannya. Bidan di rumah sakit melakukan berbagai pemeriksaan seperti pemeriksaan serviks, usapan vagina dan pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan vulva ditemukan sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab, dan berbau serta terdapat hiperemis di daerah sekitar vulva dan vagina. Ny. Della didiagnosis terkena gonore dan infeksi chlamydia. Setelah selesai pemeriksaan, pada saat istirahat, bidan menceritakan kondisi ibu pada teman sejawat dan mahasiwa bidan. Ada beberapa pertanyaan sebagai bahan pertimbangan: Apakah tindakan yang dilakukan bidan tersebut melanggar kode etik? Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?

BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Perkembangan ilmu dan tekhnologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang besar untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Perkembangan ini juga diikuti dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, sehingga secara bersamaan, petugas kesehatan menghadapi masalah hukum terkait dengan aktivitas, perilaku, sikap, dan kemampuannya dalam menjalankan profesi kesehatan. Kode etik profesi penting diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pegetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan professional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesionl antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

Masyarakat memberi kepercayaan kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memutuskan dan melakukan tindakan berdasarkan pada pertimbangan terbaik bagi kepentingan masyarakat (penerima layanan kesehatan) yang mengacu pada standar praktik dan kode etik profesi. Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan cermin keputusan moral dan dijadikan standar dalam memutuskan dan melakukan tindakan profesi.

B.       Rumusan masalah

1.      Apa saja kode etik bidan bab 2 yg berisi kewajiban bidan terhadap tugasnya?

2.      Mengapa seorang bidan didasarkan pada kode etik kewajiban terhadap tugasnya?

3.      Bagaimana maksud penjelasan dari kewajiban bidan terhadap tugasnya?

4.      Seperti apa contoh penenrapan kode etik bidan?

C.      Tujuan

Agar mahasiswa mengetahui apa saja kode etik bidan, khususnya pada bab dua mengenai kewajiban bidan terhadap tugasnya.

I

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Kode etik kebidanan

Seiring dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, erah globalisasi atau kesejagatan membuat askes informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi membuat masyarakat semakin Kritis,. Disisi lain menyebabakan timbuknya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat , membuat masyarakat semakin pekah menyikapi berbagai personal, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.

Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanana, atau apabila seorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Bahkan didukung semakin tinggi peran media baik media massa maupun elektronik dalam menyotori berbagai maslah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupan hal yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi Bidan da Hkum kesehatan, dasar Kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan, pedoman tersebut adalah kode etik profesi bidan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

1.      Definisi

Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

Kode etik kebidanan ini merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

1

2.      Dasar pembentukan kode etik bidan

Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.

B.       Teks Kode Etik Kebidanan Indonesia

MUKADIMAH

Dengan rahmat tuhan yang maha esa dan didorong  oleh keinginan luhur demi tercapainya

Ø  Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

Ø  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,

Ø  Tingkat kesehatan yang optimal bagi warga Negara Indonesia,

Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati setiap bidan untuk member pelayanan kesehatan secara professional dan sebagai anggota tim kesehatan, demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB, dan kesehatan keluarga pada khususnya. Selain itu, Tugas sentral para bidan adalah mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya, pada detik-detik yang sangat menentukan menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman, dan nyaman.

Dengan menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah-sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis besar haluan Negara sebagai landasan operasional. Sesuai dengan wewenang da peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, koe etik ini merupakan pedoman dalam tata cara  dan keselarasan dalam melaksanakan pelayanan professional.

Bidan senantiasa berupaya memberi pemeliharaan kesehatan yang kompehensif terhadap remaja putrid, wanita pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui bayi, da balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan bangsa yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memerhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga da masyarakat pada umumnya.

2

………

BAB II

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.

3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan dengan kepentingan klien.

C.    Penjelasan Kode Etik Kebidanan Indonesia

BAB II

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.

b.      Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sintocynon, infus, dll.).

c.       Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia.

d.      Member pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental).

2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.

a.       Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di rumah sakit, dan partus luar.

b.      Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi, dan KB sesuai dengan wewenangnya.

3

c.       Merujuk pasien yang tidak dapat ditolong ke RS yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan dengan kepentingan klien.

a.       Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapa pun termasuk keluarganya (contoh, jika menemukan pasien dengan penyakit sifilis atau gonore). Kadang-kadang pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepada suami, keluarga atau orang lain.

1.      Seorang bidan menangani seorang ibu X primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan keluarga. Kehamilan Ibu X berusia 14 minggu dan ini kehamilan yang direncanakan. Pada akhir pertemuan Ibu X tersebut mengeluarkan pendapat tentang persalinannya. Ibu X menyatakan tentang persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Maka bidan menyarankan Ibu X untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan.

§   Haruskah bidan tersebut meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai Pilihan?

§   Menurut anda apakah keinginan Ibu X untuk SC harus dipenuhi?

§   Harukah persalinan SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?

2.      Seorang Ibu primigravida dengan umur kehamilan 27 minggu diperkirakan akan melahirkan bayi prematur. Di rumah sakit iya melakukan berbagai pemeriksaan, seperti pemeriksaan servix, usapan vagina dan pemeriksaan urin. Ibu tersebut didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Penyebab kemungkinan kelahiran prematur pada ibu tersebut ternyata Gonore dan Infeksi chlamydia. Sehingga pada hasil pemeriksaan vulva ibu terdapat sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab dan berbau, serta terdapat hiperemis didaerah sekitar vulva dan vagina. Kemudian setelah pemerilsaan, pada saat istirahat bidan yang memeriksa ibu tersebut pada sejawat bidan yang lain termaksud pada para mahasiswa calon bidan. Ada beberapa pertanyaan untuk menjadi bahan pertimbangan :

§   Apakah tindakan bidan tersebut melanggar kode etik.

§   Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?

4

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pada dasarnya, kode etik kebidanan ini diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan klien maupun profesi kebidanan itu sendiri. Jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

B.     Saran

Bidan dalam profesinya sebagai tenaga kesehatan selalu memperhatikan pentingnya kenyamanan dan kepuasan klien, juga melihat dari segi Kode Etik kebidanan yang harus dipatuhi oleh setiap profesi kebidanan.


Page 2