Pernahkah kalian mengunjungi sekolah luar biasa dan melihat apa yang dilakukan para guru disana terhadap murid-muridnya? Para pengajar berusaha mengajar murid-murid penyandang cacat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka. Di sisi lain, murid penyandang cacat juga menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Hal ini secara tidak langsung memperlihatkan tentang konsep hak dan kewajiban asasi manusia. Dimana, para siswa mendapatkan haknya untuk belajar dan mendapatkan pelayanan pendidikan seperti halnya siswa normal. Sementara itu, guru memberikan fasilitas pengajaran sesuai dengan kewajibannya. Nah, bicara mengenai konsep hak dan kewajiban asasi manusia, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan ini? Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini :
• Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan.
• Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya.
• Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.
• Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan. Konsep Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. (Baca juga: Bela Negara: Makna, Unsur dan Landasan Hukum) Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM. Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM. Please follow and like us:
KOMPAS.com - Hak adalah hal yang pantas didapatkan dan dimiliki seseorang. Sementara kewajiban merupakan hal yang wajib dan seharusnya dilakukan. Pelaksanaan hak dan kewajiban hendaknya diiringi tanggung jawab. Supaya pelaksanaan keduanya berjalan baik serta harmonis. Hak dan kewajiban juga saling berkaitan satu sama lain. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam hal apa pun. Alasan hak dan kewajiban saling berkaitanMenurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban membentuk hubungan kausalitas atau sebab akibat yang saling berkaitan. Alasan mengapa hak dan kewajiban saling berkaitan ialah ketika seseorang mendapatkan hak, secara otomatis orang tersebut akan mempunyai kewajiban. Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki kewajiban akan suatu hal, secara otomatis pasti ia mendapat apa yang menjadi haknya. Dikutip dari buku Kedisiplinan Pegawai (Dalam Tinjauan Motivasi Pelayanan Publik melalui Tanggung Jawab dan Reward and Punishment) (2022) karangan Adrianus Aprilius dan Elizabeth Lia Riani Kore, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Seperti mata rantai yang saling berkaitan, hak adalah apa yang akan dimiliki seseorang setelah melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kewajiban merupakan apa yang harus dikerjakan. Jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, ini bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral. Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak tetapi tidak punya kewajiban, ini adalah hal yang tidak adil dan sia-sia. Mengapa hak dan kewajiban saling berkaitan? Berikan contohnya! Hak dan kewajiban saling berkaitan, karena keduanya merupakan hubungan sebab akibat. Baca juga: Hak dan Kewajiban: Pengertian dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari Hak akan timbul jika seseorang telah memenuhi kewajibannya. Begitu pula dengan kewajiban yang muncul, apabila seseorang memiliki hak. Contohnya seseorang bekerja di perusahaan. Ia berkewajiban bekerja sesuai tugas yang diberikan. Karena telah memenuhi tanggung jawabnya, tiap bulan ia mendapat gaji sebagai hak yang wajib dimilikinya. Contoh lainnya, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk bisa menggunakan fasilitas umum sebaik mungkin. Sebagai kewajibannya, kita harus memenuhi tanggung jawab kita dengan tepat waktu membayar pajak dan merawat fasilitas umum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum . Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hukum Positif |