Bagaimana proses perdagangan di Bursa Efek Indonesia?

Bagaimana proses perdagangan di Bursa Efek Indonesia?

Adakah Sobat Sikapi disini yang sudah menjadi investor di pasar modal? Bulan Oktober ini merupakan pekan investor sedunia atau World Investor Week (WIW) lho. Pekan investor sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya edukasi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi online yang berubah dengan sangat cepat. Investor dan pasar modal ini saling berkaitan, yuk kita bahas.

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

  1. Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

  1. Fungsi keuangan


Sobat Sikapi bisa baca lebih lanjut pada 
link ini untuk lebih tau tentang sejarah dan manfaat berinvestasi di pasar modal.


Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana:

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga  dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscribed) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:

Bagaimana proses perdagangan di Bursa Efek Indonesia?

  1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
  2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO. Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.

Pasar Sekunder:

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari. 

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.

Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:

Bagaimana proses perdagangan di Bursa Efek Indonesia?

  1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
  2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  4. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.
  5. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  6. Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  7. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  8. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

    Kira-kira Sobat lebih suka bertransaksi di pasar yang mana? Pasar perdana, sekunder, atau pasar Senen? Hehe… Pilih yang mana, sama saja, sama-sama punya kelebihan dan kekurangan semuanya kembali ke kebutuhan Sobat Sikapi. Berinvestasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi namun juga memiliki tingkat return yang tinggi. Jadi pastikan Sobat sudah menganalisa dan paham dengan investasi yang dimiliki.

    Sobat Sikapi tertarik berinvestasi saham di pasar modal? Berikut tahapannya. Pertama siapkan dokumen pribadi (KTP, NPWP, dan Buku Tabungan). Kemudian, pilih perusahaan sekuritas yang nantinya akan menjadi perantara perdagangan efek (broker), isi formulir yang disediakan. Lalu, Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer dana awal ke rekening dana investor. Sekarang kamu sudah siap berinvestasi!

    Bagaimana sistem perdagangan Bursa Efek di Indonesia?

    Sistem perdagangan yang digunakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Jakarta Automated Trading System atau biasa disebut JATS yang pertama kali digunakan sejak tanggal 22 Mei 1995, JATS memiliki fungsi Untuk mengotomasi perdagangan efek secara real time berdasarkan time priority dan price priority atau biasa juga ...

    Bagaimana mekanisme pembelian saham di bursa efek?

    Yang termasuk mekanisme pembelian antara lain : Pemilik modal ketika melakukantransaksi menghubungi broker. (2) Investor menanamkan modalnya dipasar modal. (3) Broker meneruskan perintah yangdiinginkan para dealer di perusahaaninvestasi. (4) Sedangkan 2 nomor lainnya merupakan mekanisme penjualan.

    Apa itu perdagangan bursa efek?

    Bursa efek utamanya melakukan jual beli saham, obligasi, dan sertifikat reksadana. Saham merupakan tanda bukti penyertaan modal atau bukti pemilikan atas suatu perseroan terbatas. Dividen akan diberikan kepada pemilik saham sebagai bagian dari keuntungan usaha.

    Apakah mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah?

    Saat ini menurut dia, sudah ada investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan hukum syariah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.