Bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ditambahkan ke dalam bahan makanan ditunjukkan oleh angka

FORMALIN

Formalin biasa digunakan untuk mengawetkan mayat dan organ-organ makhluk hidup, sebagai pembasmi hama, disinfektan dalam industri plastik dan busa serta untuk sterilisasi ruangan. Para pedagang nakal sengaja memilih formalin karena harganya yang lebih murah jika dibanding pengawet makanan yang diperbolehkan, seperti asam sorban atau natrium benzoat. Selain murah, formalin juga lebih irit, mudah digunakan karena berbentuk larutan serta mudah didapatkan di toko-toko kimia.

Contoh Bahan Pangan Mengandung Formalin. Bahan pangan yang biasa diberi formalin :

Ciri-ciri Makanan Mengandung Formalin, yaitu :

  • Pada Ikan : berwarna putih bersih dan dagingnya kenyal ; nsang tidak berwarna merah segar melainkan merah tua; pada suhu 25° bisa tahan hingga beberapa hari; tidak ada bau amis khas ikan, melainkan bau menyengat khas formalin; sebagai uji sederhana, coba suguhkan ikan yang baru saja Anda beli pada kucing. Bila kucing tidak mau memakan bahkan pergi, itu pertanda ikan yang Anda beli mengandung formalin atau bahan-bahan kimia lainnya.
  • Ayam potong : berwarna putih bersih; pada suhu kamar bisa awet hingga beberapa hari
  • Tahu : memiliki bentuk yang sangat bagus dan kenyal; tekstur sangat halus, tak mudah hancur; pada suhu 25° bisa tahan sampai 3 hari, di dalam pendingin tahan hingga 2 minggu; bau cukup menyengat serta aroma khas kedelai sudah tidak begitu terasa lagi.
  • Mie basah : baunya sedikit menyengat; pada suhu ±25° (suhu kamar) bisa tahan hingga 2 hari, sedangkan bila disimpan di dalam pendingan (suhu 10°) bisa awet hingga lebih dari 15 hari; mie nampak mengkilap seperti dilumuri minyak, tidak lengket dan sangat kenyal (tak mudah putus)

Efek Formalin Terhadap Tubuh. Berikut beberapa efek berbahaya yang mungkin terjadi pada Anda jika mengonsumsi makanan mengandung formalin : Formalin memiliki efek toksik yang sangat tinggi dan bersifat karsinogenik yang akan menyuburkan pertumbuhan sel-sel kanker. Di dalam formalin terkandung 37% formaldehid dalam air, dan bila digunakan untuk mengawetkan, ditambahkan metanol hingga 15%. Bila bahan-bahan ini masuk ke dalam tubuh manusia, maka akan berakibat fatal. Berbagai penyakit akut maupun kronis akan menyerang tubuh.

Keamanan pangan merupakan hal yang sedang banyak dipelajari, karena manusia semakin sadar akan pentingnya sumber makanan dan kandungan yang ada di dalam makanannya.  Dalam proses keamanan pangan, dikenal pula usaha untuk menjaga daya tahan suatu bahan sehingga banyaklah muncul bahan-bahan pengawet yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan suatu bahan pangan. Namun dalam praktiknya di masyarakat, masih banyak yang belum memahami perbedaan penggunaan bahan pengawet untuh bahan-bahan pangan dan yang non pangan. Formalin merupakan salah satu pengawet non pangan yang sekarang banyak digunakan untuk mengawetkan makanan.

Boraks umumnya digunakan untuk mematri logam, pembuatan gelas, pestisida, serta campuran pembersih. Bahan ini diketahui memiliki bahaya bagi kesehatan jika tertelan. Meski demikian, karena berbagai alasan, boraks sering ditambahkan ke dalam makanan. Boraks tidak jarang digunakan sebagai bahan tambahan dalam berbagai makanan. Hal itu karena boraks dinilai dapat mengawetkan produk, serta dapat meningkatkan kerenyahan makanan. Padahal, boraks merupakan salah satu bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Ada berbagai alasan yang mendorong produsen pangan untuk menambahkan boraks dalam makanan. Di antaranya, boraks mudah diperoleh di pasaran, harganya relatif murah, membuat makanan tampak lebih menarik, tidak langsung menimbulkan efek negatif, dan informasi bahwa boraks merupakan bahan berbahaya masih relatif terbatas, sementara bahan ini telah digunakan sejak lama.

Contoh Bahan Pangan Mengandung Boraks. Bahan pangan yang biasa diberi boraks oleh para pedagang nakal diantaranya : bakso, mie, kerupuk, dan beberapa jenis jajanan pasar.

Ciri-ciri Makanan Mengandung Boraks, yaitu lebih tahan lama, dengan tekstur lebih kenyal dan lembut, makanan tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar 25 derajat celcius, bakso mengandung boraks bahkan bisa memantul jika dilempar ke lantai seperti bola bekel.

Efek Boraks Terhadap Tubuh. Berikut beberapa efek berbahaya yang mungkin terjadi pada Anda jika mengonsumsi makanan mengandung boraks: demam, muntah, mual, mata merah, batuk, sakit tenggorokan, sakit kepala, diare, sesak napas, perdarahan dari hidung

Jika boraks masuk ke dalam tubuh Anda dalam jumlah besar, maka dalam periode yang singkat dapat menyebabkan beragam masalah kesehatan serius, berupa gangguan lambung, usus, hati, bahkan gagal ginjal akut yang dapat menyebabkan kematian.

Konsumen seharusnya berhati-hati dalam memilih produk pangan. Jangan hanya menilai makanan dari tampilan yang menggugah selera. Ketika membeli makanan dalam kemasan, Apabila Anda produsen makanan, hindari mencampurkan boraks pada produk Anda. Ingatlah bahwa boraks dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan yang berbahaya.

RHODAMIN B

Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat di lapangan. Contohnya, pada kerupuk, sambak botol, dan sirup melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman.

Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar matahari.

Contoh Bahan Pangan Mengandung Rhodamin B. Bahan pangan yang biasa diberi Rhodamin B diantaranya sambal botol, cabe merah giling, kerupuk, manisan, sosis, agar-agar, kembang gula atau arum manis, sirup, terasi dan lain-lain.

Ciri-ciri Makanan Mengandung Rhodamin B, yaitu warna kelihatan cerah (berwarna-warni), sehingga tampak menarik; ada sedikit rasa pahit (terutama pada sirop atau limun); muncul rasa gatal di tenggorokan setelah mengonsumsinya; baunya tidak alami sesuai makanannya.

Efek Rhodamin B Terhadap Tubuh. Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin yang seperti disebutkan di atas berikatan dalam struktur Rhodamin B. Penyebab lain senyawa ini begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal. Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.

METANIL YELLOW

Methanil yellow merupakan zat warna berbentuk serbuk, berwarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam aseton. Metanil Yellow adalah pewarna asam monoazo, dengan rumus kimia C18H14N3O3SNa. Zat pewarna ini diseting untuk digunakan di industri tekstil, penyamakan kulit, kertas, sabun, kosmetik, dan lilin terutama untuk tujuan memberikan warna kuning cerah pada produknya.

Contoh Bahan Pangan Mengandung Metanil Yellow. Bahan pangan yang biasa diberi Metanil Yellow antara lain  tahu; manisan mangga, atau agar-agar yang sering dijual untuk jajanan anak sekolah.

Ciri-ciri Makanan Mengandung Metanil Yellow, yaitu warnanya kuning mencolok dan kecenderungan warnanya berpendar.; banyak memberikan titik-titik warna yang tidak merata dan terkadang warna terlihat tidak homogen (rata) seperti pada kerupuk; bila dikonsumsi rasanya sedikit lebih pahit.

Efek Metanil Yellow Terhadap Tubuh. Bahaya kronis dari penggunaan Methanil Yellow dalam jangka panjang menyebabkan gangguan kesehatan pada fungsi hati, gangguan kandung kemih, bahkan kanker. Beberapa penyalahgunaan Rhodamin B dan Methanil Yellow pada pangan, antara lain pada kerupuk, terasi, gulali serta sirup berwarna merah. Inilah yang memicu terjadinya banyak penyakit baru pada tubuh kita seperti penyakit berbahaya seperti kanker.

Metanil yellow merupakan salah satu pewarna azo yang telah dilarang digunakan dalam pangan. Pada penelitian mengenai paparan kronik metanil yellow terhadap tikus putih (Rattus norvegicus) yang diberikan melalui pakannya selama 30 hari, diperoleh hasil bahwa terdapat perubahan hispatologi dan ultrastruktural pada lambung, usus, hati, dan ginjal. Hal tersebut menunjukkan efek toksik metanil yellow terhadap tikus.

 Hal inilah yang menyebabkan bahan ini dilarang di pergunakan. Karena sangat membahyakan kesehatan tubuh baik secara luar dan dalam tubuh. Karena bahan ini juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang sangat membahayakan tubuh. Inilah pentingnya bagi kita untuk memperhatikan tentang pola makan kita. Karena untuk merawat dan menjaga kesehatan tubuh secara luar dan dalam adalah dengan memperhatikan asupan pada makanan.

Bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ditambahkan ke dalam bahan makanan ditunjukkan oleh angka

Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan). Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia, dan penggunaannya sedemikian luas di berbagai sektor antara lain industri, pertanian, pertambangan dan lain sebagainya. Singkatnya, bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal dari padanya telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun hal yang perlu kita waspadai adalah adanya kecenderungan penggunaan yang salah (misuse) sejumlah bahan (kimia) berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil. Keempat bahan kimia tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bawah ini diketengahkan sejumlah tujuan peruntukan dari senyawa-senyawa tersebut.

  • Boraks digunakan untuk mematri logam; pembuatan gelas dan enamel; anti jamur kayu; pembasmi kecoa; antiseptik; obat untuk kulit dalam bentuk salep; campuran pembersih.
  • Formalin digunakan untuk pembunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; pembasmi lalat dan berbagai serangga lain; bahan untuk pembuatan sutra buatan, zat pewarna, pembuatan gelas dan bahan peledak; dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas; bahan untuk pengawet mayat; bahan pembuatan pupuk lepas lambat (slow- release fertilizer) dalam bentuk urea formaldehid; bahan untuk pembuatan parfum; bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku; pencegah korosi untuk sumur minyak; bahan untuk insulasi busa; bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood); dalam konsentrasi yang sangat kecil (< 1%) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai produk konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil, lilin dan pembersih karpet.
  • Rhodamin B digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu dan kulit; sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimon, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dan tungsten; untuk pewarna biologik.
  • Kuning metanil selain digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat; juga digunakan sebagai indikator reaksi netralisasi (asam-basa).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ Menkes/ Per/ IX/ 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks/ asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin. Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.
Potensi risiko yang dapat ditimbulkan dari masing-masing keempat bahan berbahaya tersebut adalah sebagai berikut:

  • Boraks beracun terhadap semua sel. Bila tertelan senyawa ini dapat menyebabkan efek negatif pada susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Ginjal merupakan organ yang paling mengalami kerusakan dibandingkan dengan organ lain. Dosis fatal untuk dewasa berkisar antara 15-20 g dan untuk anak-anak 3-6 g. Bila tertelan, dapat menimbulkan gejala-gejala yang tertunda meliputi badan terasa tidak nyaman (malaise), mual, nyeri hebat pada perut bagian atas (epigastrik), pendarahan gastroenteritis disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam, dan rasa sakit kepala.
  • Formalin (larutan formaldehid), paparan formaldehid melalui saluran pencernaan dapat mengakibatkan luka korosif terhadap selaput lendir saluran pencernaan disertai mual, muntah, rasa perih yang hebat dan perforasi lambung. Efek sistemik dapat berupa depresi susunan syaraf pusat, koma, kejang, albuminaria, terdapatnya sel darah merah di urine (hematuria) dan asidosis metabolik. Dosis fatal formalin melalui saluran pencernaan pernah dilaporkan sebesar 30 ml. Formaldehid dapat mematikan sisi aktif dari protein- protein vital dalam tubuh, maka molekul-molekul itu akan kehilangan fungsi dalam metabolisme. Akibatnya fungsi sel akan terhenti.
  • Pada dasarnya, formaldehid dalam jaringan tubuh sebagian besar akan dimetabolisir kurang dari 2 menit oleh enzim formaldehid dehidrogenase menjadi asam format yang kemudian diekskresikan tubuh melalui urin dan sebagian dirubah menjadi CO2 yang dibuang melalui nafas. Fraksi formaldehid yang tidak mengalami metabolisme akan terikat secara stabil dengan makromolekul seluler protein DNA yang dapat berupa ikatan silang (cross-linked). Ikatan silang formaldehid dengan DNA dan protein ini diduga bertanggungjawab atas terjadinya kekacauan informasi genetik dan konsekuensi lebih lanjut seperti terjadi mutasi genetik dan sel kanker. Bila gen-gen rusak itu diwariskan, maka akan terlahir generasi dengan cacat gen. Dalam pada itu, International Agency Research on Cancer (IARC) mengklasifikasikannya sebagai karsinogenik golongan 1 (cukup bukti sebagai karsinogen pada manusia), khususnya pada saluran pernafasan.

  • Rhodamin B bisa menumpuk di lemak sehingga lama-kelamaan jumlahnya akan terus bertambah. Rhodamin B diserap lebih banyak pada saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat. Kerusakan pada hati tikus terjadi akibat makanan yang mengandung rhodamin B dalam konsentrasi tinggi. Paparan rhodamin B dalam waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
  • Kuning metanil dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah rendah. Pada jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.

Meskipun bahan kimia tersebut telah dilarang penggunaannya untuk pangan, namun potensi penggunaan yang salah (misuse) hingga saat ini bukan tidak mungkin.

Terdapat berbagai faktor yang mendorong banyak pihak untuk melakukan praktek penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan. Pertama, bahan kimia tersebut mudah diperoleh di pasaran. Kedua, harganya relatif murah. Ketiga, pangan yang mengandung bahan tersebut menampakkan tampilan fisik yang memikat. Keempat, tidak menimbulkan efek negatif seketika. Kelima, informasi bahan berbahaya tersebut relatif terbatas, dan pola penggunaannya telah dipraktekkan secara turun-temurun. Oleh karena itulah kita sebagai konsumen hendaknya perla berhati-hati dalam memilih produk pangan antara lain dengan mengenal ciri-ciri produk pangan yang mengandung bahan terlarang. Misalnya, tahu yang mengandung formalin mempunyai bentuk fisik yang terlampau keras, kenyal namun tidak padat, bau agak menyengat (bau formalin), tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar (25o C) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10o C).

Tentu upaya lain dapat ditempuh dalam hal sulit untuk menentukan ciri-ciri fisik produk pangan yang mengandung bahan kimia yang terlarang. Misalnya, membeli dari toko/ pasar swalayan yang bereputasi baik atau mengecek apakah produk dimaksud telah terdaftar . Disamping itu, masyarakat dapat mencari informasi tentang bahan berbahaya dari berbagai sumber yang tersedia antara lain: melalui media elektronik (TV, radio, internet), media cetak ( koran, leaflet, booklet, poster) atau komunikasi langsung melalui penyuluhan, seminar dan lain sebagainya. Dengan demikian, secara perlahan diharapkan terjadi perubahan perilaku dari mereka yang tidak tahu menjadi tahu dan dapat menggugah kesadaran mereka sehingga mau dan mampu untuk melakukan pengamanan paling tidak untuk lingkungan keluarganya sendiri. Pada gilirannya akan terbentuk suatu budaya yang menonjolkan perilaku kehidupan yang aman (safety culture) di tengah masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Badan POM bersama jajarannya yaitu Balai Besar POM/ Balai POM secara rutin melakukan pengawasan dan pengamanan termasuk melakukan sampling terhadap sejumlah sampel yang diduga mengandung bahan berbahaya antara lain: tahu, mie basah, kerupuk, ikan asin dan sebagainya untuk dilakukan uji laboratorium terhadap produk- produk tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan yang sesuai.

Dalam rangka meminimalisir praktek penggunaan bahan kimia yang salah dalam pangan maka Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak dapat melakukannya sendiri. Terdapat sejumlah aspek yang bukan merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Salah satu diantaranya adalah pengaturan di bidang tata niaga dan distribusi bahan berbahaya yang merupakan kompetensi dari Departemen Perdagangan. Baru-baru ini Departemen Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04/M-Dag /Per/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diamandemen dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/M-DAG/PER/6/2006. Peraturan ini ditetapkan dengan maksud agar kasus penggunaan yang salah (misuse) bahan berbahaya pada pangan dapat dicegah atau paling tidak dikurangi dengan cara mengendalikan pasokan bahan berbahaya tersebut melalui mekanisme distribusi yang jelas. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang boleh memproduksi bahan berbahaya di dalam negeri adalah perusahaan yang sudah memiliki izin sebagai Produsen Bahan Berbahaya (PB2) dan PB2 hanya boleh menyalurkan bahan berbahaya kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PAB2) atau melalui Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DTB2). Selanjutnya, bahan berbahaya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (ITB2) yang berhak mendistribusikan secara langsung kepada PAB2. Importasi bahan berbahaya juga boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) untuk kepentingan produksinya sendiri. DTB2 hanya boleh menyalurkan bahan berbahaya kepada PAB2 dan Pengecer terdaftar Bahan Berbahaya (PTB2) dan PTB2 hanya boleh menyalurkan bahan berbahaya kepada PAB2. Surat izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya untuk DTB2 dan PTB2 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan gubernur di propinsi PTB2 tersebut berada. Pembinaan dan pengawasan terhadap IPB2, ITB2, DTB2, PTB2 dilakukan oleh Departemen Perdagangan berkoordinasi dengan departemen/ instansi yang terkait. Pada peraturan menteri tersebut, diatur 54 jenis (terlampir) bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam pangan.