Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik KehutananJakarta, 28 Oktober 2021

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,Oom swastiastuDistinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team, Good Morning Ladies and Gentlemen,Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.

Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.Luas dan Tutupan Hutan

Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...

Bagaimana proses PENETAPAN suatu produk perundang undangan antara eksekutif dan Legislatif

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIIIJakarta, 12 Juli 2018

Hubungan Eksekutif dan legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah pada masa Orde Baru cenderung didominasi oleh pihak Eksekutif. Dengan terjadinya pergantian paradigma yang ditandai lahirnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah membuka jalan dalam rangka mengubah dominasi Eksekutif dalam perumusan suatu Peraturan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, menganalisa dan menginterprestasikan hubungan yang terjadi antara Eksekutif dan Legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan maksud untuk mendapatkan gambaran yang mendalam mengenai hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dituangkan dalam tahapan pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Pembicaraan tersebut berlangsung lebih baik dan hidup dibandingkan masa Orde Baru. DPRD sekarang berupaya memberdayakan diri dengan menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan Peraturan Daerah meskipun masih banyak kekurangan dan kelemahan. Suasana pembahasan terasa lebih hidup dan berlangsung lebih interaktif dengan adanya perdebatan dan diskusi, dimana DPRD lebih banyak mendominasi dengan mengambil peranan yang lebih besar. Kondisi ini menghilangkan kesan Dewan sebagai tukang stempel atas segala kebijakan eksekutif. Dalam proses pembahasan Perda sebelum 1999, Eksekutif lebih dominan. Namun, sekarang sebaliknya Legislatif lebih mendominasi karena adanya suasana reformasi, legitimasi wakil rakyat. Namun dominasi legislatif tersebut dalam mengimbangi eksekutif terhambat oleh kemampuan internal dewan antara lain : latar belakang, pendidikan dan pengalaman Anggota Dewan, Peraturan Tata Tertib DPRD yang kurang akomodatif. Pada akhirnya dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah menempatkan DPRD sebagai penyeimbang dan pengontrol eksekutif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing terutama dalam proses perumusan Peraturan Daerah. Selama ini perumusan Peraturan Daerah belum melibatkan unsurunsur masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu kedepan perlunya pengembangan hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Proses legislasi dengan melibatkan unsur - unsur yang ada dalam masyarakat baik kalangan Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.

Executive Relation and Legislative in course of formulation by Law at period of New Order tend to predominated by Executive party. With the happening of paradigm commutation marked to born the Law Number 22 / 1999 about Local Government, hence have made way in order to altering Executive domination in formulation of Law. This research aim to know, descripting, analysing and interpretation of relation that happened between Executive and Legislative in course of formulation of Law and also factors influencing . Method used in this research is descriptive qualitative, with a view to get the circumstantial picture hit the Executive relation and Legislative in course of Law formulation. Data collecting conducted by using technique interview, documentation and observation. Result of research indicate that the Executive relation and Legislative in course of formulation of Law about Countryside Government have as according to the Law Number 22 / 1999 poured in discussion step as arranged in Regulation of Discipline DPRD. The Discussion take place better and live compared by a period to New Order. DPRD now cope powered of itself by using its initiative rights in compilation of Law though still a lot of insuffiency and weakness. Solution atmosphere felt more live and take place more interactive with the existence of debate and discussion, where DPRD is more amount predominating by taking larger ones role. This condition eliminate the Council impression by trade brand for all Executive policy. In course of solution of Law before 1999, Executive more dominant. But now, Legislative On the contrary more predominating caused by the reform atmosphere, legitimation of people proxy. But Legislative domination mentioned in making balance to Executive pursued by internal ability of Council for examples : background, education and Legislative Member experience, more signalized party importance and Regulation of Discipline DPRD which less accomodative. In the end by going into effect the Law Number 22 / 1999 have placed DPRD as parallel partner with the Executive in execution of duty and authority of each especially in course of law formulation. With the existence of the cooperation expected will be able to formulate the Law capable to accommodate various aspiration and importance and also able to live in the society. During the time formulation of Law not yet entangled the broader society elements, therefore to the fore need the development of Executive relation and Legislative in course of legislation by entangling existing elements in good society of College circle, Self- Supporting Institute of Society, Figure of Religion and also Elite Figure.

Kata Kunci : Perda,Hubungan Eksekutif dan Legislatif